Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
|||
(14 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{UU RI|name=Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual|shorttitle=UU TPKS|acronym=UU TPKS|fullname=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual|enacted_by=[[Dewan Perwakilan Rakyat]]|effectivedate=9 Mei 2022}}{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022}}
'''Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual''' ('''UU TPKS''') adalah [[undang-undang]] Indonesia mengenai [[kekerasan seksual]], meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Undang-undang ini ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016, dengan nama awal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS atau RUU P-KS). RUU TPKS disahkan menjadi Undang-Undang pada 12 April 2022.<ref>https://nasional.tempo.co/read/1581203/breaking-news-dpr-sahkan-ruu-tpks-jadi-undang-undang/full&view=ok{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
== Sejarah legislatif ==
Perancang dan pengusung RUU ini adalah [[Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan]] (Komnas Perempuan) dan [[Forum Pengada Layanan]] (FPL).<ref name="Gatra"/> Ketua Komnas Perempuan, [[Azriana]], menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 7 September 2015 bahwa setidaknya ada 15 macam kekerasan seksual yang dialami perempuan di Indonesia, yaitu tindak [[perkosaan]], intimidasi bernuansa seksual (termasuk ancaman atau percobaan perkosaan), [[pelecehan seksual]], eksploitasi seksual, [[Pernikahan paksa|pemaksaan perkawinan]], [[pemaksaan kehamilan]], pemaksaan [[aborsi]], [[kontrasepsi]]/[[Sterilisasi (kedokteran)|sterilisasi]] paksa, penyiksaan seksual, penghukuman bernuansa seksual, dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. 13 di antaranya belum diatur dalam undang-undang.<ref>{{
RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016.<ref name="Primastika"/> Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik RUU PKS ke [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR) pada 13 Mei 2016.<ref>{{cite news|url=https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01255811/komnas-perempuan-serahkan-naskah-akademik-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual|title=Komnas Perempuan Serahkan Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual|first=Satrio|last=Widianto|date=13 Mei 2016|work=[[Pikiran Rakyat|Pikiran-Rakyat.com]]|accessdate=22 Agustus 2020}}</ref> RUU PKS dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 pada 6 Juni 2016.<ref>{{
== Isi ==
RUU PKS tidak hanya mengatur tentang hukum acara dan sanksi pidana mengenai kekerasan seksual, tetapi lebih banyak mengatur tentang manfaat bagi korban kekerasan seksual. Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Veny Octarini Siregar, RUU PKS mencakup mulai dari pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. RUU PKS termasuk dalam undang-undang khusus atau ''lex specialis''. Sistem peradilannya akan dibuat seperti peradilan anak. Korban dapat memilih untuk bertemu atau tidak bertemu dengan pelaku, dan korban ditempatkan di ruangan khusus dalam persidangan. RUU ini juga mengatur peran masyarakat, seperti tindakan yang dilakukan oleh RT atau RW. RUU ini membebankan pelaku untuk membayar [[restitusi]] yang bukan sebagai ganti rugi terhadap korban, tetapi untuk menanggung biaya pemulihan korban.<ref>{{Cite news|title=Apa Saja yang Diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?|url=https://nasional.kompas.com/read/2017/11/24/17393651/apa-saja-yang-diatur-dalam-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual|first=Abba|last=Gabrillin|work=[[Kompas.com]]|date=24 November 2017|accessdate=22 Agustus 2020|editor-last=Asril|editor-first=Sabrina}}</ref>
== Reaksi ==
Ketua Indonesian Feminist Lawyer Clubs (IFLC) Nur Setia Alam Prawiranegara mengatakan pembahasan RUU ini terhambat "karena RUU ini bukan menghasilkan uang banyak. Beda dengan RUU pemilu yang mungkin perputaran uangnya jelas." Selain itu, Anggota DPR Komisi VIII [[Rahayu Saraswati Djojohadikusumo]] mengakui belum adanya kesepahaman tentang RUU PKS antara legislator dan pengusung RUU PKS. Menurut Saras, sebagian pihak menganggap RUU PKS adalah peraturan yang membenarkan adanya lesbian, gay, biseksual dan transgender ([[LGBT]]),<ref name="CNN2018"/> serta ada pula yang menganggap bahwa RUU ini adalah titipan asing, meskipun perancang dan pengusung RUU ini adalah Komnas Perempuan dan FPL yang tidak lain adalah para pendamping korban kekerasan di Indonesia.<ref name="Gatra">{{cite news|url=https://www.gatra.com/detail/news/371009-Masih-Ada-Anggota-DPR-yang-Percaya-RUU-Penghapusan-Kekerasan-Seksual-Titipan-Asing|title=Masih Ada Anggota DPR yang Percaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Titipan Asing|author=Hidayat Adhiningrat P|work=Gatra|date=10 Desember 2018|accessdate=22 Agustus 2020}}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Sebuah petisi di [[Change.org]] untuk mendesak DPR dan pemerintah untuk membahas RUU PKS telah ditandatangani oleh lebih dari 50 ribu netizen pada tanggal 6 Mei 2016.<ref>{{cite news|url=https://beritagar.id/artikel/berita/beramai-ramai-mendesak-pengesahan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual|title=Beramai-ramai mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual|first=Muammar|last=Fikrie|date=6 Mei 2016|work=Beritagar.id|accessdate=22 Agustus 2020|archive-date=2020-11-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20201123183804/https://beritagar.id/artikel/berita/beramai-ramai-mendesak-pengesahan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual|dead-url=yes}}</ref> Pada tanggal 8 Desember 2018, masyarakat dari berbagai aliansi melakukan pawai akbar yang menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU PKS. [[Tagar]] #sahkanruupks sempat menjadi kiriman terpopuler di [[Twitter]]. Pemimpin Redaksi ''[[Jurnal Perempuan]]'', [[Anita Dhewy]], mengganggap pengesahan RUU PKS sudah mendesak, terutama setelah korban-korban pelecehan seksual di Indonesia berani bersuara setelah munculnya [[gerakan Me Too]].
Dalam serangkaian [[unjuk rasa dan kerusuhan Indonesia September 2019|unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi di Indonesia pada bulan September 2019]] oleh mahasiswa, pelajar, dan jurnalis Indonesia, salah satu tuntutan demonstran adalah segera mengesahkan RUU PKS.<ref>{{Cite
== Referensi ==
Baris 20 ⟶ 25:
== Pranala luar ==
* [http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf Draf RUU PKS di situs resmi DPR RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200706151652/http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf |date=2020-07-06 }}▼
▲* [http://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf Draf RUU PKS di situs resmi DPR RI]
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
|