Badan Ekonomi Kreatif: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(38 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|singkatan =
|gambar = [[Berkas:
|dasar = Peraturan Presiden Nomor
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi =
|kepala = [[
|nama_kepala = [[
|wakil_kepala =
|nama_wakil_kepala=
|sekretaris_utama =
|deputi1 =
|nama_deputi1 =
|deputi2 =
|nama_deputi2 =
|deputi3 =
|nama_deputi3 =
|deputi4 = Bidang Pemasaran
|nama_deputi4 =
|deputi5 =
|nama_deputi5 =
|deputi6 =
|nama_deputi6 =
|deputi7 = Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
|nama_deputi7 = Martini Mohamad Paham
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
Baris 32:
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur = Inspektur Utama
|nama_inspektur =
|alamat = Gedung Kementerian BUMN, Lt.15, Jl. Medan Merdeka Selatan No.13, Jakarta 10110, Indonesia
|situs web =
|catatan =
}}
'''Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif''' (disingkat '''
== Tugas dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:▼
▲# pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
▲Dalam melaksanakan
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Sekretariat Utama;▼
# penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
# pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
* Deputi Pemasaran;▼
# pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
==
Selain kepala dan wakil kepala, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
# Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
# Deputi Bidang Industri dan Investasi;
# Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
# Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
# Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan;
# Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; dan
# Inspektorat Utama.
== Sejarah ==
[[Berkas:BEKRAF.png|jmpl|100px|Logo Badan Ekonomi Kreatif]]
Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]] yang dibentuk pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]] pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam [[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja]], Presiden [[Joko Widodo]] kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/41725/perpres-no-6-tahun-2015|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref> Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penyelenggaraan kegiatan Baparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/38598/uu-no-10-tahun-2009|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref><ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/123686/uu-no-24-tahun-2019|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref>
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia}}
{{LPND}}
[[Kategori:Badan Ekonomi Kreatif| ]]
[[Kategori:Pendirian tahun 2015 di Indonesia]]
|