Residivis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
|||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{CommonLaw}}
[[Berkas:Wheels_of_Justice_2.jpg|jmpl|262x262px|Ralph Brooks (James Morrison) di ranjang di selnya bersama teman satu selnya Tug Riley (Anders Randolph)]]
'''Residivis''' atau '''''recidive''''' merupakan istilah dalam [[hukum pidana]].<ref>{{Cite
Adapun orang yang melakukan kriminal secara berulang itu juga disebut dengan kata yang sama, yaitu residivis (contoh: residivis kasus pencurian, yang berarti ia telah melakukan pencurian secara berulang).<ref>{{Cite book|last=Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili|first=|date=21 Juni 2021|url=https://books.google.com/books?id=U1U0EAAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&dq=orang+yang+melakukan+kejahatan+secara+berulang+disebut+sebagai+residivis&hl=en|title=Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 7: Sistem Ekonomi Islam; Pasar Keuangan; Hukum Hadd Zina; Qadzf; Pencurian|location=Depok|publisher=Gema Insani|isbn=978-602-250-890-8|pages=152|language=id|url-status=live}}</ref> Sebelum disebut sebagai residivis, ia terlebih dahulu telah dinyatakan sebagai [[narapidana]] atau telah selesai menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.<ref>{{Cite book|last=Muhammad Mustofa|first=|date=1 Januari 2015|url=https://books.google.com/books?id=81DMDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA143&dq=residivis+adalah&hl=en|title=Metodologi Penelitian Kriminologi|location=Jakarta|publisher=Prenada Media|isbn=978-602-9413-74-8|pages=143|language=id|url-status=live}}</ref> Sementara perbuatannya itu disebut [[residivisme]].<ref>{{Cite web|title=Arti kata residivisme - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online|url=https://kbbi.web.id/residivisme|website=kbbi.web.id|access-date=10 Desember 2021}}</ref>
Baris 11:
Kata residivis beradal dari bahasa [[Prancis]], yaitu ''recidive.'' Kata itu diadopsi dari dua kata [[Bahasa Latin|latin]], yaitu ''re'' yang berarti lagi dan ''co'' atau ''cado'' yang berarti jatuh. Sehingga dalam penyerapannya, residivis berarti berulang (kejahatan atau yang dilakukan secara berulang).<ref name=":0">{{Cite journal|last=Prianter Jaya Hairi|date=1 November 2018|title=Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia|url=https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/1048/pdf|journal=Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI|volume=9|issue=2|pages=202}}</ref> Residivis adalah tindakan seseorang mengulangi perilaku yang tidak diinginkan setelah mereka mengalami konsekuensi negatif (hukuman) dari perilakunya tersebut. Residivis juga merujuk kepada presentase seorang mantan narapidana yang ditangkap kembali karena pelanggaran serupa yang dilakukannya lagi.<ref>{{Cite journal|last=M Najibuddin|date=Mei 2014|title=Persepsi Masyarakat Terhadap Mantan Narapidana di Desa|url=https://media.neliti.com/media/publications/121095-ID-persepsi-masyarakat-terhadap-mantan-nara.pdf|journal=Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan|volume=4|issue=7}}</ref>
Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo memberikan pengertian bahwa residivis adalah tindakan seorang narapidan yang kembali melakukan perbuatan pidana setelah ia dijatuhi hukuman pidana oleh hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan sebelumnya. Ia yang acap kali mengulangi perbuatan pidana dan sebelumnya telah dijatuhi hukuman maka disebut sebagai residivis. Jika tindakannya menunjukkan kelakuan mengulangi perbuatan pidana, maka residivis menunjuk kepada orang yang mengulangi perbuatan pidana.<ref name=":0" /> [[Donald Cleamer]] memberikan pernyataan bahwa semakin lama seseorang yang merupakan narapidana menjalani hukum pidana, maka orang tersebut menjadi terprisonisasi.<ref name=":1"/>
== Indonesia ==
Di [[Indonesia]], istilah lainnya bagi orang yang melakukan tindak pidana secara berulang itu disebut sebagai [[penjahat kambuhan]].<ref>{{Cite web|last=|date=18 Oktober 2021|title=Apa itu Residivis?|url=https://dinlawgroup.com/apa-itu-residivis/|website=Law Firm Jakarta - Konsultan Hukum Pengacara Perusahaan|language=Id|access-date=10 Desember 2021}}</ref> Istilah lainnya lagi untuk pelaku residivis ini adalah ''[[bromocorah]].'' Dikenalkan oleh [[Andi Hamzah]] dalam bukunya "''Terminologi Hukum Pidana"'' yang memeberikan memberi makna bromocorah sebagai orang yang mengulangi delik dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Misalnya, perbuatan melakukan delik lagi dalam jangka waktu 12 tahun sejak putusan hakim yang berkekuatan hukum yang tetap atau sejak pidana dijalani seluruhnya, atau sebagainya.<ref name=":0" /> Istilah ini pun diviralkan oleh [[Iwan Fals]] lewat lagu-lagunya.<ref>{{Cite
Pengertian residivis di Indonesia sendiri diatur dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)]].<ref>{{Cite book|last=Remmelink|first=J.|date=1 Juni 2014|url=https://books.google.com/books?id=QxREDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA76&dq=residivis+diatur+dalam+kuhp&hl=en|title=Pengantar Hukum Pidana Material 1: Prolegomena dan Uraian tentang Teori Ajaran Dasar|location=Yogyakarta|publisher=Maharsa Publishing|isbn=978-602-70861-0-4|pages=76|language=id|url-status=live}}</ref> Namun, KUHP tidak mengatur secara khusus terkait pengulangan tindak pidana, KUHP hanya mengatur secara terbatas. aturan terkait pengulangan tindak pidana ini di dalam KUHP tepatnya diatur pada Buku Kedua tentang Kejahatan, BAB XXXI yang memuat tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan, Pasal 486 hingga Pasal 488. Dalam KUHP tersebut, terdapat sejumlah kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai residivis jika dilakukan secara berulang.<ref>{{Cite book|last=Monang Siahaan|first=|date=16 Juni 2015|url=https://books.google.com/books?id=fE5JDwAAQBAJ&newbks=0&printsec=frontcover&pg=PA4&dq=residivis+diatur+dalam+kuhp&hl=en|title=KPK dan POLRI Bersatulah Memberantas Korupsi|location=Jakarta|publisher=Elex Media Komputindo|isbn=978-602-02-6460-8|pages=4|language=id|url-status=live}}</ref>
Residivis adalah pengulangan dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama dari tindak pidana sebelumnya ataupun tindak pidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman dan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengulangan yang terjadi dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhu syarat tertentu yang telah ditetapkan.<ref name=":1" />
Di dalam KUHP, seseorang dapat dikatakan residivis jika melanggar Pasal 127, 204 Ayat (1), 244 sampai 248, 253 sampai 260 bis, 263, 264, 266 sampai 268, 274, 362, 363, 365 Ayat (1), (2) dan (3), 368 Ayat (1) dan (2) sepanjang pasal itu tidak ditunjuk kepada Ayat (1) dan (2) Pasal 365, Pasal 369, 372, 375, 378, 380, 381 sampai 383, 385 sampai 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432 ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481.<ref>{{Cite web|last=Lordamanu Bolqi|date=22 Juli 2019|title=Sanksi Untuk Mereka Yang Mengulangi Melakukan Tindak Pidana|url=https://doktorhukum.com/sanksi-untuk-mereka-yang-mengulangi-melakukan-tindak-pidana/|website=Doktorhukum.com|language=id-ID|access-date=22 Desember 2021}}</ref>
Selain itu, juga dengan pidana penjara rentang waktu tertentu yang diancam menurut Pasal 204 Ayat (2), 365 Ayat (4) dan 368 Ayat (2), selama pasal itu ditunjuk kepada ayat keempat Pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang dihukum
=== Pembagian residivis ===
Baris 45 ⟶ 44:
# Penggandaan hukuman seperti bagi mereka yang melanggar Pasal 439 tentang membeli seragam militer tanpa izin.
# Penambahan dengan pidana tambahan seperti tertuang dalam Pasal 453 yaotu dikirim ke institusi kerja negara, dan Pasal 113 tentang pencabutan hak-hak tertentu.
# Pengubahan jenis pidana, seperti dari Pasal 426 ke 453 yaitu dari denda ke kurungan.<ref name=":2"
Tujuan dari pemberatan ini adalah agar ia yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat jera. Sehingga, semakin seriang ia melakukan perbuatan pidana, hukumannya semakin diperberat.
=== Angka residivisme ===
Per Februari 2020, angka residivisme di Indonesia sebesar 18,12 persen dari total keseluruhan mantan narapidana yang telah dibina di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mencapai total 268.001 narapidana. Angka tersebut masih berada pada angka normal dari tingkat residivisme global antara 14 - 45 persen.<ref>{{Cite
== Amerika Serikat ==
Baris 60 ⟶ 59:
=== Faktor penyebab ===
Ada banyak faktor lain dalam residivisme, seperti keadaan individu sebelum [[Hukuman kurungan|penahanan]], peristiwa selama penahanan mereka, dan periode setelah mereka dibebaskan dari penjara, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Salah satu alasan utama mengapa mereka kembali ke penjara adalah karena sulit bagi individu untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan 'normal'. Mereka harus membangun kembali ikatan dengan keluarga mereka, kembali ke tempat-tempat berisiko tinggi dan mengamankan identifikasi formal; mereka sering memiliki riwayat kerja yang buruk dan sekarang memiliki catatan kriminal yang harus ditangani. Banyak tahanan melaporkan cemas tentang pembebasan mereka; mereka bersemangat tentang bagaimana hidup mereka akan berbeda "kali ini" yang tidak selalu berakhir seperti itu.<ref name="autogenerated20032">Visher, Christy A. 2003. [http://www.kaps.asia/bbs_sun/files/data/data_201811132137230.pdf "Transitions From Prison To Community: Understanding Individual Pathways"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20211223084455/http://www.kaps.asia/bbs_sun/files/data/data_201811132137230.pdf |date=2021-12-23 }}. The Urban Institute, Justice Policy Center, Washington, District of Columbia.</ref>
=== Residivis kasus narkoba ===
Baris 66 ⟶ 65:
== Tingkat Residivis ==
Norwegia menjadi negara yang salah satu tingkat residivisme terendah di dunia, yaitu sebesar 20 persen.<ref name="BI">{{Cite news|last=Sterbenz|first=Christina|date=11 December 2014|title=Why Norway's prison system is so successful|url=https://www.businessinsider.com/why-norways-prison-system-is-so-successful-2014-12?op=1&r=US&IR=T|work=Business Insider|access-date=23 Desember 2021}}</ref> Penjara di Norwegia dan sistem peradilan pidana Norwegia berfokus pada [[keadilan restoratif]] dan [[Rehabilitasi (penologi)|rehabilitasi]] narapidana daripada hukuman.<ref name="BI" /> Selain Norwegia, negara lainnya yang memiliki tingkat kejahatan terandah adalah [[Swiss]], [[Korea Selatan]], [[Singapura]], [[Jepang]], [[Hong Kong|Hongkong]], [[Republik Tiongkok|Taiwan]], [[Arab Saudi|Arab]], [[Qatar]], [[Denmark]], dan [[Austria]].<ref>{{Cite
== Referensi ==
<references />{{hukum}}▼
[[Kategori:Hukum|Residivis]]
[[Kategori:Hukum pidana|Residivis]]
▲<references />{{hukum}}
|