Tag: Suntingan perangkat selulerSuntingan peramban seluler
Baris 2:
== Pengelolaan ==
Pengelolaan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman menjadi tanggung jawab dari [[PemerintahanPemerintah daerah|pemerintahProvinsi daerah]]Lampung [[KabupatenMelalui Pesawaran]],Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang didelegasikan ke UPTD KPHK Tahura Wan Abduk Rahman. Dalam pengelolaannya, taman hutan raya ini dijadikan sebagai perhutanan sosial dengan skema kemitraan konservasi. Jenis pengelolaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83/2016. Prosedur penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor Peraturan 6/2018. Dalam pengelolaannya, pemerintah daerah bekerja sama dengan para [[petani]] binaan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dalam program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. Pengelolaan ini tidak bertujuan untuk pembukaan lahan baru, melainkan untuk mencegah terjadinya [[pembalakan liar]].<ref>{{Cite web|date=2020-08-22|title=Kemitraan Konservasi, Skema Pengelolaan Tahura Wan Abdul Rachman yang Dinanti|url=https://www.mongabay.co.id/2020/08/22/kemitraan-konservasi-skema-pengelolaan-tahura-wan-abdul-rachman-yang-dinanti/|website=Mongabay.co.id|access-date=12 Juli 2021}}</ref>