Salat Qasar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: perubahan kosmetika ! |
→Jarak Qasar: perbaikan satuan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(36 revisi perantara oleh 28 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''
== Dalil Shalat Qashar ==▼
* “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang [[kafir]]. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)▼
* Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)▼
* Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian [[Muhammad|Nabi]] [[hijrah]], maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan [[shalat]] [[safar (perjalanan)|safar]] seperti semula (2 rakaat).” (HR [[Bukhari]]) Dalam riwayat [[Imam Ahmad]] menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah shalat witir di siang hari dan shalat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”▼
== Siapa Yang Diperbolehkan Sholat Qashar ==▼
▲* “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
Shalat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Shalat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ([[musafir]]). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama [[Shalat Jamak]]▼
▲* Dari ‘Aisyah ra berkata
▲* Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan
== Jarak Qashar ==▼
▲
Seorang musafir dapat mengambil rukhsoh shalat dengan mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan shalat qashar :▼
* Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliau shalat dua rakaat.” (HR Muslim)▼
* Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)▼
* Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar shalat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”▼
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.▼
▲Seorang musafir dapat mengambil
▲* Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak
▲* Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar
▲* Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata:
▲Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 km. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti [[imam Malik]], [[imam asy-Syafi’i]] dan [[imam Ahmad]] serta pengikut ketiga imam tadi.▼
▲Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya
:Tentang masafah (jarak tempuh) yang seseorang dibolehkan mengqasar salat, Ibnu al-Munżir menceritakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang في كم يقصر الصلاة ؟
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disana maka dia dapat melakukan qashar dan jama’ shalat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan shalat yang sempurna. Adapaun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar shalat selagi masih dalam keadaan safar. ▼
:Berkata Ibnul Qoyyim: “Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah SAW melaksanakan shalat di sebagian safarnya 19 hari, shalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalat dengan sempurna.”▼
==
▲Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal
Seorang [[musafir]] boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Imam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.▼
▲:Berkata [[Ibnul Qoyyim]]: “Rasulullah
== Adab Salat Qasar ==
▲Seorang [[musafir]] boleh berjamaah dengan
=== Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari ===
Menurut Jumhur (mayoritas)
=== Adab
Sunah bagi [[musafir]] untuk tidak melakukan [[
== Referensi ==
{{Reflist}}
* {{id}}[http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 Safar dan Asab Musafir PKS ANZ]▼
* [http://al-badar.net/shalat-jamak-dan-qashar/ Cara, Niat Serta Syarat Shalat Jamak dan Qashar] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140808055737/http://al-badar.net/shalat-jamak-dan-qashar/ |date=2014-08-08 }}
* Fatawa As-Sholat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz ▼
▲* {{id}}[http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 Safar dan Asab Musafir PKS ANZ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929001051/http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 |date=2007-09-29 }}
* Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi
* {{id}} [http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13
{{
[[Kategori:Salat]]
|