Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
|||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 36:
}}
'''Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi''' (Deputi I Kemenko Marves) merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia|Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia|Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi]].<ref>{{Cite web|title=Perpres No. 92 Tahun 2019|url=https://jdih.maritim.go.id/en-kementerian-koordinator-bidang-kemaritiman-investasi|website=jdih.maritim.go.id|language=en|access-date=2022-10-26}}</ref> Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, nomenklatur Deputi adalah '''Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim''', namun seiring dengan bertambahnya tugas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ditambahkan fungsi Energi pada Deputi ini.
== Tugas dan Fungsi ==
Deputi Bidang Koordinasi Kedaultan Maritim dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi.
== Struktur Organisasi ==
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I), dan per 11 Oktober 2022 dijabat oleh Jodi Mahardi.
# Sekretariat Deputi;
Baris 50:
# Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim;
# Asisten Deputi Energi; dan
# Kelompok Jabatan Fungsional.
== Referensi ==
Baris 60:
{{Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia}}
[[Kategori:
|