Penjara seumur hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
k Mengembalikan suntingan oleh Icoyhery (bicara) ke revisi terakhir oleh David Wadie Fisher-Freberg
Tag: Pengembalian
 
(14 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[File:LifeSentenceMapNew2020.png|300px|thumb|right|Penerapan hukuman penjara seumur di seluruh dunia:<ref>{{cite web|url=http://life-imprisonment.html/|title=Life imprisonment|website=life-imprisonment.html}}{{Pranala mati|date=Juni 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
{{legend|#e35d5d|Penjara seumur hidup diterapkan sebagai hukuman}}
{{legend|#66e35d|Penjara seumur hidup diterapkan sebagai hukuman dengan pembatasan tertentu}}
Baris 10:
== Penerapan ==
=== Indonesia ===
PidanaDi Indonesia, hukuman penjara seumur hidup ({{lang-nl|levenslange gevangenisstraf}})<ref name=WvS/> merupakan salah satu dari dua bentuk hukuman penjara yang diatur oleh [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP). Penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.<ref>{{Cite web|last=Rachmadsyah|first=Shanti|date=24 Juni 2010|title=Pidana Seumur Hidup|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c16084b884be/pidana-seumur-hidup/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref><ref>{{Cite webnews|last=Saputra|first=Andi|date=2 Juni 2015|title=Catat! Hukuman Seumur Hidup Artinya Terpidana Sampai Mati di Penjara|url=https://news.detik.com/berita/d-2931333/catat-hukuman-seumur-hidup-artinya-terpidana-sampai-mati-di-penjara|websitework=[[Detik.com|detikcom]]|access-date=10 Agustus 2020}}</ref>
Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu dari dua bentuk hukuman penjara yang diatur oleh [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP).
 
Penjara seumur hidup adalah bentuk dari pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yang berarti ia dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri atau ditambah dengan pidana tambahan.<ref>{{Cite web|last=Ayu Pramesti|first=Tri Jata|date=6 Desember 2017|title=Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl194/arti-pidana-pokok-dan-pidana-tambahan/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref> Pasal 67 KUHP mengatur bahwa orang yang sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu (''ontzetting van bepaalde rechten'') dan pengumuman putusan hakim (''openbaarmaking van de rechterlijke uitspraak'').<ref>Pasal 67 [[KUHP]].</ref> Dalam terjemahan ''Wetboek van Stafrecht voor Nederlandsch-Indie'' dalam bahasa Melayu yang diterbitkan oleh [[Balai Pustaka]] pada tahun 1931, larangan ini juga mencakup perkecualian bagi "merampas barang-barang jang telah ditangkap" (''verbeurdverklaring van reeds in beslag genomen voorwerpen'').<ref name=WvS>{{Cite book|last=|first=|date=1931|url=|title=Wetboek van Stafrecht voor Nederlandsch-Indie / Kitab Oendang-oendang Hoekoeman bagi Hindia-Belanda|location=[[Weltevreden]]|publisher=[[Balai Poestaka]]|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
 
{{quote|
# Pidana penjara ialah '''seumur hidup''' atau selama waktu tertentu. (''de gevangenisstraf is levenslang of tijdelijk'')<ref name=WvS/>
# Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
# Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, '''pidana seumur hidup''', dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana '''penjara seumur hidup''' dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
# Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.|<ref>Pasal 12 [https://id[KUHP]].wikisource.org</wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana/Buku_Kesatu#Bab_II_-_Pidana KUHP]ref>}}
 
Pasal 53 KUHP mengatur bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.<ref>Pasal 53 [[KUHP]].</ref> Pasal 57 KUHP mengatur bahwa membantu melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup juga dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.<ref>Pasal 57 [[KUHP]].</ref>
Pidana penjara seumur hidup adalah bentuk dari pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yang berarti ia dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri atau ditambah dengan pidana tambahan.<ref>{{Cite web|last=Ayu Pramesti|first=Tri Jata|date=6 Desember 2017|title=Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl194/arti-pidana-pokok-dan-pidana-tambahan/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref>
 
Pidana penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.<ref>{{Cite web|last=Rachmadsyah|first=Shanti|date=24 Juni 2010|title=Pidana Seumur Hidup|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c16084b884be/pidana-seumur-hidup/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref><ref>{{Cite web|last=Saputra|first=Andi|date=2 Juni 2015|title=Catat! Hukuman Seumur Hidup Artinya Terpidana Sampai Mati di Penjara|url=https://news.detik.com/berita/d-2931333/catat-hukuman-seumur-hidup-artinya-terpidana-sampai-mati-di-penjara|website=Detik.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref>
 
Antara [[delik]] pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP adalah:
Baris 31:
* Tindak pidana pelayaran (Pasal 444);
* Tindak pidana penerbangan (Pasal 479 f sub b, 479 k ayat 1 dan 2, dan 479 ayat 1 dan 2).<ref>Kokong, A. S. (2012). [https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=penjara+seumur+hidup&btnG=#d=gs_cit&u=%2Fscholar%3Fq%3Dinfo%3ACRblHx4JBZoJ%3Ascholar.google.com%2F%26output%3Dcite%26scirp%3D1%26hl%3Den "Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Pemidanaan"]. ''Lex Crimen'', 1 (2).</ref>
 
Pelaksanaan penjara seumur hidup pada KUHP juga dibatasi oleh beberapa ketentuan:
* Terpidana penjara seumur hidup merupakan salah satu dari tiga golongan yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat ia menjalani hukuman pidananya;<ref>Pasal 25 [[KUHP]].</ref>
* Kewenangan [[jaksa]] untuk menuntut sebuah tindak pidana (''statute of limitation'') yang diancam hukuman penjara seumur hidup hapus karena [[daluarsa]] setelah 18 tahun.<ref>Pasal 78 ayat 1 angka 4 [[KUHP]].</ref>
 
Pada peraturan pidana di luar KUHP ([[hukum pidana khusus]]), juga terdapat beberapa delik yang diancam hukuman penjara seumur hidup, yaitu:
* Tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
* Tindak pidana terorisme (Pasal 6, 7, 8 9, 10, 10A ayat 1, 14, 15, dan 16 UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme);
* Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (Pasal 36, 37, dan 41 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia);
* Tindak pidana narkotika (Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2, 115 ayat 2, 116 ayat 2, 118 ayat 2, 119 ayat 2, dan 121 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
* Tindak pidana psikotropika (Pasal 59 ayat 2 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).<ref>{{Cite book|last=Renggong|first=Ruslan|date=2016|url=https://scholar.google.com/scholar?cluster=4682360094640220251&hl=en&oi=scholarr|title=Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP|location=Jakarta|publisher=Prenadamedia Group|isbn=978-602-422-917-7|pages=|url-status=live}}</ref>
 
== Rujukan ==