Pada bulan Agustus 2007, para pelaku dihadapkan ke pengadilan: [[Muhammad Basri (teroris)|Basri]], RahmanWiwin Kalahe, Agus Jenggot, Yudi dan WiwinRahman. Proses persidangan dilakukan di [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]]. Beberapa bulan kemudian, pada bulan Desember 2007, pengadilan akhirnya menghukum masing-masing tersangka ke penjara: RahmanWiwin Kalahe (19 tahun penjara), Agus Jenggot (14 tahun penjara), Yudi Parsan (10 tahun penjara), WiwinRahman (19 tahun penjara) dan Basri (19 tahun penjara). Tiga orang yang terakhir juga didakwa dalam insiden penembakan Ivon dan Siti, dua siswa perempuansiswi SMA di Poso dan juga kasus [[Pemenggalanmutilasi gadis3 Kristen Indonesiasiswi 2005Poso|mutilasi tiga siswi]]SMPSMA Kristen GKST Poso]].