Budaya Pamona: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: mas kawin → maskawin (2)
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Budaya Pamona''' adalah budaya asli masyarakat [[suku Pamona]] yang menjadi penduduk di [[Kabupaten Poso]] secara turun temurun.{{Sfn|Yakobus, Yahya, dan Agustang|2019|p=15}} Dalam kemasyarakatan, Suku Pamona memiliki sistem ''Sintuwu Maroso''.{{Sfn|Yakobus, Yahya, dan Agustang|2019|p=17}} Budaya Pamona diterapkan oleh suku-suku cabang dari suku Pamona dengan persamaan pada pakaian adat Sampapitu.{{Sfn|Balebu|2010|p=71}} Suku Pamona juga menerapkan denda atau sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggar [[hukum adat]], terutama yang berkaitan dengan pernikahan.{{Sfn|Musdalifah, Rahman, Rifal, dan Ahmadin|2019|p=181}}
{{rapikan}}
Suku Pamona pada hakekatnya memiliki cukup banyak budaya, diantaranya tentang Kepercayaan (''Lamoa''), Upacara Panen, Upacara Kematian, Upacara Kelahiran ([[Katiana]]), Perkawinan, dan lain-lain. Dari beberapa budaya itu, yang masih bertahan hingga sekarang hanya dua saja yaitu Upacara Panen (Padungku), dan Perkawinan. Budaya Pamona lainnya ditinggalkan karena adanya aturan dari Pemerintah Belanda saat itu dan juga disebabkan karena perkembangan [[Kristen Protestan]] di Wilayah [[Suku Pamona]].
'''
 
== AdatPakaian perkawinanadat ==
'''<br />
Adat perkawinan Pamona masih digunakan sampai sekarang di kalangan orang Pamona. Di antaranya mengatur berapa maskawin (mahar) yang harus ditanggung oleh mempelai lelaki untuk orang tua mempelai perempuan. Di masa sebelum Kekristenan masuk di Tanah Poso, seorang laki-laki memiliki kebebasan untuk memiliki lebih dari satu istri (Poligami) yang disebut ''Mokaradu''. Namun, hal ini hanya terjadi di kalangan ''kabosenya'' karena merekalah yang memiliki tingkat ekonomi yang kuat. Seiring dengan masuknya Agama Kristen di Tana Poso, maka budaya Poligami ini mulai dihilangkan.<br />
Dalam tradisi suku Pamona, perkawinan dianggap sah apabila telah menyerahkan maskawin atau ''Oli mPorongo''. ''Oli mPorongo'' terbagi atas dua bagian:
# '''''Sampapitu''''', yakni tujuh benda yang dapat dihitung menurut satuan barang, dan memiliki nilai magis. Benda tersebut terdiri dari: logam atau keramik sebagai simbol kekuatan, kain atau ''puya'' yang berasal dari tumbuhan. Sampapitu tersebut pada tiap subsuku memiliki perbedaan bentuk.
# '''''Pu'u Oli''''' atau '''''Wawo Oli''''', yakni benda yang dihitung menurut puluhan dan memiliki nilai komersial.
Selanjutnya ada tradisi '''Posintuwu''' yang merupakan upaya gotong-royong warga setempat untuk membantu terlaksananya perkawinan tersebut berupa bantuan bahan-bahan makanan, uang, dan sebagainya. Posintuwu pasti akan terus terjaga karena setiap orang yang sudah diberi posintuwu harus membalasnya di kemudian hari kepada pemberi (kalau si pemberi sudah menikah maka dapat diturunkan kepada anak, cucu, dst, dari pemberi). Posintuwu dilakukan bukan hanya pada upacara perkawinan saja, tapi juga pada saat adanya masyarakat yang mengalami duka. Setelah pesta pernikahan dilaksanakan saatnya pemuda-pemudi berpesta dengan diadakannya tarian adat "Dero", tari ini hanya dimainkan ketika acara pernikahan atau acara bergembira lainnya.<br />
'''
 
=== PadungkuPakaian adat wanita ===
Baju adat [[wanita]] Suku Pamona dibedakan antara wanita muda dan wanita tua. Para wanita muda menggunakan baju berlengan pendek, sedangkan para wanita tua menggunakan baju berlengan panjang. Pakaian bagian bawah yaitu kain sarung panjang dengan belahan tanpa jahitan. Jahitan hanya diberikan pada sisi kain yang bertemu.{{Sfn|Balebu|2010|p=71}}
'''<br />
Setelah panen masyarakat Pamona pasti melaksanakan ucapan syukur pada Tuhan pencipta (Pue mPalaburu) atas berkat kesuksesan panen. Masuknya agama Kristen di Tana Poso menyebabkan pergeseran arah ucapan syukur kepada Tuhan Allah pencipta langit dan bumi. Walaupun masyarakat di sana sebagian bukan petani, tetapi harus tetap melaksanakannya juga sebagai ucapan syukur tahunan. Pada hari Padungku ini semua rakyat dapat saling berkunjung satu sama lain tanpa merasa keberatan. Tidak ada pembatasan untuk siapapun.
 
=== Pakaian adat pria ===
Baju adat pria Suku Pamona dibedakan menjadi lengan pendek dan lengan panjang. Bagian bawah menggunakan [[celana pendek]] ketat sepanjang paha. Celana ketat kemudian ditutupi dengan celana panjang.{{Sfn|Balebu|2010|p=71}}
 
=== Ikat kepala ===
[[Ikat kepala (heraldik)|Ikat kepala]] untuk pria disebut ''siga'' sedangkan untuk wanita disebut ''tali bonto''. ''Siga'' diikat dikepala dengan ujungnya menyembul ke bagian depan dan belakang kepala serta terlipat pada bagian kanan dan kiri kepala. ''Tali bonto'' berukuran 30–40 [[sentimeter]] dan diikat di bagian belakang dengan ujung terjurai lepas.{{Sfn|Balebu|2010|p=71}}
 
=== Ornamen ===
Pada baju adat pria dan wanita Suku Pamona terdapat tujuh [[Ragam hias|ornamen]]. Ornamen pada baju adat wanita menghiasi bagian dada, ujung lengan, dan lingkar pinggang. Bagian dada dihiasi oleh ornamen berbentuk baki, daun melingkar ke leher, bulatan kecil dalam baki, dan bintang. Ujung lengan dihiasi ornamen bambu sedangkan lingkar pinggang dihiasi ornamen bungkusan pinang. Pada bagian pinggang ada ornamen berbentuk simpul ikatan. Ornamen pada baju adat pria diberikan pada bagian kerah baju, dada, bahu dan ujung lengan. Pada bagian kerah ornamennya berbentuk batu permata yang melingkar. Ornamen pada bagian dada membentuk lingkaran kecil, bintang, dan huruf M pada bagian pinggang. Pada bagian bahu kiri terdapat ornamen kain sarung hingga ke pinggang kanan. Ornamen pada ujung lengan berbentuk bulatan kecil berjari-jari dengan bunga, ornamen [[parang]] dan ornamen bungkusan [[pinang]].{{Sfn|Balebu|2010|p=71–72}}
 
== Hubungan rumah tangga ==
 
=== Perkawinan ===
Suku Pamona memulai peminangan dengan menyuguhkan buah pinang sebagai tanda kehormatan. Jika pernikahan disetujui, maka pengantin pria harus mendatangi rumah pengantin wanita. Kemudian dilakukakn pengangkatan menjadi warga Pamona. Keluarga pengantin perempuan kemudian akan menghadang rombongan pengantin pria ketika memasuki tempat pesta perkawinan. Pengantin pria kemudian disuguhkan sirih Pinang dan kemudian diadakan penyerahan mas kawin yang terdiri dari penyatuan tujuh macam benda yaitu baki, sehelai kain, selimut, sepotong kain untuk ikat kepala, kotak [[sirih]], dua buah piring, dan pembersih mulut. Selanjutnya kedua mempelai dibawa ke [[gereja]] untuk nikah kudus dan diakhiri dengan [[resepsi]].<ref>{{Cite journal|last=Kholis|first=Nurman|date=Desember 2017|title=Identifikasi Seni Budaya Bernuansa Keagamaan di Palu dan Poso Sulawesi Tengah|url=http://jurnalalqalam.or.id/index.php/Alqalam/article/download/433/311|journal=Al-Qalam|volume=23|issue=2|pages=368|doi=10.31969/alq.v23i2.433}}</ref>
 
=== Perceraian ===
[[Perceraian]] dalam budaya Pamona dibagi menjadi dua, yaitu perceraian yang disetujui kedua pihak atau perceraian yang dilakukan hanya oleh satu pihak. Kedua jenis perceraian ini hanya dapat dilakukan apabila pihak yang bercerai membayar denda. Jika perceraian disetujui oleh kedua pihak, maka denda yang dibayarkan oleh keduanya jumlahnya sama. Jika perceraian hanya diminta oleh satu pihak, maka pihak tersebut harus menanggung dan menyerahkan denda kepada pihak yang tidak ingin bercerai.{{Sfn|Musdalifah, Rahman, Rifal, dan Ahmadin|2019|p=182–183}}
 
=== Perzinaan ===
Dalam budaya Pamona, pria akan diminta untuk memberikan uang ganti rugi jika ia melakukan [[Zina|perzinaan]] hingga wanita hamil di luar nikah. Setelahnya, pihak keluarga pria dan pihak keluarga wanita akan bertemu. Pernikahan akan dilakukan jika kedua pihak setuju.{{Sfn|Musdalifah, Rahman, Rifal, dan Ahmadin|2019|p=181–182}}
 
=== Perselingkuhan ===
Pihak yang [[Selingkuh|berselingkuh]] akan diminta membayar denda kepada pemuka adat. Denda hanya dibayarkan apabila perselingkuhan dilakukan secara jelas dan sengaja. Sedangkan perselingkuhan yang tidak memiliki bukti tidak akan didenda.{{Sfn|Musdalifah, Rahman, Rifal, dan Ahmadin|2019|p=183}}
 
== Kemasyarakatan ==
Suku Pamona mengenal sistem kemasyarakatan yang disebut ''Sintuwu Maroso''. ''Sintuwu Maroso'' merupakan kerja sama dengan asas pamrih dan kewajiban sosial untuk memperoleh tujuan tertentu. Dalam [[bahasa Pamona]], ''Sintuwu Maroso'' berarti bersatu teguh.{{Sfn|Yakobus, Yahya, dan Agustang|2019|p=17}} ''Sintuwu Maroso'' memberikan nilai kebersamaan, [[Norma sopan santun|sopan santun]], kerukunan, [[toleransi]], persaudaraan, persatuan, serta kesatuan masyarakat Pamona.{{Sfn|Yakobus, Yahya, dan Agustang|2019|p=19–20}} Nilai-nilai ini menjadi pemersatu masyarakat, pembentuk keamanan sosial dan [[modal sosial]] serta pendorong terciptanya kebersamaan dengan satu sistem yang sama.{{Sfn|Yakobus, Yahya, dan Agustang|2019|p=20}}
 
== Referensi ==
<references />
 
== Daftar pustaka ==
 
* {{cite journal|last=Balebu|first=Yoseph|date=Mei 2010|title=Tujuh Pilar Utama Mengenal Pakaian Adat Suku Pamona|url=http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/MLS/article/download/74/67|journal=Media Litbang Sulteng|volume=3|issue=1|pages=70–77|doi=|issn=1979-5971|ref={{sfnref|Balebu|2010}}|url-status=live}}
* {{cite journal|last=Musdalifah, Rahman, A., Rifal, dan Ahmadin|first=|date=Desember 2019|title=Pranata Budaya dalam Perkawinan Suku Pamona di Luwu Timur|url=https://jurnalpangadereng.kemdikbud.go.id/index.php/pangadereng/article/download/33/pdf|journal=Pangadereng|volume=5|issue=2|pages=175–186|doi=10.36869/pjhpish.v5i2.33|issn=|ref={{sfnref|Musdalifah, Rahman, Rifal, dan Ahmadin|2019}}|url-status=live|access-date=2020-09-24|archive-date=2021-06-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20210622033856/https://jurnalpangadereng.kemdikbud.go.id/index.php/pangadereng/article/download/33/pdf|dead-url=yes}}
* {{cite journal|last=Yakobus, I.K., Yahya, M., dan Agustang, A.D.M.P.|first=|date=April 2019|title=Revitalisasi Nilai Budaya Sintuwu Maroso sebagai Alternative Resolusi Pasca Konflik di Kabupaten Poso|url=http://journal.lldikti9.id/sosiosains/article/download/2/125/|journal=Sosio Sains|volume=5|issue=1|pages=14–21|doi=|issn=2656-727X|ref={{sfnref|Yakobus, Yahya, dan Agustang|2019}}|url-status=live}}
{{DEFAULTSORT:Pamona}}
[[Kategori:Budaya Indonesia]]
[[Kategori:Kabupaten Poso]]
 
 
{{budaya-stub}}