Fungsional Auditor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kekemycuppa (bicara | kontrib) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
'''Jabatan Fungsional Auditor''' adalah jenis [[jabatan fungsional khusus]] pada [[pegawai negeri]] di [[Indonesia]] yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang [[audit|pengawasan internal]] dan bersifat mandiri. Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pembinaan [[profesi]] dan [[karier]], kepangkatan dan jabatan bagi PNS yang melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah dalam rangka mendukung peningkatan kinerja instansi pemerintah.
== Sejarah ==
Baris 12:
== Jenjang Jabatan ==
Jenjang jabatan yang ada dalam JFA terdiri dari:
# Auditor
## Auditor Pelaksana
## Auditor Pelaksana Lanjutan
Baris 90:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://pusbinjfa.bpkp.go.id Situs resmi Pusat Pembinaan JFA] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20221127123314/https://pusbinjfa.bpkp.go.id/ |date=2022-11-27 }}
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]
|