Garis Tangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
TaufikMehra (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Rescuing 5 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(18 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox Television|
| name
| image =
| image_upright = 1.13
| image_size =
| image_alt =
| caption =
| alt_name =
| native_name = <!-- {{Infobox name module|language|title}} or {{Infobox name module|title}} -->
| genre = {{Plainlist|
* [[Film drama|Drama]]
* [[Film horor|Horor]]
*
*
}}
| caption =
| format = [[Acara realitas]]{{br}}[[Adikodrati]]
| runtime = 60 menit
| creator = [[Otis Hahijary]]<br />[[antv|ANTV]]
| presenter = [[Uya Kuya]] (2019-2020){{br}} [[Ichsan Akbar]] (2019-2020){{br}}[[Rudy Ruach]] (2019-2020){{br}} [[Arbi Alfarisi]]
| country =
| network = [[antv]]
| company =
| distributor = [[Visi Media Asia]]
| first_aired = 11 Oktober 2019
| last_aired =
| num_episodes = 189 (4 Agustus 2020)
| followed_by =
Baris 18 ⟶ 31:
}}
'''Garis Tangan'''<ref>{{
Acara ini ditayangkan pada 11 Oktober 2019, awalnya dipandu
Pada awal [[2021]], acara ini kembali tayang pada 17 Februari 2021, namun kali ini dibawakan oleh duo mantan pembawa acara [[Karma (acara televisi)|Karma]], [[Robby Purba]] dan [[Roy Kiyoshi]] setiap hari pukul 23.30 WIB.<ref>{{cite web|url=https://www.antvklik.com/hiburan/roy-kiyoshi-dan-robby-purba-bahas-percintaan-garis-tangan-mulai-rabu-17-2-2021-jam-23-00-wib-di-antv/
== Presenter ==
Baris 29 ⟶ 41:
* [[Ichsan Akbar]] (2019-2020)
* [[Rudy Ruach]] (2019-2020)
*
* [[Robby Purba]] (2021
* [[Roy Kiyoshi]] (2021
* [[Vina Candrawati]] (2021
== Kontroversi ==
=== KPI memberi teguran keras ===
Program Siaran “Garis Tangan” yang ditayangkan ANTV diputuskan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2012. Akibat pelanggaran itu, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program acara yang tayang setiap hari mulai Pukul 21.30 WIB.<ref name=teguran1>{{cite web|url=http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35550-ungkap-aib-kpi-beri-teguran-keras-garis-tangan-antv|title=Ungkap Aib, KPI Beri Teguran Keras “Garis Tangan” ANTV|work=[[Komisi Penyiaran Indonesia]]|access-date=16 Februari 2021|archive-date=2023-04-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20230408082612/https://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35550-ungkap-aib-kpi-beri-teguran-keras-garis-tangan-antv|dead-url=no}}</ref>
Keputusan tersebut ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran No.46/K/KPI/31.2/01/2020 yang ditujukan kepada Stasiun Televisi ANTV, Jumat (24/1/2020).<ref name="teguran1" />
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan program “Garis Tangan” ANTV
Kemudian pada 11 Januari 2020, tim KPI kembali menemukan tayangan seorang wanita dalam keadaan relaksasi yang menceritakan kisahnya dengan fantasi di luar nalar yaitu hubungan seks di luar nikah dengan beberapa orang pria. Lalu yang terakhir pada 12 Januari 2020, ditemukan tayangan keributan tentang dugaan seorang wanita berselingkuh dengan pria lain di dalam program tersebut.<ref name="teguran1" />
Menurut Mulyo, tayangan tersebut telah mengabaikan tiga Pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran yakni Pasal 1 Ayat (24), Pasal
Selain itu, telah dilanggar tujuh Pasal dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI. Ke enam Pasal itu antara lain, Pasal 1 Ayat (28), Pasal 9 Ayat (1), Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 19 Ayat (1). “Kami menilai tayangan tersebut menabrak banyak pasal dalam aturan KPI seperti soal kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik hingga soal norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat,” kata Mulyo.<ref name="teguran1" />
Dalam aturan KPI, kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Persoalan ini semestinya tidak pantas masuk dalam ranah penyiaran karena konteksnya tidak berkaitan dengan kepentingan publik.<ref name="teguran1" />
“Apa pentingnya masyarakat mengetahui urusan pribadi dan aib seseorang. Informasi yang penting itu jika berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara,” jelas Mulyo mencontohkan.<ref name="teguran1" />
Baris 57 ⟶ 69:
=== KPI memberi teguran Kedua ===
[[Komisi Penyiaran Indonesia]] (KPI) Pusat mendesak ANTV untuk segera melakukan perbaikan internal pada program siaran “Garis Tangan”. Program acara yang dipandu oleh Uya Kuya ini telah mendapatkan sanksi teguran kedua dan terancam kena sanksi yang lebih berat berupa penghentian sementara dari KPI Pusat.<ref name=teguran2>{{cite web|url=http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35812-kena-saksi-teguran-kedua-garis-tangan-antv-terancam-sanksi-berat|title=Kena Sanksi Teguran Kedua, “Garis Tangan” ANTV Terancam Sanksi Berat|work=[[Komisi Penyiaran Indonesia]]|access-date=16 Februari 2021|archive-date=2023-04-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20230408145233/https://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35812-kena-saksi-teguran-kedua-garis-tangan-antv-terancam-sanksi-berat|dead-url=no}}</ref>
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan program siaran “Garis Tangan” ANTV telah mendapatkan sanksi teguran kedua dari KPI karena kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
“Tim pemantauan langsung kami menemukan adanya pelanggaran dalam program tersebut. Pelanggaran terjadi pada tayangan "Garis Tangan" 10 Juni 2020 lalu yakni berupa adegan host melakukan video call dengan seorang wanita yang tampilan videonya sedang mandi di bathub,” jelas Mulyo, Senin (13/7/2020).
Selain itu, KPI Pusat menemukan pelanggaran lain pada “Garis Tangan” 12 Juni 2020 pukul 01.07 WIB.
“Kami pun menemukan tayangan seorang pria yang kedua tangannya diikat menggunakan tali dan dipenuhi coretan di bagian wajah dan tubuhnya. Tayangan seperti itu jelas tidak pantas ditampilkan karena tidak menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan. Tidak ada nilai edukasi dan pesan positif yang terdapat dalam tayang tersebut. Gimmick atau bukan, rasanya tak pantas penganiayaan ditampilkan seperti itu” ujar Mulyo.
Baris 93 ⟶ 105:
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{official|karma.antvklik.com}}
* {{instagram|garistanganantv}}
{{acara antv}}
[[Kategori:Acara televisi antv]]
|