Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia''' ('''KAMI''') adalah sebuah gerakan yang dideklarasikan di [[Tugu Proklamasi]], [[Jakarta Pusat]], pada tanggal 18 Agustus 2020.<ref name="Luqman">{{Cite news|title=Resmi Deklarasi, Ini 8 Poin Tuntutan KAMI Bentukan Din Syamsuddin dkk|url=https://news.detik.com/berita/d-5137549/resmi-deklarasi-ini-8-poin-tuntutan-kami-bentukan-din-syamsuddin-dkk|last=Luqman Nurhadi A|date=18 Agustus 2020|work=detikNews|access-date=15 Oktober 2020}}</ref> Tokoh yang terlibat dalam deklarasi itu antara lain [[Ahmad Yani (politikus)|Ahmad Yani]], [[Rocky Gerung]], [[Din Syamsuddin]], [[Gatot Nurmantyo]], [[Rochmad Wahab]], [[Meutia Farida Hatta]], [[Malem Sambat Kaban]], [[Said Didu]], [[Refly Harun]], [[Ichsanuddin Noorsy]], [[Lieus Sungkharisma]], [[Jumhur Hidayat]], [[Abdullah Hehamahua]], dan [[Amien Rais]].<ref name="CNN2020-08-19">{{Cite news|title=KAMI dan Barisan Para Mantan di Gerbong Pengkritik Jokowi|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200819065626-32-537117/kami-dan-barisan-para-mantan-di-gerbong-pengkritik-jokowi|date=19 Agustus 2020|work=CNN Indonesia|access-date=15 Oktober 2020}}</ref> Ketua Komite KAMI, Ahmad Yani, menyatakan bahwa "KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".<ref name="Luqman"/> Beberapa tokoh pendiri kelompok ini pernah mendukung [[Prabowo Subianto]] pada [[pemilihan umum Presiden Indonesia 2019]], seperti Said Didu, Malem Sambat Kaban, Rocky Gerung, dan Ichsanuddin Noorsy. Refly membantah kelompoknya dibentuk untuk persiapan [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024|Pilpres 2024]], mengatakan "Kelompok seperti ini pasti berkaitan dengan aktivitas politik. Tapi apakah kami akan mendorong tokoh tertentu (untuk jadi presiden)? Tidak."<ref name="Abraham"/> Delapan poin tuntutan KAMI adalah:<ref name="Luqman"/>
 
# Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan [[PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] yang di dalamnya terdapat [[Pancasila]] yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]].
# Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi [[Pandemi Covid-19 di Indonesia|pandemi COVID-19]] untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
# Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku [[UMKM]] dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.
# Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.
Baris 10:
# Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.
 
Kehadiran Duta Besar Palestina untuk Indonesia [[Zuhair al-Shun]] pada deklarasi tersebut mengundang kontroversi. Dubes Palestina melakukan klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2020 bahwa dia hanya menghadiri acara itu selama lima menit dan "tidak akan menjadi bagian dari kegiatan politik di Indonesia".<ref name="Abraham">{{Cite news|title=KAMI: Dubes Palestina hadiri deklarasi kelompok pengkritik pemerintah - 'Kami tidak akan menjadi bagian dari kegiatan politik di Indonesia'|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-53823407|last=Utama|first=Abraham|date=19 Agustus 2020|work=BBC News Indonesia|access-date=15 Oktober 2020}}</ref><ref>{{Cite news|title=Buntut Panjang Dubes Palestina di Acara KAMI hingga Diminta Pulang|url=https://news.detik.com/berita/d-5140913/buntut-panjang-dubes-palestina-di-acara-kami-hingga-diminta-pulang|last=|first=|date=20 Agustus 2016|work=detikNews|access-date=15 Oktober 2020}}</ref> Deklarasi KAMI di Bandung<ref>{{Cite news|title=Deklarasi KAMI di Bandung Dilarang, Gatot Nurmantyo: Saya Tersenyum|url=https://www.viva.co.id/berita/nasional/1300120-deklarasi-kami-di-bandung-dilarang-gatot-nurmantyo-saya-tersenyum|last=Priatmojo|first=Dedy|date=8 September 2020|work=Viva.co.id|access-date=15 Oktober 2020|last2=Faris|first2=Ahmad Farhan}}</ref> dan Surabaya dilarang karena berpotensi menyebarkan COVID-19. Sekretaris Komite Kerja KAMI, Syahganda, mengatakan bahwa deklarasi sebelumnya sudah dilakukan tanpa ada masalah, dan masalah baru muncul pada acara-acara yang didatangi Gatot Nurmantyo.<ref>{{Cite news|title=Soal Pembubaran Deklarasi KAMI, Mahfud MD: Karena Itu Melanggar Hukum|url=https://www.suara.com/news/2020/09/30/084819/soal-pembubaran-deklarasi-kami-mahfud-md-karena-itu-melanggar-hukum?page=all|last=Gunadha|first=Reza|date=30 September 2020|work=Suara|access-date=|last2=Hernawan}}</ref> Delapan aktivis KAMI, yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri dari KAMI Medan, serta [[Anton Permana]], [[Syahganda Nainggolan]], [[Jumhur Hidayat]], dan [[Kingkin]] di KAMI Jakarta, ditangkap terkait dengan [[unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja]]. Anton ditangkap pada tanggal 12 Oktober, sedangkan Jumhur dan Syahganda pada tanggal 13 Oktober.<ref>{{Cite news|title=8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo di Mana?|url=https://www.suara.com/news/2020/10/13/184214/8-aktivis-kami-ditangkap-polisi-gatot-nurmantyo-di-mana|last=Gunadha|first=Reza|date=13 Oktober 2020|work=Suara|access-date=15 Oktober 2020}}</ref> Mereka dijerat dengan [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik]] (UU ITE) dan pasal 160 [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) tentang penghasutan. Kepolisian menunjukan sejumlah "cuitan di Twitter", "status di Facebook", hingga "ujaran dalam grup whatsapp" sebagai bukti penghasutan dan ujaran kebencian yang dilakukan para tersangka. Ahmad Yani membantah adanya keterlibatan KAMI dalam unjuk rasa tersebut, mengatakan "Ada gerakan massa, setelah itu ada [tindakan] anarkis; bukannya mengusut anarkis itu tapi malah mencari kambing [hitam], ditujukan kepada pihak-pihak seperti KAMI ini." Pengamat dari Pusat Kajian Politik [[Universitas Indonesia]] (Puskapol-UI), Hurriyah, menilai bahwa penangkapan ini bermaksud untuk membingkai gerakan-gerakan massa yang menolak UU Cipta Kerja sebagai gerakan yang dimobilisasi, meskipun sebenarnya berasal dari berbagai kalangan seperti buruh, mahasiswa, dan bahkan ormas Islam.<ref>{{Cite news|title=Deklarator KAMI Din Syamsuddin hingga Gatot Nurmantyo tuntut Jumhur dkk dibebaskan, polisi beberkan bukti-bukti 'hasutan dan hoaks' tersangka di media sosial|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54447631|date=13 Oktober 2020|access-date=16 Oktober 2020|work=BBC News Indonesia}}</ref> Direktur Eksekutif [[Amnesty International]] Indonesia Usman Hamid menganggap penangkapan ini sebagai upaya pemerintah untuk mengintimidasi oposisi dan pengkritik penguasa.<ref>{{Cite news|title=Jumhur Dijemput Tanpa Surat Penangkapan, Amnesty Indonesia: Intimidasi|url=https://www.viva.co.id/berita/nasional/1312300-jumhur-dijemput-tanpa-surat-penangkapan-amnesty-indonesia-intimidasi|date=15 Oktober 2020|work=Viva.co.id|access-date=15 Oktober 2020}}</ref>
 
Delapan aktivis KAMI, yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri dari KAMI Medan, serta [[Anton Pallaguna|Anton Permana]], [[Syahganda Nainggolan]], [[Jumhur Hidayat]], dan [[Kingkin Anida|Kingkin]] di KAMI Jakarta, ditangkap terkait dengan [[unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja]]. Anton ditangkap pada tanggal 12 Oktober, sedangkan Jumhur dan Syahganda pada tanggal 13 Oktober.<ref>{{Cite news|title=8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo di Mana?|url=https://www.suara.com/news/2020/10/13/184214/8-aktivis-kami-ditangkap-polisi-gatot-nurmantyo-di-mana|last=Gunadha|first=Reza|date=13 Oktober 2020|work=Suara|access-date=15 Oktober 2020}}</ref> Mereka dijerat dengan [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik]] (UU ITE) dan pasal 160 [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] (KUHP) tentang penghasutan. Kepolisian menunjukan sejumlah "cuitan di Twitter", "status di Facebook", hingga "ujaran dalam grup WhatsApp" sebagai bukti penghasutan dan ujaran kebencian yang dilakukan para tersangka. Ahmad Yani membantah adanya keterlibatan KAMI dalam unjuk rasa tersebut, mengatakan "Ada gerakan massa, setelah itu ada [tindakan] anarkis; bukannya mengusut anarkis itu tapi malah mencari kambing [hitam], ditujukan kepada pihak-pihak seperti KAMI ini." Pengamat dari Pusat Kajian Politik [[Universitas Indonesia]] (Puskapol-UI), Hurriyah, menilai bahwa penangkapan ini bermaksud untuk membingkai gerakan-gerakan massa yang menolak UU Cipta Kerja sebagai gerakan yang dimobilisasi, meskipun sebenarnya berasal dari berbagai kalangan seperti buruh, mahasiswa, dan bahkan ormas Islam.<ref>{{Cite news|title=Deklarator KAMI Din Syamsuddin hingga Gatot Nurmantyo tuntut Jumhur dkk dibebaskan, polisi beberkan bukti-bukti 'hasutan dan hoaks' tersangka di media sosial|url=https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-54447631|date=13 Oktober 2020|access-date=16 Oktober 2020|work=BBC News Indonesia}}</ref> Direktur Eksekutif [[Amnesty International]] Indonesia Usman Hamid menganggap penangkapan ini sebagai upaya pemerintah untuk "mengintimidasi" oposisi dan pengkritik penguasa.<ref>{{Cite news|title=Jumhur Dijemput Tanpa Surat Penangkapan, Amnesty Indonesia: Intimidasi|url=https://www.viva.co.id/berita/nasional/1312300-jumhur-dijemput-tanpa-surat-penangkapan-amnesty-indonesia-intimidasi|date=15 Oktober 2020|work=Viva.co.id|access-date=15 Oktober 2020}}</ref>
Menurut pengamat politik [[Universitas Al Azhar Indonesia]] [[Ujang Komarudin]], KAMI muncul karena oposisi di parlemen yang lemah dan mengikuti pemerintah. Direktur Eksekutif [[Parameter Politik Indonesia]] (PPI) [[Adi Prayitno]] menilai kehadiran KAMI spesial karena nyaris tak ada tokoh yang berseberangan dengan pemerintahan Presiden [[Joko Widodo]].<ref>{{Cite news|title=KAMI dan redupnya oposisi di parlemen Oposisi di parlemen dinilai larut dalam irama kekuasaan|url=https://www.alinea.id/politik/kami-dan-redupnya-oposisi-di-parlemen-b1ZRX9w2p|last=Rasi|first=Fathor|date=18 Agustus 2020|work=Alinea.id|access-date=16 Oktober 2020}}</ref> Peneliti politik dari Pusat Penelitian Politik [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI) [[Wasisto Raharjo]] Jati menilai KAMI bisa mengubah wajah oposisi ekstra parlementer di Indonesia.<ref name="CNN2020-08-19"/> Sementara itu, pakar politik LIPI [[Indria Samego]] menilai bahwa KAMI tidak akan banyak berpengaruh pada peta politik Indonesia dan KAMI hanya berfungsi untuk mempertahankan eksistensi pembentuknya.<ref name="Abraham"/>
 
Menurut pengamat politik [[Universitas Al Azhar Indonesia]] [[Ujang Komarudin]], KAMI muncul karena oposisi di parlemen yang lemah dan mengikuti pemerintah. Direktur Eksekutif [[Parameter Politik Indonesia]] (PPI) [[Adi Prayitno]] menilai kehadiran KAMI spesial karena nyaris tak ada tokoh yang berseberangan dengan pemerintahan Presiden [[Joko Widodo]].<ref>{{Cite news|title=KAMI dan redupnya oposisi di parlemen Oposisi di parlemen dinilai larut dalam irama kekuasaan|url=https://www.alinea.id/politik/kami-dan-redupnya-oposisi-di-parlemen-b1ZRX9w2p|last=Rasi|first=Fathor|date=18 Agustus 2020|work=Alinea.id|access-date=16 Oktober 2020}}</ref> Peneliti politik dari Pusat Penelitian Politik [[Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia]] (LIPI) [[Wasisto Raharjo]] Jati menilai KAMI bisa mengubah wajah oposisi ekstra parlementerekstraparlementer di Indonesia.<ref name="CNN2020-08-19"/> Sementara itu, pakar politik LIPI [[Indria Samego]] menilai bahwa KAMI tidak akan banyak berpengaruh pada peta politik Indonesia dan KAMI hanya berfungsi untuk mempertahankan eksistensi pembentuknya.<ref name="Abraham"/>
 
== Referensi ==
Baris 19 ⟶ 21:
[[Kategori:Politik Indonesia]]
[[Kategori:Gerakan politik]]
[[Kategori:Indonesia dalam tahun 2020]]