Dampak pandemi Covid-19 terhadap transportasi umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
|||
(17 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{COVID-19 pandemic sidebar}}
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik [[Indonesia]] telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam aturan tersebut telah diatur tentang pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah di Indonesia, pengendalian jumlah transportasi yang beroperasi pada wilayah yang ditetapkan dan sedang menerapkan [[Pembatasan sosial berskala besar|Pembatasan Sosial Berskala Besar]] (PSBB) kepada masyarakat, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik masyarakat di tahun 2020. Aturan ini juga mencakup terkait penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik pada transportasi darat, kereta api, laut serta udara.{{Sfn|Ahmad, Setiawan dan Kurniawan|2020|p=106}}▼
▲Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik [[Indonesia]] telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran
Larangan untuk [[mudik]] dengan menggunakan transportasi baik itu umum atau pribadi berlaku di seluruh Indonesia, terlebih bagi wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], Bogor, Depok, Tangerang, Banten (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah yang termasuk wilayah zona merah COVID-19. Seperti yang diketahui bahwa COVID-19 dapat menyebar melalui droplet, dan penularan akan terjadi melalui kontak jarak dekat dari satu orang ke orang lainnya. Dikarenakan penularannya yang mudah ini, maka masyarakat dianjurkan untuk [[Pembatasan sosial|menjaga jarak secara fisik]] saat berada di tempat umum dan tidak melakukan mudik seperti anjuran dari pemerintah pusat.{{Sfn|Nadine dan Imtiyaz|2020|p=280}}▼
▲Larangan untuk [[mudik]] dengan menggunakan transportasi baik itu umum atau pribadi berlaku di seluruh Indonesia, terlebih bagi wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], Bogor, Depok, Tangerang, Banten ([[Jabodetabekpunjur|Jabodetabek]]), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah yang termasuk wilayah zona merah
Pandemi COVID-19 tidak menjadi penghalang bagi sebagian besar masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik menggunakan [[transportasi]] umum. Arus mudik terbesar diperkirakan akan terjadi dari daerah Jabodetabek ke daerah Jateng. Jabodetabek merupakan salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang terbilang besar dan menjadi wilayah pengirim pemudik terbesar, sedangkan Jateng dan Jatim dianggap sebagai provinsi penerima pemudik terbesar. Motivasi mudik yang dimiliki sebagian masyarakat pada tahun 2020 juga disebabkan oleh adanya ketidakpastian atau hilangnya pekerjaan akibat dampak dari [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]], telah berpisah dari keluarga cukup lama, perubahan lingkungan sosial yang sangat signifikan, dan takut tertular virus yang sedang menyebar dengan cepat.{{Sfn|Prasojo, Aini dan Kusumaningrum|2020|p=24-25}}▼
▲Pandemi
Sektor transportasi merupakan sektor yang paling parah terdampak pada pandemi COVID-19. Berdasarkan data dari [[Badan Pusat Statistik]] (BPS) dilaporkan bahwa ekonomi [[Indonesia]] pada [[Kuartil|kuartal]] dua tahun 2020 mengalami terkontraksi 5,32%, dan kontraksi terdalam terjadi pada sektor transportasi dan pergudangan yang menyumbang 3,57% PDB. Hal ini membuat transportasi nasional secara keseluruhan mengalami penurunan yang sangat drastis hingga merugikan banyak perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.{{Sfn|Fahlefi, Ahmad dan Rizal|2020|p=161}}▼
▲Sektor transportasi merupakan sektor yang paling parah terdampak pada pandemi
== Transportasi laut ==
Pada sektor transportasi [[laut]], otoritas dari dinas perhubungan telah membatasi jam operasional angkutan penyeberangan hanya untuk mengangkut kendaraan angkutan barang saja. Hal ini membuat terjadinya penurunan permintaan yang sangat drastis yang mempengaruhi produktivitas dan kinerja angkutan penyeberangan. Pemerintah mempertimbangkan kembali pola jam operasional agar dapat mengoptimalkan kinerja angkutan penyeberangan, sehingga tetap dapat melayani distribusi barang antar pulau dan tidak mengalami kerugian dari segi [[Keuangan|finansial]].{{Sfn|Mandaku|2020|p=102}}
Dampak pandemi Covid-19 pada sektor transportasi laut mengakibatkan PT. [[Pelabuhan]] Indonesia II (IPC) untuk sementara menghentikan operasi 3 dari 5 terminal penumpang yang dikelolanya. Penutupan [[terminal]] yang dilakukan oleh perusahaan tersebut bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus
== Transportasi darat ==
Pandemi
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang transportasi juga mengeluarkan kebijakan baru dalam upaya mencegah penyebaran
== Transportasi udara ==
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh [[pemerintah]] dalam kondisi pandemi
Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, berdampak pada terhentinya layanan transportasi massa termasuk layanan [[Maskapai penerbangan di seluruh dunia|maskapai]] penerbangan seperti PT. Garuda Indonesia. Adanya kebijakan PSBB tersebut membuat penjualan tiket mengalami penurunan yang sangat signifikan karena banyak penumpang yang membatalkan rencana perjalanannya karena terlalu banyak aturan yang harus dipenuhi sebelum berangkat menggunakan [[Pesawat terbang|pesawat]], sehingga mengakibatkan turunnya pendapatan sebagian besar perusahaan yang bergerak di bidang transportasi udara tersebut. Hal ini membuat pihak-pihak [[investor]] menjadi ragu dan berpikir ulang untuk berinvestasi pada saham perusahaan di bidang transportasi udara ini.{{Sfn|Mangindaan dan Manossoh|2020|p=81}}
Baris 33 ⟶ 35:
# {{Cite journal|last=Fahlefi, R., Ahmad, S., &|first=Rizal, R.|date=2020|title=DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI SEKTOR INFORMAL.|url=http://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/jurei/article/download/2379/1847|journal=JURNAL RISET EKONOMI ISLAM|volume=4|issue=2|pages=160-167|issn=2622-1918|ref={{sfnref|Fahlefi, Ahmad dan Rizal|2020}}}}
# {{Cite journal|last=Mandaku|first=H.|date=2020|title=EVALUASI KINERJA ANGKUTAN PENYEBERANGAN DALAM MENUNJANG DISTRIBUSI BARANG ANTAR PULAU SAAT PANDEMI COVID-19 DI PROVINSI MALUKU|url=https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/arika/article/download/2585/2268/|journal=ARIKA|volume=14|issue=2|pages=101-110|issn=1978-1105|ref={{sfnref|Mandaku|2020}}}}
# {{Cite journal|last=Kartika|first=N. E.|date=2020|title=Fitur Aplikasi Gojek Favorit Konsumen Pada Saat Pandemi COVID-19 Di Kota Bandung|url=https://ejurnal.undana.ac.id/JIKOM/article/download/2922/2062|journal=Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi|volume=9|issue=2|pages=1680-1695|issn=2745-5769|ref={{sfnref|Kartika|2020}}|access-date=2021-03-05|archive-date=2020-11-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20201112221405/https://ejurnal.undana.ac.id/JIKOM/article/download/2922/2062|dead-url=yes}}
# {{Cite journal|last=Nadine, A., &|first=Imtiyaz, Z., Z.|date=2020|title=Analisis Upaya Pemerintah Dalam Menangani Mudik Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Pada Masa Covid-19|url=https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/download/20674/pdf|journal=Media Iuris|volume=3|issue=3|pages=277-298|doi=10.20473/mi.v3i3.20674|issn=2621-5225|ref={{sfnref|Nadine dan Imtiyaz|2020}}}}
# {{Cite journal|last=Mangindaan, J. V., &|first=Manossoh, H.|date=2020|title=Analisis Perbandingan Harga Saham PT Garuda Indonesia Persero (Tbk.) Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19.|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jab/article/download/31281/29983|journal=Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|volume=10|issue=2|pages=80-85|issn=2655-206X|ref={{sfnref|Mangindaan dan Manossoh|2020}}}}
# {{Cite web|last=Arifin|first=M. D.|date=8 Mei 2020|title=Impacts of Coronavirus COVID-19 on the Global Shipping and Maritime Industry in Indonesia and How to Overcome the Coronavirus Outbreak Based on WHO and IMO recommendations|url=https://files.osf.io/v1/resources/n26gh/providers/osfstorage/5eb439a89ddd2800b708f52a?action=download&direct&version=1|website=OSFPREPRINTS|doi=10.31219/osf.io/mgw34|access-date=5 Maret 2021|ref={{sfnref|Arifin|2020}}}}
[[Kategori:Pandemi COVID-19]]▼
== Pranala luar ==
{{wikisource|Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020}}
{{wikisource|Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021}}
|