Dampak pandemi Covid-19 terhadap transportasi umum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(16 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{COVID-19 pandemic sidebar}}
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik [[Indonesia]] telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Dalam aturan tersebut telah diatur tentang pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah di Indonesia, pengendalian jumlah transportasi yang beroperasi pada wilayah yang ditetapkan dan sedang menerapkan [[Pembatasan sosial berskala besar|Pembatasan Sosial Berskala Besar]] (PSBB) kepada masyarakat, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik masyarakat di tahun 2020. Aturan ini juga mencakup terkait penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik pada transportasi darat, kereta api, laut serta udara.{{Sfn|Ahmad, Setiawan dan Kurniawan|2020|p=106}}
 
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik [[Indonesia]] telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVIDCovid-19. Dalam aturan tersebut telah diatur tentang pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah di Indonesia, pengendalian jumlah transportasi yang beroperasi pada wilayah yang ditetapkan dan sedang menerapkan [[Pembatasan sosial berskala besar|Pembatasan Sosial Berskala Besar]] (PSBB) kepada masyarakat, dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik masyarakat di tahun 2020. Aturan ini juga mencakup terkait penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik pada transportasi darat, kereta api, laut serta udara.{{Sfn|Ahmad, Setiawan dan Kurniawan|2020|p=106}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 1 ayat (1), (2) dan (3)}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 2}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 3}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 8}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 9 ayat (1)}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 13}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 19}}
Larangan untuk [[mudik]] dengan menggunakan transportasi baik itu umum atau pribadi berlaku di seluruh Indonesia, terlebih bagi wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], Bogor, Depok, Tangerang, Banten (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah yang termasuk wilayah zona merah COVID-19. Seperti yang diketahui bahwa COVID-19 dapat menyebar melalui droplet, dan penularan akan terjadi melalui kontak jarak dekat dari satu orang ke orang lainnya. Dikarenakan penularannya yang mudah ini, maka masyarakat dianjurkan untuk [[Pembatasan sosial|menjaga jarak secara fisik]] saat berada di tempat umum dan tidak melakukan mudik seperti anjuran dari pemerintah pusat.{{Sfn|Nadine dan Imtiyaz|2020|p=280}}
 
Larangan untuk [[mudik]] dengan menggunakan transportasi baik itu umum atau pribadi berlaku di seluruh Indonesia, terlebih bagi wilayah [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]], Bogor, Depok, Tangerang, Banten ([[Jabodetabekpunjur|Jabodetabek]]), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan daerah yang termasuk wilayah zona merah COVIDCovid-19. Seperti yang diketahui bahwa COVIDCovid-19 dapat menyebar melalui droplet, dan penularan akan terjadi melalui kontak jarak dekat dari satu orang ke orang lainnya. Dikarenakan penularannya yang mudah ini, maka masyarakat dianjurkan untuk [[Pembatasan sosial|menjaga jarak secara fisik]] saat berada di tempat umum dan tidak melakukan mudik seperti anjuran dari pemerintah pusat.{{Sfn|Nadine dan Imtiyaz|2020|p=280}} Namun dikecualikan bagi kendaraan pimpinan [[Lembaga tinggi negara|Lembaga Tinggi Negara]] Republik Indonesia, kendaraan repatriasi warga dan angkutan barang.{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 5 ayat (1) dan (2)}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 9 ayat (2)}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 14}}{{sfn|Permenhub 25/2020|loc=Pasal 20 ayat (1)}}
Pandemi COVID-19 tidak menjadi penghalang bagi sebagian besar masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik menggunakan [[transportasi]] umum. Arus mudik terbesar diperkirakan akan terjadi dari daerah Jabodetabek ke daerah Jateng. Jabodetabek merupakan salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang terbilang besar dan menjadi wilayah pengirim pemudik terbesar, sedangkan Jateng dan Jatim dianggap sebagai provinsi penerima pemudik terbesar. Motivasi mudik yang dimiliki sebagian masyarakat pada tahun 2020 juga disebabkan oleh adanya ketidakpastian atau hilangnya pekerjaan akibat dampak dari [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]], telah berpisah dari keluarga cukup lama, perubahan lingkungan sosial yang sangat signifikan, dan takut tertular virus yang sedang menyebar dengan cepat.{{Sfn|Prasojo, Aini dan Kusumaningrum|2020|p=24-25}}
 
Pandemi COVIDCovid-19 tidak menjadi penghalang bagi sebagian besar masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik menggunakan [[transportasi]] umum. Arus mudik terbesar diperkirakan akan terjadi dari daerah Jabodetabek ke daerah Jateng. Jabodetabek merupakan salah satu daerah dengan jumlah penduduk yang terbilang besar dan menjadi wilayah pengirim pemudik terbesar, sedangkan Jateng dan Jatim dianggap sebagai provinsi penerima pemudik terbesar. Motivasi mudik yang dimiliki sebagian masyarakat pada tahun 2020 juga disebabkan oleh adanya ketidakpastian atau hilangnya pekerjaan akibat dampak dari [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]], telah berpisah dari keluarga cukup lama, perubahan [[lingkungan sosial]] yang sangat signifikan, dan takut tertular virus yang sedang menyebar dengan cepat.{{Sfn|Prasojo, Aini dan Kusumaningrum|2020|p=24-25}}
Sektor transportasi merupakan sektor yang paling parah terdampak pada pandemi COVID-19. Berdasarkan data dari [[Badan Pusat Statistik]] (BPS) dilaporkan bahwa ekonomi [[Indonesia]] pada [[Kuartil|kuartal]] dua tahun 2020 mengalami terkontraksi 5,32%, dan kontraksi terdalam terjadi pada sektor transportasi dan pergudangan yang menyumbang 3,57% PDB. Hal ini membuat transportasi nasional secara keseluruhan mengalami penurunan yang sangat drastis hingga merugikan banyak perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.{{Sfn|Fahlefi, Ahmad dan Rizal|2020|p=161}}
 
Sektor transportasi merupakan sektor yang paling parah terdampak pada pandemi COVIDCovid-19. Berdasarkan data dari [[Badan Pusat Statistik]] (BPS) dilaporkan bahwa ekonomi [[Indonesia]] pada [[Kuartil|kuartal]] dua tahun 2020 mengalami terkontraksi 5,32%, dan kontraksi terdalam terjadi pada sektor transportasi dan pergudangan yang menyumbang 3,57% PDB. Hal ini membuat transportasi nasional secara keseluruhan mengalami penurunan yang sangat drastis hingga merugikan banyak perusahaan yang bergerak di bidang transportasi.{{Sfn|Fahlefi, Ahmad dan Rizal|2020|p=161}}
 
== Transportasi laut ==
Pada sektor transportasi [[laut]], otoritas dari dinas perhubungan telah membatasi jam operasional angkutan penyeberangan hanya untuk mengangkut kendaraan angkutan barang saja. Hal ini membuat terjadinya penurunan permintaan yang sangat drastis yang mempengaruhi produktivitas dan kinerja angkutan penyeberangan. Pemerintah mempertimbangkan kembali pola jam operasional agar dapat mengoptimalkan kinerja angkutan penyeberangan, sehingga tetap dapat melayani distribusi barang antar pulau dan tidak mengalami kerugian dari segi [[Keuangan|finansial]].{{Sfn|Mandaku|2020|p=102}}
 
Dampak pandemi Covid-19 pada sektor transportasi laut mengakibatkan PT. [[Pelabuhan]] Indonesia II (IPC) untuk sementara menghentikan operasi 3 dari 5 terminal penumpang yang dikelolanya. Penutupan [[terminal]] yang dilakukan oleh perusahaan tersebut bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus COVIDCovid-19. Tiga terminal penumpang yang tutup sementara itu antara lain terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Pandan Belitung dan Pelabuhan Pangkal Balam Bangka, serta terminal penumpang Pelabuhan Boom Baru Palembang Sumatera Selatan. Sedangkan untuk 2 terminal penumpang lainnya yang masih beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh pemerintah berada di Pelabuhan [[Tanjung Priok, Jakarta Utara|Tanjung Priok]] dan Pelabuhan Pontianak. Keputusan penutupan dilakukan guna membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran virus serta mendukung program pemerintah daerah dan provinsi.{{Sfn|Arifin|2020|p=12}}
 
== Transportasi darat ==
Pandemi COVIDCovid-19 telah mempengaruhi banyak sektor, termasuk sektor transportasi daring. Berkurangnya aktivitas masyarakat dikarenakan adanya kebijakan pembatasan sosial oleh pemerintah dinilai cukup merugikan transportasi daring khususnya ojek daring. Salah satu fenomena yang terjadi adalah sebagian besar pemesanan ke dalam aplikasi beralih ke pengantaran makanan dan minuman dikarenakan minimnya penumpang ojek daring pada masa pandemi. [[Pengemudi]] ojek daring mengalami penurunan ekonomi yang sangat tinggi hingga mengalami kesulitan ekonomi dan berdampak pada kesejahteraan hidup dan kondisi psikis ojek daring itu sendiri.{{Sfn|Hapsari, Sovitriana dan Santosa|2020|p=32}}
 
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang transportasi juga mengeluarkan kebijakan baru dalam upaya mencegah penyebaran COVIDCovid-19 melalui bentuk komunikasi di fitur layanan [[aplikasi]] yang telah diperbarui untuk para penggunanya. Perusahaan tersebut menyarankan agar sebaiknya melakukan pembayaran non tunai) atau menggunakan layanan daring lainnya sehingga dapat lebih mudah melakukan pembatasan sosial dengan pengemudi. Pembayaran secara nontunai dapat mengurangi penyebaran virus melalui [[uang]] yang sudah dipegang oleh banyak tangan sebelumnya.{{Sfn|Kartika|2020|p=1683}}
 
== Transportasi udara ==
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh [[pemerintah]] dalam kondisi pandemi COVIDCovid-19 akan memperngaruhi sektor transportasi karena [[Mobilitas sosial|mobilitas]] individu akan sangat berkurang dan dapat berimplikasi terhadap ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Dampak COVIDCovid-19 terhadap berbagai sektor akibat pembatasan ruang gerak masyarakat, antara lain terjadi penurunan penumpang pada model transportasi udara seperti pesawat baik penerbangan domestik maupun penumpang pesawat internasional. Akibat yang ditimbulkan dari diterapkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka sebagian besar operasional pesawat PT. [[Garuda Indonesia|Garuda]] pada seluruh rute sangat dibatasi dan harus mengikuti protokol kesehatan yang telah direkomendasikan oleh pemerintah pusat. Hal ini membuat nilai saham pada PT. Garuda cenderung akan turun terus menerus seiring dengan semakin menyebarnya virus COVIDCovid-19.{{Sfn|Sultan, Gaus, Wahab dan Abdullah|2020|p=90}}
 
Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, berdampak pada terhentinya layanan transportasi massa termasuk layanan [[Maskapai penerbangan di seluruh dunia|maskapai]] penerbangan seperti PT. Garuda Indonesia. Adanya kebijakan PSBB tersebut membuat penjualan tiket mengalami penurunan yang sangat signifikan karena banyak penumpang yang membatalkan rencana perjalanannya karena terlalu banyak aturan yang harus dipenuhi sebelum berangkat menggunakan [[Pesawat terbang|pesawat]], sehingga mengakibatkan turunnya pendapatan sebagian besar perusahaan yang bergerak di bidang transportasi udara tersebut. Hal ini membuat pihak-pihak [[investor]] menjadi ragu dan berpikir ulang untuk berinvestasi pada saham perusahaan di bidang transportasi udara ini.{{Sfn|Mangindaan dan Manossoh|2020|p=81}}
Baris 33 ⟶ 35:
# {{Cite journal|last=Fahlefi, R., Ahmad, S., &|first=Rizal, R.|date=2020|title=DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI SEKTOR INFORMAL.|url=http://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/jurei/article/download/2379/1847|journal=JURNAL RISET EKONOMI ISLAM|volume=4|issue=2|pages=160-167|issn=2622-1918|ref={{sfnref|Fahlefi, Ahmad dan Rizal|2020}}}}
# {{Cite journal|last=Mandaku|first=H.|date=2020|title=EVALUASI KINERJA ANGKUTAN PENYEBERANGAN DALAM MENUNJANG DISTRIBUSI BARANG ANTAR PULAU SAAT PANDEMI COVID-19 DI PROVINSI MALUKU|url=https://ojs3.unpatti.ac.id/index.php/arika/article/download/2585/2268/|journal=ARIKA|volume=14|issue=2|pages=101-110|issn=1978-1105|ref={{sfnref|Mandaku|2020}}}}
# {{Cite journal|last=Kartika|first=N. E.|date=2020|title=Fitur Aplikasi Gojek Favorit Konsumen Pada Saat Pandemi COVID-19 Di Kota Bandung|url=https://ejurnal.undana.ac.id/JIKOM/article/download/2922/2062|journal=Jurnal Communio : Jurnal Ilmu Komunikasi|volume=9|issue=2|pages=1680-1695|issn=2745-5769|ref={{sfnref|Kartika|2020}}|access-date=2021-03-05|archive-date=2020-11-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20201112221405/https://ejurnal.undana.ac.id/JIKOM/article/download/2922/2062|dead-url=yes}}
# {{Cite journal|last=Nadine, A., &|first=Imtiyaz, Z., Z.|date=2020|title=Analisis Upaya Pemerintah Dalam Menangani Mudik Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Pada Masa Covid-19|url=https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/download/20674/pdf|journal=Media Iuris|volume=3|issue=3|pages=277-298|doi=10.20473/mi.v3i3.20674|issn=2621-5225|ref={{sfnref|Nadine dan Imtiyaz|2020}}}}
# {{Cite journal|last=Mangindaan, J. V., &|first=Manossoh, H.|date=2020|title=Analisis Perbandingan Harga Saham PT Garuda Indonesia Persero (Tbk.) Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid-19.|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jab/article/download/31281/29983|journal=Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|volume=10|issue=2|pages=80-85|issn=2655-206X|ref={{sfnref|Mangindaan dan Manossoh|2020}}}}
# {{Cite web|last=Arifin|first=M. D.|date=8 Mei 2020|title=Impacts of Coronavirus COVID-19 on the Global Shipping and Maritime Industry in Indonesia and How to Overcome the Coronavirus Outbreak Based on WHO and IMO recommendations|url=https://files.osf.io/v1/resources/n26gh/providers/osfstorage/5eb439a89ddd2800b708f52a?action=download&direct&version=1|website=OSFPREPRINTS|doi=10.31219/osf.io/mgw34|access-date=5 Maret 2021|ref={{sfnref|Arifin|2020}}}}
 
== Pranala luar ==
{{wikisource|Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020}}
{{wikisource|Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021}}
 
[[Kategori:Pandemi COVIDCovid-19]]