Salat Qasar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Munajat (bicara | kontrib)
Jarak Qasar: perbaikan satuan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(43 revisi perantara oleh 33 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''ShalatSalat QasharQasar''' adalah melakukan [[shalatsalat]] dengan meringkas/mengurangi jumlah raka'atrakaat shalatsalat yang bersangkutan. ShalatSalat QasharQasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh ([[safar (perjalanan)|safar]]). Adapun shalatsalat yang dapat diqashardiqasar adalah shalatsalat [[dzhuhurSalat Zuhur|Zuhur]], [[asharAsar]] dan [[isyaSalat Isya|Isya]], dimanadi raka'atmana rakaat yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.<ref>{{Cite web|url=https://m.republika.co.id/berita/q9hxyd430/mengenal-jama-dan-qashar|title=Mengenal Jama dan Qashar|access-date=3 Februari 2021|website=Republika|last=Hafil|first=Muhammad}}</ref>
==Dalil Shalat Qashar==
* “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang [[kafir]]. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)
* Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan shalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
* Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan shalat 2 rakaat kemudian [[Muhammad|Nabi]] [[hijrah]], maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan [[shalat]] [[safar (perjalanan)|safar]] seperti semula (2 rakaat).” (HR [[Bukhari]]) Dalam riwayat [[Imam Ahmad]] menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah shalat witir di siang hari dan shalat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”
 
== Dalil Naqli Salat Qasar ==
==Siapa Yang Diperbolehkan Sholat Qashar==
* “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasharmengqasar shalatsalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang [[kafir]]. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS an-Nisaa’ 101)
Shalat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Alloh. Shalat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ([[musafir]]). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama [[sholat jama']]
* Dari ‘Aisyah ra berkata : “Awal diwajibkan shalatsalat adalah dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi shalatsalat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi shalatsalat hadhar (tidak safar).” (Muttafaqun ‘alaihi)
* Dari ‘Aisyah ra berkata: “Diwajibkan shalatsalat 2 rakaat kemudian [[Muhammad|Nabi]] [[hijrah]], maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan [[shalatsalat]] [[safar (perjalanan)|safar]] seperti semula (2 rakaat).” (HR [[Bukhari]]) Dalam riwayat [[Imam Ahmad]] menambahkan : “Kecuali Maghrib, karena Maghrib adalah shalatsalat witir di siangmalam hari dan shalatsalat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.”
 
== Siapa Yang Diperbolehkan SholatSalat Qasar Qashar==
ShalatSalat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan AllohAllah. ShalatSalat qasharqasar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ([[musafir]]). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama [[sholatSalat jama'Jamak]]
 
== Jarak QasharQasar ==
Seorang musafir dapat mengambil rukhsohrukhsah shalatsalat dengan mengqasharmengqasar dan menjama’menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan shalat qasharsalat qasar:
* Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalatsalat Qashar. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh beliaudia shalatsalat dua rakaat.” (HR Muslim)
* Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar shalatsalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.” (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, haditshadis mauquf)
* Dari Ibnu Syaibah dari arah yang lain berkata: “Qashar“Qasar shalatsalat dalam jarak perjalanan sehari semalam.”
 
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqasharmengqasar shalatsalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
 
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasharqasar shalatsalat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter{{convert|5,541|km|mi}} sehingga 16 Farsakh = {{convert|88,656 |km|mi}}. Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar shalatsalat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau {{convert|88,656 |km|mi}}. Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti [[imam Malik]], [[imam asy-Syafi’i]] dan [[imam Ahmad]] serta pengikut ketiga imam tadi.
:Tentang masafah (jarak tempuh) yang seseorang dibolehkan mengqasar salat, Ibnu al-Munżir menceritakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yang berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang في كم يقصر الصلاة ؟
 
== Lama Waktu QasharQasar ==
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal disanadi makasana, dia dapat melakukan qasharqasar dan jama’jamak shalatsalat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’iSyafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan shalatsalat yang sempurna. AdapaunAdapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasharmengqasar shalatsalat selagi masih dalam keadaan safar.
:Berkata [[Ibnul Qoyyim]]: “Rasulullah SAWsaw. tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar shalatsalat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah SAWsaw. melaksanakan shalatsalat di sebagian safarnya 19 hari, shalatsalat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, shalatsalat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami shalatsalat dengan sempurna.”
 
== Adab SholatSalat Qasar Qashar==
Seorang [[musafir]] boleh berjamaah dengan Imamimam yang muqimmukim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqimmukim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqimmukim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalatsalat Imam (tidak mengqasharmengqasar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqasharmengqasar shalatnyasalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnyasalatnya setelah imammyaimamnya salam.
 
=== Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 Hari ===
Menurut Jumhur (mayoritas) ulama’ulama seorang [[musafir]] yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasharmengqasar shalatnyasalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka, ia boleh mengqasharnyamengqasarnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia [[musafir]] boleh saja menjama’menjamak dan mengqasharmengqasar shalatnyasalatnya.
 
=== Adab SholatSalat SunnahSunah Bagi Musafir ===
Sunah bagi [[musafir]] untuk tidak melakukan [[shalatsalat sunah rawatib]] (shalatsalat sunah sesudah dan sebelum shalatsalat wajib), Kecuali shalatsalat [[witir]] dan [[Tahajjud]], karena RasulullohRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamwasallam selalu melakukannya baik dalam keadaan [[musafir]] atau [[muqim]]. Dan begitu juga shalatsalat- shalatsalat sunah yang ada penyebabnya seperti [[shalatsalat Tahiyatul Masjid]], [[shalatsalat gerhana]], dan [[shalatsalat janazahjenazah]].
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
*{{id}}[http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 Safar dan Asab Musafir PKS ANZ]
* [http://al-badar.net/shalat-jamak-dan-qashar/ Cara, Niat Serta Syarat Shalat Jamak dan Qashar] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140808055737/http://al-badar.net/shalat-jamak-dan-qashar/ |date=2014-08-08 }}
* Fatawa As-Sholat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz
* {{id}}[http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 Safar dan Asab Musafir PKS ANZ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070929001051/http://www.pks-anz.org/print.php?sid=824 |date=2007-09-29 }}
* Fatawa As-SholatSalat, Asy-Syaikh Al Imam Abdul Aziz bin Baz
* Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah wal kitab Al-Aziz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi
* {{id}} [http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13 SholatSalat Jama' Dan SholatSalat Qashar - Media Muslim INFO] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110928215229/http://www.mediamuslim.info/index.php?option=com_content&task=view&id=415&Itemid=13 |date=2011-09-28 }}
{{ShalatSalat}}
 
[[Kategori:Salat]]