Wilayatul Hisbah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (- milyar + miliar)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Wilayatul Hisbah''' adalah sebuah lembaga pengawasan pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi [[Aceh]]. Istilah ini juga digunakan oleh masyarakat umum dan pada pemberitaan media massa sebagai "panggilan" untuk polisi Syariah Islam.<ref name="blog Wilayatul Hisbah">[http://kabeel.wordpress.com/2008/03/ Blog Wordpress Wilayatul Hisbah]</ref><ref name=acehpedia>[http://acehpedia.org/Wilayatul_Hisbah AcehPedia:Wilayatul Hisbah]</ref> Tata kerja dan kewenangan Wilayatul Hisbah diatur dalam keputusan Gubernur Aceh pada tahun 2004 ,<ref name=Gubernur>Keputusan Gubernur Aceh nomor 01 tahun 2004</ref>, pasukannya mulai beroperasi pada tahun 2005 dengan 13 staff dan pada tahun 2009 secara resmi memiliki 62 staff termasuk 14 perempuan ,<ref name=NYT>{{en}}[http://www.nytimes.com/2009/10/28/world/asia/28stoning.html?pagewanted=all New York Times: Extremism Spreads Across Indonesian Penal Code] </ref>, namun anggota pasukannya terdiri dari 1.280 orang, dimanadi mana 400 orang berstatus kontrak dan selebihnya merupakan relawan.<ref name=acehpedia/> Dalam laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ), Gubernur Aceh [[Zaini Abdullah]] tahun 2011 memaparkan bahwa anggaran untuk [[Polisi Pamong Praja]] dan Wilayatul Hisbah sebesar 22,01 miliar rupiah dengan realisasi pengeluaran sebesar 21,87 miliar rupiah. <ref name="Atjeh Post"> [http://atjehpost.com/readnanggroe/2012/08/30/19377/15/5/Realisasi-Anggaran-Tahun-2011-Kesbangpolinmas-dan-WH-Diatas-98-Persen Atjeh Postcom: Realisasi Anggaran Kesbangpolinmas dan Wilayatul Hisbah]{{Pranala mati|date=Juli 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Berdasarkan peraturan wewenang Wilayatul Hisbah adalah mengawasi, membina dan menyidik<ref name=acehpedia/> dan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.<ref name="blog Wilayatul Hisbah"/> Pasukan yang membantu Wilayatul Hisbah adalah Polisi Pamong Praja yang dapat melakukan razia dan menangkap "tangan" ditempat. Khusus pada aturan '“[[khalwat]]" dimanadi mana dua orang bukan keluarga yang masih lajang dan berjenis kelamin berbeda ditemukan berduaan ataupun kode pakaian muslim, penerapan hukumnya pada pelanggarnya dapat ditahan hingga 24 jam <ref name=NYT2/><ref>[http://repository.uinsu.ac.id/4416/1/SKRIPSI%20RIZKY.pdf EFEKTIVITAS KINERJA WILAYATUL HISBAH DALAM QANUN ACEH]</ref>.<ref>{{Cite web|url=https://satpolppwh.acehprov.go.id/index.php/page/16/tugas-pokok-dan-fungsi|title=satpolppwh aceh {{!}} Tugas Pokok dan Fungsi|website=satpolppwh.acehprov.go.id|access-date=2020-02-12}}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
==Kontroversi Lihat pula ==
Berdasarkan blog dari Wilayatul Hisbah North Aceh pada tahun 2009 penduduk yang tidak menyukai penerapan Syariah Islam adalah karena mereka salah paham <ref name="blog WHNORTHACEH">[http://whnorthaceh.blogspot.com/ Blog WH North Aceh]</ref>. Sementara organisasi Pengawas Hak Azasi Manusia ''Human Right Watch'' mempublikasikan penemuan mereka pada Desember 2010 bahwa ditemukan kekerasan mulai dari pemukulan, penyundutan rokok, pengakuan paksa hingga pemerkosaan pada individu-individu yang ditangkap tanpa melalui verifikasi kebenaran. Orang orang yang ditahan menerima banyak perlakuan negatif secara sosial, pribadi, dan dampak profesional mereka terutama untuk perempuan.<ref name="HRW">{{en}} [http://www.hrw.org/node/94454/section/4 Human Right Watch: Policing Moral]</ref> Pada korban korban mereka bisa dikeluarkan dari sekolah, dan reputasinya rusak sama sekali, bahkan apabila hanya ditahan beberapa jam dan tidak merasa melakukan apapun yang salah.<ref name="HRW"/>
 
* [[Pemerintah Aceh]]
Pada tahun 2010 dua orang staff Wilayatul Hisbah dihukum karena memperkosa perempuan berumur 19 tahun yang ditangkap karena mengendarai motor dengan pacarnya.<ref name=NYT2>{{en}} [http://www.nytimes.com/2010/12/02/world/asia/02indo.html Group Call on Indonesia to Overturn Syariah Law]</ref>
* [[Hukum jinayat di Aceh]]
* [[Syariat Islam]]
* [[Islam di Aceh]]
* [[s:Qanun_Provinsi_Nanggroe_Aceh_Darussalam_Nomor_11_Tahun_2002|Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002]]
 
== Rujukan ==
Pada tahun 2012 seorang remaja 16 tahun yang masih dibawah umur bunuh diri karena ditangkap oleh Wilayatul Hisbah dan diberitakan sebagai pelacur <ref name=prohaba1>[http://aceh.tribunnews.com/2012/09/04/dua-pelacur-abg-dibeureukah-wh Aceh Tribunnews:Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH]</ref>, sementara ayahnya bersikeras bahwa anaknya bukan pelacur.<ref name=prohaba>[http://aceh.tribunnews.com/2012/11/08/ayah-pe-anak-saya-bukan-pelacur Aceh Tribunnews: Anak Saya Bukan Pelacur]</ref>
 
 
 
==Rujukan==
{{reflist}}
{{organisasi-stub}}
 
[[Kategori:Islam di Aceh]]
[[Kategori:Aceh]]
[[Kategori:Polisi syariah]]
[[Kategori:Lembaga penegak hukum]]