Salat Qasar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiendietry (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
→‎Jarak Qasar: perbaikan satuan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(46 revisi perantara oleh 35 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''ShalatSalat QasharQasar''' adalah melakukan [[shalatsalat]] dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'atrakaat shalatsalat yang bersangkutan. ShalatSalat QasharQasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh ([[safar (perjalanan)|safar]]). Adapun shalatsalat yang dapat diqashardiqasar adalah shalatsalat [[dzhuhurSalat Zuhur|Zuhur]], [[asharAsar]] dan [[isyaSalat Isya|Isya]], dimanadi raka'atmana rakaat yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.<ref>{{Cite web|url=https://m.republika.co.id/berita/q9hxyd430/mengenal-jama-dan-qashar|title=Mengenal Jama dan Qashar|access-date=3 Februari 2021|website=Republika|last=Hafil|first=Muhammad}}</ref>
==Dalil Shalat Qashar==
* “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang [[kafir]]. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)
* Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
* Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian [[Muhammad|Nabi]] [[hijrah]], maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan [[shalat]] [[safar (perjalanan)|safar]] seperti semula (2 rakaat).” (HR [[Bukhari]]) Dalam riwayat [[Imam Ahmad]] menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah shalat witir di siang hari dan shalat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”
==Jarak Qashar==
Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh shalat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan shalat qashar :
*Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat.” (HR Muslim)
*Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)
*Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”
 
== Dalil Naqli Salat Qasar ==
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
* “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasharmengqasar shalatsalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang [[kafir]]. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)
* Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan shalatsalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalatsalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalatsalat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
* Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan shalatsalat 2 rakaat kemudian [[Muhammad|Nabi]] [[hijrah]], maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan [[shalatsalat]] [[safar (perjalanan)|safar]] seperti semula (2 rakaat).” (HR [[Bukhari]]) Dalam riwayat [[Imam Ahmad]] menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah shalatsalat witir di siangmalam hari dan shalatsalat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”
 
== Siapa Yang Diperbolehkan Salat Qasar ==
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti [[imam Malik]], [[imam asy-Syafi’i]] dan [[imam Ahmad]] serta pengikut ketiga imam tadi.
Salat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat qasar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ([[musafir]]). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama [[Salat Jamak]]
 
==Lama WaktuJarak Qasar Qashar==
Seorang musafir dapat mengambil rukhsohrukhsah shalatsalat dengan mengqasharmengqasar dan menjama’menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan shalat qasharsalat qasar:
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disana maka dia dapat melakukan qashar dan jama’ shalat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan shalat yang sempurna. Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar.
* Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalatsalat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliaudia shalatsalat dua rakaat.” (HR Muslim)
:Berkata Ibnul Qoyyim: “Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah SAW melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna.”
* Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalatsalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, haditshadis mauquf)
==Referensi==
* Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar“Qasar shalatsalat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”
*{{id}}[http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824]
 
{{Shalat}}
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqasharmengqasar shalatsalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
 
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasharqasar shalatsalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter{{convert|5,541|km|mi}} sehingga 16 Farsakh = {{convert|88,656 |km|mi}}. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalatsalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau {{convert|88,656 |km|mi}}. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti [[imam Malik]], [[imam asy-Syafi’i]] dan [[imam Ahmad]] serta pengikut ketiga imam tadi.
:Tentang masafah (jarak tempuh) yang seseorang dibolehkan mengqasar salat, Ibnu al-Munżir menceritakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang في كم يقصر الصلاة ؟
 
== Lama Waktu Qasar ==
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disanadi makasana, dia dapat melakukan qasharqasar dan jama’jamak shalatsalat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’iSyafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan shalatsalat yang sempurna. AdapaunAdapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasharmengqasar shalatsalat selagi masih dalam keadaan safar.
:Berkata [[Ibnul Qoyyim]]: “Rasulullah SAWsaw. tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalatsalat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah SAWsaw. melaksanakan shalatsalat di sebagian safarnya 19 hari, shalatsalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalatsalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalatsalat dengan sempurna.”
 
== Adab Salat Qasar ==
Seorang [[musafir]] boleh berjamaah dengan imam yang mukim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang mukim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang mukim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqasar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqasar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imamnya salam.
 
=== Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari ===
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang [[musafir]] yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang, ia boleh mengqasarnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia [[musafir]] boleh saja menjamak dan mengqasar salatnya.
 
=== Adab Salat Sunah Bagi Musafir ===
Sunah bagi [[musafir]] untuk tidak melakukan [[salat sunah rawatib]] (salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib), Kecuali salat [[witir]] dan [[Tahajjud]], karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukannya baik dalam keadaan [[musafir]] atau [[muqim]]. Dan begitu juga salat-salat sunah yang ada penyebabnya seperti [[salat Tahiyatul Masjid]], [[salat gerhana]], dan [[salat jenazah]].
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
* [http://al-badar.net/shalat-jamak-dan-qashar/ Cara, Niat Serta Syarat Shalat Jamak dan Qashar] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140808055737/http://al-badar.net/shalat-jamak-dan-qashar/ |date=2014-08-08 }}
* {{id}}[http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 Safar dan Asab Musafir PKS ANZ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929001051/http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 |date=2007-09-29 }}
* Fatawa As-Salat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz
* Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi
* {{id}} [http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13 Salat Jama' Dan Salat Qashar - Media Muslim INFO] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110928215229/http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13 |date=2011-09-28 }}
{{Salat}}
 
[[Kategori:Salat]]