Riba (Islam): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Manshoer (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Riba''' diberasal dalamdari bahasa{{lang-ar|الربا|Ar-Ribā}} Arabyang berartimemiliki arti "bertambah". MakaSedangkan segala sesuatu yang bertambah dinamakan riba. Menurutsecara istilah, riba berarti: menambahkanmemberi beban kepadake pihakorang yang berhutang (dikenal dengan riba dayn) atau menambahkanmengubah takaranukuran saatatau melakukankadar tukarbendanya ketika menukar 6 komoditibarang (emas,seperti perak,logam gandum,mulia sya'ir,atau kurma danhasil garampertanian) dengan jenis yang sama, atau tukar-menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (dikenal dengan riba Ba'i). 1
 
== Pembagian Riba ==
Para ulama membagi riba menjadi dua, yaitu riba dayn dan riba ba'i.
 
=== Riba Dayn ===
Riba dayn adalah riba yang dilakukanseperti olehhalnya kelakuan bangsa arab jahiliyah sebagaimanadi yangmana dijelaskanmereka sebelumnya,ketika yaitu pemberimemberi hutang mensyaratkan kepada peminjamseseorang mensyaratkan untuk mengembalikanmelunasinya hutangdengan ditambahtambahan bunga ataudan penjual barang tidak tunai mensyaratkan dendajuga jika sipengutang pembeliterlambat telatmelunasinya melunasimaka kewajibanakan bayarnyadikenakan yang telah jatuh tempo,denda atau sipihak pembeli sendiri yang mengaiukanmenyatakan persyaratansyarat untuk membayarbayar denda dengan ucapan, "Beri saya tenggang waktu dan akan saya bayar lebih besar dari harga semula". Riba dayn dikenal juga dengan riba dalam Alquran.
 
Contoh dari riba dayn yaitu rente. Rente berarti bunga yang berasal dari Bahasa Belanda. Sedangkan secara istilah sebagai mana yang dikemukakan oleh Fuad Muhammad Fachruddin yaitu profit yang didapatkan [[bank]] yang didapatkan dari jasa pinjaman untuk memperlancarkan kegiatan usaha peminjam.<ref>{{Cite book|last=Aibak|first=Kutbuddin|date=2017|title=KAJIAN FIQH KONTEMPORER|location=Yogyakarta|publisher=KALIMEDIA|isbn=978-602-6827-21-0|url-status=live}}</ref> Bank biasanya digunakan pengusaha untuk mendapatkan modal usahanya dan bunga bank sudah menjadi ciri utama dalam bank indonesia.<ref>{{Cite journal|last=Saeful|first=Achmad|date=2021-02-10|title=RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM|url=https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/232|journal=Madani Syari'ah|language=en|volume=4|issue=1|pages=40–53|doi=10.51476/madanisyari'ah.v4i1.232|issn=2686-5998}}</ref> Bank itu tidak bisa dipisahkan dari bunga karena bunga digunakan untuk membayar gaji pegawai, pembayaran pajak, dan lain-lain. Dalam bank, rente itu sebagai balas jasa dari bank terhadap penyimpan dana.
Baris 12:
 
==== Golongan Neorevivalis ====
Pemahaman mereka lebih mengutamakan hal yang tekstual, yaitu dari Al-Quran. Menurut mereka bunga bank atau rente itu haram hukumnya. Beberapa ulama yang termasuk ke golongan ini yaitu al-Mawdudī, Sayyid Qutb, dan M. asy-Sya’raw.
 
==== Golongan Modernis ====
Pemahaman mereka itu secara kontekstual dan mengutamakan aspek moralitas. Menurut pandangan mereka bunga bank atau rente itu berbeda dengan riba yang dijelaskan dalam Al-Quran. Sama halnya dengan pendapat Afzalur Rahman, menurutnya ekonomi dapat tersusun bila terdapat bunga bank atau keberadaan bunga bank itu penting dalam bank. Dengan demikian, umat muslim boleh bertransaksi di bank atas dasar darurah. Maksud dari darurat itu adalah tuntutan masyarakat modern yang tak bisa terlepas dari kegiatan yang berkaitan dengan bank.
 
==== Pandangan lain ====
Selain itu, masih banyak pendapat ulama lainnya mengenai hukum rente dalam islam. Ada 4 hukum menurut pandangan ulama:<ref>{{Cite book|last=Hasan|first=M. Ali|date=1998|title=M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an:
Fungsi dan Peran wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat|location=Bandung|publisher=Mizan|url-status=live}}</ref>:
 
* Haram. Ulama yang berpendapat demikian yaitu Abu Zahra, M. Abdullah al-Araby, Yusuf Qardhawi, Abu A’la al- Maududi, Sayyid Sabiq, dan Fuad Muhammad Fachruddin Jaad al-Haqq Ali Jadd al-Haqq . Menurut mereka, rente itu termasuk riba ''[https://islam.nu.or.id/post/read/95109/tiga-jenis-praktik-riba-dalam-jual-beli#:~:text=Ada%20tiga%20praktik%20transaksi%20riba,dan%20riba%20al%2Dnasa'. nasi'ah]'' dan hukumnya haram mutlak.
Baris 27:
* Boleh atau mubah, Ulama yang berpendapat demikian yaitu A. Hasan. Menurutnya rente itu berbeda dengan riba karena tidak dilipatgandakan seperti riba. Hal ini selaras dengan QS. Ali Imran ayat 130:
 
<blockquote> يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
 
</br> ''"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung."''</blockquote>
 
* Syubhat. Yang berpendapat demikian yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah. Menurut kelompok tersebut bunga bank atau rente itu hukunya syubhat. Menurut mereka yang haram itu yang sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 279:
Baris 35:
<blockquote>فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
 
</br>''"Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)."''</blockquote>
 
Golongan Muhammadiyah masih ragu akan hukumnya. Muhammadiyah membolehkan dalam keadaan darurat saja.
 
=== Riba Ba'i ===
RibaHaluan dari riba ba'i yaitu riba yang objeknya adalah akad jual-beli. Riba ini terbagi menjadi dua, yaitu:antara lain:
 
* Riba fadhl yaitu tukar menukar salah satu dariantara 6 jenis harta riba (emas, perak, kurma, gandum, (sya'ir) gandum jenis murah dan garam) denganyang mana barang yang ditukar itu sejenis antara satu sama lain dan ditukar dengan ukuran berbedayang tidak sama. Misalnya Contohnya yaitu tukar menukar antara 10g emas Singapura dengan 11g emas Jakarta atau menukar 1kg kurma Ajwa' Madinah dengan 3kg kurma Sukkari.
* Riba nasi'ah yaitu menukartukar salahmenukar satuantara harta riba dengan harta riba lainnya yang sejenissama ataumaupun berlainantidak jenis akansama tetapinamun 'illatnya sama (yaitu emas dan perak illatnya alat tukar. Kurma, gandum, Sya'ir, dan garam illatnya makanan pokok dau tahan lama) dengan cara tidak tunai. Misalnya tukar menukar antara 10g emas Singapura dengan 10g emas Jakarta secara tidak tunai atau tukar menukar antara 1g emas dengan 15g perak secara tidak tunai.
Contoh dari riba ba'i yaitu ''muharabah'' emas. ''Murabahah'' emas adalah salah satu bentuk iual beli emas dengan cara tidak tunai, yaitu seorang nasabah datang ke salah satu [[Perbankan syariah|bank syariah]] mengungkapkan maksudnya untuk membeli emas batangan dengan berat sekian seraya membayar uang muka. Lalu bank membeli emas yang dimaksud dan dijadikan barang [[gadai]] yang dipegang oleh bank hingga angsuran lunas barulah emas diserahkan kepada nasabah.
 
Dari deskripsi ini sangat jelas bahwa akad ''murabahah'' emas antara nasabah dan bank syariah tidak tunai, akad jual beli dan uang muka terjadi di depan namun barang diserahkan setelah beberapa bulan ketika angsuran lunas dibayar. Apakah akad ini termasuk riba ba'i atau tidak?
 
DewanSebagaimana Syariahdengan Nasional mengeluarkan fatwakeputusan yang membolehkandikeluarkan jual-belioleh emasDewan secaraSyariah tidakNasional tunai nomor 77/DSNMUI/V/2010 yang berbunyiyaitu, "Jual belipenjualan emas secarabaik tidakyang tunai,biasa baikmaupun melaluiyang jualmurabahah beliyang biasatidak ataukontan iual beli murabahah,itu hukumnyadihukumi boleh ([[mubah]], jaiz) selamadengan catatan emas tidakbukan meniaditermasuk alat tukar menukar yang resmisah (uang)".
 
FatwaDiperbolehkannya inipenjualan merujukemas kepadatersebut sesuai dengan pendapatpandangan lbnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim. Keduanya yangberpendapat membolehkanbahwa tukar-menukar antara emas (perhiasan) dengan dinar (uang emas (dinar) denganitu caraboleh tidak samaasalkan beratnya dan tidak tunai karena emas adalah perhiasansepadan dan bukan mata uang, dengan demikian emas perhiasan telah keluar dari illat uang emas dinar, yaitutidak tsamaniyahkontan. MakaDemikian emasjuga perhiasan tak ubahnyadengan barang dagangan yangjuga boleh ditukardikuar dengan mata uang emas ([[dinar]]) denganasalkan caraberatnya tidak tunaisepadan dan tidak sama beratnyakontan.
 
[[Ibnu Taimiyah]] berkatabertutur, ''"EmasTukar danmenukar perakantara dalamuang bentukemas perhiasan(dirham) yangdengan adaemas unsurdan buatanperak manusiayang tidakdibuat disyaratkanmanusia menjualnyadan denganberatnya yangsama seienisitu (dinar/dirham)tidak soma beratnya,diperbolehkan karena bertambahnya nilai tambah pembuatan emas (perhiasan). JualPada dasarnya kegiatab jual beli itu boleh dilakukanbaik tunaikontan ataupunmaupun tidak tunai, selamaasalkan perhiasan (emas dan /perak)nya tersebut tidak dimaksudkanbukan sebagai tsaman (harga, /uang).".''
 
Pendapat Ibnu Taimiyah ditambahi atau didukung atau dipertegas oleh [[Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah|Ibnu Qayyim]] memperkuatbahwa pendapatperhiasan tersebut dengan memberikan argumen bahwa perhiasan (emas/perak) dantidak perakberfungsi telahsebagai keluaralat daritukar fungsi emasmenukar (dinar danatau perak [[dirham]] sebagai alat tukar menjadi) barang dagangan biasaseperti biasanya.
 
== Referensi ==