Riba (Islam): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Riba'''
== Pembagian Riba ==
Para ulama membagi riba menjadi dua, yaitu riba dayn dan riba ba'i.
=== Riba Dayn ===
Riba dayn adalah riba yang
Contoh dari riba dayn yaitu rente. Rente berarti bunga yang berasal dari Bahasa Belanda. Sedangkan secara istilah sebagai mana yang dikemukakan oleh Fuad Muhammad Fachruddin yaitu profit yang didapatkan [[bank]] yang didapatkan dari jasa pinjaman untuk memperlancarkan kegiatan usaha peminjam.<ref>{{Cite book|last=Aibak|first=Kutbuddin|date=2017|title=KAJIAN FIQH KONTEMPORER|location=Yogyakarta|publisher=KALIMEDIA|isbn=978-602-6827-21-0|url-status=live}}</ref> Bank biasanya digunakan pengusaha untuk mendapatkan modal usahanya dan bunga bank sudah menjadi ciri utama dalam bank indonesia.<ref>{{Cite journal|last=Saeful|first=Achmad|date=2021-02-10|title=RIBA DAN BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM|url=https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/232|journal=Madani Syari'ah|language=en|volume=4|issue=1|pages=40–53|doi=10.51476/madanisyari'ah.v4i1.232|issn=2686-5998}}</ref> Bank itu tidak bisa dipisahkan dari bunga karena bunga digunakan untuk membayar gaji pegawai, pembayaran pajak, dan lain-lain. Dalam bank, rente itu sebagai balas jasa dari bank terhadap penyimpan dana.
Baris 12:
==== Golongan Neorevivalis ====
Pemahaman mereka lebih mengutamakan hal yang tekstual, yaitu dari Al-Quran. Menurut mereka bunga bank atau rente itu haram hukumnya. Beberapa ulama yang termasuk ke golongan ini yaitu al-Mawdudī, Sayyid Qutb, dan M. asy-Sya’raw.
==== Golongan Modernis ====
Pemahaman mereka itu secara kontekstual dan mengutamakan aspek moralitas. Menurut pandangan mereka bunga bank atau rente itu berbeda dengan riba yang dijelaskan dalam Al-Quran. Sama halnya dengan pendapat Afzalur Rahman, menurutnya ekonomi dapat tersusun bila terdapat bunga bank atau keberadaan bunga bank itu penting dalam bank. Dengan demikian, umat muslim boleh bertransaksi di bank atas dasar darurah. Maksud dari darurat itu adalah tuntutan masyarakat modern yang tak bisa terlepas dari kegiatan yang berkaitan dengan bank.
==== Pandangan lain ====
Selain itu, masih banyak pendapat ulama lainnya mengenai hukum rente dalam islam. Ada 4 hukum menurut pandangan ulama:<ref>{{Cite book|last=Hasan|first=M. Ali|date=1998|title=M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an:
Fungsi dan Peran wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat|location=Bandung|publisher=Mizan|url-status=live}}</ref>
* Haram. Ulama yang berpendapat demikian yaitu Abu Zahra, M. Abdullah al-Araby, Yusuf Qardhawi, Abu A’la al- Maududi, Sayyid Sabiq, dan Fuad Muhammad Fachruddin Jaad al-Haqq Ali Jadd al-Haqq . Menurut mereka, rente itu termasuk riba ''[https://islam.nu.or.id/post/read/95109/tiga-jenis-praktik-riba-dalam-jual-beli#:~:text=Ada%20tiga%20praktik%20transaksi%20riba,dan%20riba%20al%2Dnasa'. nasi'ah]'' dan hukumnya haram mutlak.
Baris 27:
* Boleh atau mubah, Ulama yang berpendapat demikian yaitu A. Hasan. Menurutnya rente itu berbeda dengan riba karena tidak dilipatgandakan seperti riba. Hal ini selaras dengan QS. Ali Imran ayat 130:
<blockquote> يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
<
* Syubhat. Yang berpendapat demikian yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah. Menurut kelompok tersebut bunga bank atau rente itu hukunya syubhat. Menurut mereka yang haram itu yang sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 279:
Baris 35:
<blockquote>فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
<
Golongan Muhammadiyah masih ragu akan hukumnya. Muhammadiyah membolehkan dalam keadaan darurat saja.
=== Riba Ba'i ===
* Riba fadhl yaitu tukar menukar
* Riba nasi'ah yaitu
Contoh dari riba ba'i yaitu ''muharabah'' emas. ''Murabahah'' emas adalah salah satu bentuk iual beli emas dengan cara tidak tunai, yaitu seorang nasabah datang ke salah satu [[Perbankan syariah|bank syariah]] mengungkapkan maksudnya untuk membeli emas batangan dengan berat sekian seraya membayar uang muka. Lalu bank membeli emas yang dimaksud dan dijadikan barang [[gadai]] yang dipegang oleh bank hingga angsuran lunas barulah emas diserahkan kepada nasabah.
Dari deskripsi ini sangat jelas bahwa akad ''murabahah'' emas antara nasabah dan bank syariah tidak tunai, akad jual beli dan uang muka terjadi di depan namun barang diserahkan setelah beberapa bulan ketika angsuran lunas dibayar. Apakah akad ini termasuk riba ba'i atau tidak?
[[Ibnu Taimiyah]]
Pendapat Ibnu Taimiyah ditambahi atau didukung atau dipertegas oleh [[Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah|Ibnu Qayyim]]
== Referensi ==
|