Luqatah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Umi ainun (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Luqatah''' artinya sesuatu yang diperoleh setelah diusahakan, atau sesuatu yang dipungut. Dalam Al-Qur'an surah al-Qasas ayat 8 disebutkan: "Maka dipungutlah ia ole...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Sabrouty2000 (bicara | kontrib)
Deleting category
Tag: Pengembalian manual VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(17 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{orphan|Oktober 2022}}
'''Luqatah''' artinya sesuatu yang diperoleh setelah diusahakan, atau sesuatu yang dipungut. Dalam Al-Qur'an surah al-Qasas ayat 8 disebutkan: "Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir'aun..."Dalam pengertian ini, maka ''luqatah'' termasuk sesuatu yang dipungut dari jalan oleh manusia, yaitu seorang anak, harta, ataupun binatang.
'''''Luqatah''''' menurut mazhab Hanafi adalah harta yang ditemukan seseorang, yang pemiliknya tidak diketahui, dan harta ini tidak termasuk ke dalam kategori harta yang boleh dimiliki, seperti harta kafir harbi (kafir yang sedang berperang dengan pemerintahan Islam).<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Islam|last=Muarif Ambary|first=Hasan|publisher=Jakarta|year=2001|isbn=979-8276-75-2|location=|pages=16}}</ref>
 
Untuk itu, hal mengenai ''luqatah'' ini harus benar-benar kita fahami secara akurat dan terkondisi, karena semua sesuatu barang temuan memiliki aturan-aturan yang jelas dan terikat.Terkdang ketika berada ditengah-tengah perjalanan yang bisa saja hanya sekadar untuk berjalan-jalan sore, ada kemungkinan kita akan "menemukan" sesuatu benda, bisa berbentuk uang, perhiasan, dan lainnya.
Dalam penomena saat ini, luqatah yang sering terjadi adalah penemuan anak bayi yang selalu ditelantarkan oleh orang tua yang tidak bertanggung jawab ditempat-tempat yang tidak wajar, seperti didepan pintu rumah, dipinggiran jalan bahkan terkadang ditempat-tempat pembuangan sampah. Fenomena ini sudah sangat banyak terjadi di kota-kota besar yang penduduknya padat, penyebab fenomena ini banyak terjadi disebabkan oleh banyak faktor seperti dari pergaulan bebas,ekonomi yang sempit, kekerasan didalam rumah tangga,atau rendahnya pemahaman seseorang dalam ilmu agama,sehingga untuk melakukan hal-hal tersebut sangat mudah terjadi.
 
Dalam Mazhab Hanafi, selain permasalahan barang, dibahas pula permasalahan yang menyangkut pemungutan anak. Maksudnya, jika ditemukan seorang anak yang lari dari keluarganya, kehilangan keluarganya atau dibuang oleh keluarganya, sehingga tidak diketahui ibu bapaknya. Kasus seperti ini oleh Mazhab Hanafi diistilahkan sebagai ''laqit.''<ref>{{Cite book|title=Ensiklopedia Islam|last=Muarif Ambari|first=Hasan|publisher=Jakarta|year=2001|isbn=979-8276-75-2|location=|pages=17}}</ref>
Oleh karena itu,hal yang berkenaan dengan ''luqatah'' ini sebaiknya harus kita informasikan secara luas kepada masyarakat, agar segala sesuatu aturan yang berkenaan dengan ''luqatah'' tersebut dapat diketahui secara baik dan benar. Sebagaimana pendapat dari para imam2 mazhab, hukum ''luqatah'' itu berbeda-beda.
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Luqatah Mazhab Hanafi]]