Badan Ekonomi Kreatif: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kakkoiisusilo (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
RianHS (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
(38 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
|singkatan = BekrafBaparekraf
|gambar = [[Berkas:BEKRAFSeal of the Ministry of Tourism and Creative Economy of the Republic of Indonesia (Indonesian version).pngsvg|230px]]
|dasar = Peraturan Presiden Nomor 697 Tahun 20152019
|pegawai =
|anggaran =
|koordinasi =
|kepala = [[KepalaDaftar BadanMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia|Kepala]]
|nama_kepala = [[TriawanSandiaga MunafUno]]
|wakil_kepala = [[Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif|Wakil Kepala]]
|nama_wakil_kepala= Ricky[[Angela Josep PesikTanoesoedibjo]]
|sekretaris_utama = MesdinNi KornelisWayan SimarmataGiri Adnyani
|deputi1 = Riset,Bidang Edukasi,Ekonomi Digital dan PengembanganProduk Kreatif
|nama_deputi1 = AbdurMuhammad RohimNeil BoyEl BerawiHimam
|deputi2 = AksesBidang PermodalanIndustri dan Investasi
|nama_deputi2 = FadjarRizki HutomoHandayani Mustafa
|deputi3 = InfrastrukturBidang Kebijakan Strategis
|nama_deputi3 = HariNia Santosa SungkariNiscaya
|deputi4 = Bidang Pemasaran
|nama_deputi4 = JoshuaNi PujiMade MuliaAyu SimandjuntakMarthini
|deputi5 = FasilitasiBidang HakPengembangan Kekayaan IntelektualDestinasi dan RegulasiInfrastruktur
|nama_deputi5 = [[Ari Juliano Gema]]
|deputi6 = HubunganBidang AntarProduk LembagaWisata dan WilayahPenyelenggara Kegiatan
|nama_deputi6 = EndahVinsensius Wahyu SulistiantiJemadu
|deputi7 = Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan
|nama_deputi7 = Martini Mohamad Paham
|deputi8 =
|nama_deputi8 =
Baris 32:
|deputi10 =
|nama_deputi10 =
|inspektur = Inspektur Utama
|nama_inspektur = <!--Inspektur Utama (eselon I) / Inspektur (eselon II)-->
|alamat = Gedung Kementerian BUMN, Lt.15, Jl. Medan Merdeka Selatan No.13, Jakarta 10110, Indonesia
|situs web =www.bekraf https://kemenparekraf.go.id
|catatan =
}}
 
'''Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif''' (disingkat '''(Bekraf)Baparekraf''') adalah sebuah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian|lembaga pemerintah nonkementerian]] yang berada di bawahlingkungan dan bertanggung jawab kepada [[PresidenPemerintah Indonesia|Presiden]] melalui menteri yang membidangimelaksanakan urusantugas pemerintahan di bidang [[pariwisata.<ref]] name="Perpresdan 75/2015">[http://www.kemendagri[ekonomi kreatif]].go.id/media/documents/2015/06/29/p/e/perpres_no_72_tahun_2015.pdf PeraturanLembaga Presidenini Republikdipimpin Indonesiaoleh Nomorseorang 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 Tentang[[Kepala Badan EkonomiPariwisata Kreatif]</ref> Badandan Ekonomi Kreatif merupakanIndonesia|Kepala badanBaparekraf]] yang pertamasejak kalitanggal dibentuk23 olehDesember Presiden2020 Jokodijabat Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015. Semula urusan ekonomi kreatif menjadi bagian darioleh [[KementerianSandiaga PariwisataSalahuddin Indonesia|Kementerian Pariwasata dan Ekonomi KreatifUno]]. yang dibentuk padaDalam [[Kabinet Indonesia Bersatu IIMaju]] tahun 2011 sampai 2014. Saat ini, Kepala BadanBaparekraf Ekonomijuga Kreatifbertindak dijabat olehsebagai [[Triawan Munaf]]<ref>[http://setkab.go.id/setingkat-menteri-presiden-jokowi-lantik-triawan-munaf-sebagai-kepala-badan-ekonomi-kreatif/ SetingkatDaftar Menteri, PresidenPariwisata Jokowidan LantikEkonomi TriawanKreatif MunafIndonesia|Menteri SebagaiPariwisata Kepala Badandan Ekonomi Kreatif]</ref>].
 
== Tugas dan Fungsifungsi ==
#Badan pelaksanaanPariwisata pembinaandan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan pemberianekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam dukunganmenyelenggarakan kepadapemerintahan semuanegara. pemangkuRuang kepentinganlingkup ekonomi kreatif ditersebut bidangmeliputi subsektor aplikasi, dan gamepengembangan developergim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashionmode, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, danserta televisi dan radio;.
Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang:
# aplikasi dan game developer,
# arsitektur,
# desain interior,
# desain komunikasi visual,
# desain produk,
# fashion,
# film, animasi, dan video,
# fotografi,
# kriya,
# kuliner,
# musik,
# penerbitan,
# periklanan,
# seni pertunjukan,
# seni rupa, dan
# televisi dan radio.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
# perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
# pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
# pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
# pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
# pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
# pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.<ref name="Perpres 75/2015" />
 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudtugasnya, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
== Organisasi ==
# perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
Badan Ekonomi Kreatif ini memiliki beberapa deputi untuk membidangi sub sektor ekonomi kreatif di bidang seni, kuliner, dan lainnya. Organisasi Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi, pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
* Kepala;
# penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Wakil Kepala;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
* Sekretariat Utama;
# penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
* Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
# pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
* Deputi Akses Permodalan;
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
* Deputi Infrastruktur;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
* Deputi Pemasaran;
# pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
* Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan
*# Deputipengawasan Hubunganatas Antarpelaksanaan Lembagatugas di lingkungan Badan Pariwisata dan WilayahEkonomi Kreatif.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174375/Perpres%20Nomor%20%206%20Tahun%202015.pdf{{Cite web|title=Peraturan Presiden NomorNo. 697 Tahun 20152019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/129220/perpres-no-97-tahun-2019|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref>
 
== DukunganSusunan organisasi ==
Selain kepala dan wakil kepala, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
Badan Ekonomi Kreatif pada awal dibentuk tahun 2015 mendapat anggaran sekitar Rp 1 triliun dan akan dipakai untuk membiayai program-program yang diharapkan dapat meningkatkan penghasilan bagi negara.<ref>[http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/01/26/nis33m-baru-dibentuk-badan-ekonomi-kreatif-diberi-anggaran-rp-1-triliun republika.co.id : Baru Dibentuk, Badan Ekonomi Kreatif Diberi Anggaran Rp 1 Triliun]</ref>
*# Sekretariat Utama;
# Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
# Deputi Bidang Industri dan Investasi;
# Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
*# Deputi Bidang Pemasaran;
# Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
# Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan;
# Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; dan
# Inspektorat Utama.
 
== Sejarah ==
[[Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia|Dewan Perwakilan Daerah]] mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif pada [[Program Legislasi Nasional 2015–2019|Program Legislasi Nasional 2015-2019]]. Tujuannya yaitu tidak hanya untuk melindungi para pekerja kreatif, tetapi juga agar ada keberpihakan yang konkret dari pemerintah untuk kemajuan ekonomi kreatif baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.<ref>[http://dpd.go.id/artikel-dpd-sodorkan-ruu-ekonomi-kreatif-ke-dpr/ "DPD Sodorkan RUU Ekonomi Kreatif ke DPR"]</ref>
[[Berkas:BEKRAF.png|jmpl|100px|Logo Badan Ekonomi Kreatif]]
Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari [[Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia|Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]] yang dibentuk pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]] pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam [[Kabinet Kerja (2014–2019)|Kabinet Kerja]], Presiden [[Joko Widodo]] kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.<ref>{{Cite web|title=Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/41725/perpres-no-6-tahun-2015|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref> Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
 
Penyelenggaraan kegiatan Baparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/38598/uu-no-10-tahun-2009|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref><ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif|url=http://peraturan.bpk.go.id/Details/123686/uu-no-24-tahun-2019|website=JDIH BPK|access-date=31 Juli 2023}}</ref>
 
== Referensi ==
{{reflist}}
{{Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia}}
 
{{LPND}}
 
[[Kategori:Badan Ekonomi Kreatif| ]]
[[Kategori:Pendirian tahun 2015 di Indonesia]]