Sistem informasi administrasi kependudukan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(30 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Implementasi SIAK online diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 88/2004 tentang pengelolaan administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18/2005 tentang administrasi kependudukan.▼
Pencacatan data penduduk suatu daerah yang melalui SIAK menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dimana dalam pelaksanaannya diawali dari Desa/Kelurahan sebagai ujung tombak pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan kedalam satu data base yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet. Sehingga data-data tersebut menjadi sumber basis data kependudukan secara nasional yang selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan.▼
Keberadaan SIAK akan menghasilkan data kependudukan yang akurat baik dari segi jumlah, tingkat ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Sehingga dengan data yang akurat tersebut berguna untuk implementasi kebijakan atau program Pemerintah lainnya seperti pendataan statisti, menentukan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu/Pilkada, sebagai acuan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan pedoman untuk pengambilan kebijakan publik lainnya.▼
'''Sistem Informasi Administrasi Kependudukan''' (SIAK) adalah suatu [[sistem informasi]] yang ditumbuh-kembangkan berdasarkan prosedur-prosedur pelayanan administrasi kependudukan dengan menerapkan sistem teknologi informasi dan komunikasi guna menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia. SIAK melayani pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berdasarkan peristiwa kependudukan (population events) dan peristiwa penting (vital events) yang dialami oleh penduduk sejak lahir hingga meninggal dunia.
Data kependudukan yang tersimpan dalam basis data yang keluarannya antara lain: [[Nomor Induk Kependudukan]] (NIK), [[Kartu Keluarga]] (KK), [[Kartu Tanda Penduduk]] (KTP), [[Akta Kelahiran]], [[Akta Kematian]], [[Akta Nikah]], dan sebagainya.
== Sejarah ==
Pendataan kependudukan dan catatan sipil yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pada mulanya dikenal dengan istilah SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan)pada tahun 1996. Namun pada pelaksanaannya dilapangan, sistem ini memiliki banyak kelemahan sebagai sebuah sistem yang mengelola data kependudukan.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap SIMDUK, maka Pemerintah Indonesia membuat SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sebagai sistem yang mengolah data kependudukan dan catatan sipil di Indonesia. Kelebihan dari SIAK selain untuk mendata pendudukan secara akurat tetapi juga dapat memberikan NIK yang secara otomatis dan tetap untuk satu penduduk, sehingga dapat mengeliminasi terjadinya kepemilikan identitas ganda.
== Penerapan ==
▲
▲
sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan data kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan yang selanjutnya memasukan data-data tersebut kedalam satu pusat data (data center) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan.
==
▲Keberadaan
== Pranala luar ==
* [http://www.adminduk.depdagri.go.id/ Adminduk.depdagri.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130207085321/http://adminduk.depdagri.go.id/ |date=2013-02-07 }}
{{masyarakat-stub}}
[[Kategori:Penduduk]]
|