Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dikembalikan ke revisi 23695274 oleh InternetArchiveBot (bicara) (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan
 
(16 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh [[Pegawai Negeri Sipil]] untuk menjalankan fungsi tertentu dalam [[Pemerintah Indonesia|kepemerintahan Indonesia]]. Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.{{sfn|UU 5/2014|loc=Pasal 1 angka 11}}
'''Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014">[http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara]</ref> Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] atas usul [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]].<ref name="Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994">[http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP16-1994PNS.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref>
 
Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] atas usul [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]].{{sfn|PP 16/1994|loc=Pasal 4}} Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
 
== Rumpun jabatan ==
Baris 5 ⟶ 7:
 
=== Jenis rumpun jabatan ===
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional TertentuAparatur Sipil Negara}}
Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan. Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.<ref>[http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/jfa1-48.pdf Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor{{sfn|Kepres 87 Tahun /1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref>}} Berikut 25 rumpun jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil:
 
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional Tertentu}}
 
{| {{Prettytable}}
Baris 73 ⟶ 74:
| 15
| Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan
| Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar dibidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditikomoditas, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama pemerintah.
|-
| 16
Baris 119 ⟶ 120:
 
=== Jenjang jabatan fungsional ===
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang [[Aparatur Sipil Negara]], jenjang jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.<ref name="{{sfn|UU Nomor 5/2014|loc=Pasal Tahun 2014"/>18}}
 
==== Jabatan fungsional keahlian ====
Baris 148 ⟶ 149:
Pengelompokan jabatan fungsional dibagi menurut pengangkatan dan angka kredit yakni jabatan fungsional tertentu / khusus dan jabatan fungsional umum.<ref>[http://www.kopertis12.or.id/2011/01/06/pengertian-jabatan-fungsional-umum.html Pengertian Jabatan Fungsional Umum]</ref>
 
=== Jabatan fungsional tertentu / khusus ===
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional TertentuAparatur Sipil Negara}}
Jabatan fungsional tertentu / khusus adalah yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Hingga Juni 2014, terdapat 129 jabatan dalam jabatan fungsional tertentu<ref>[http://www.menpan.go.id/informasi/sdm-aparatur/jabatan-jabatan-yang-dapat-dialokasikan-untuk-formasi-asn?download=4353:20140626-jabatan-fungsional-tertentu-update24juni2014 Jabatan Fungsional Tertentu update 24 Juni 2014]</ref>
 
=== Jabatan fungsional umum ===
{{Utama|Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil}}
Jabatan fungsional umum dialihkan menjadi '''[[Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil|jabatan pelaksana]]''' sejak 2016.<REFref>https://jdih.menpan.go.id/puu-149-Peraturan%20Menpan.html</REFref> Sehinggasehingga tak dianggap lagi sebagai bagian jabatan fungsional.
 
== Angka kredit ==
Angka Kredit menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.{{sfn|PP 16/1994|loc=Pasal 1 angka 3}} Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.<ref{{sfn|PP name16/1994|loc="PeraturanPasal Pemerintah Nomor 16 tahun 1994"/>5}}
 
== Catatan kaki ==
{{reflist|30em2}}
 
== ReferensiDaftar pustaka ==
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=1994|title=Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/6245/PP0161994.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547|publisher=Sekretaris Negara|location=Jakarta|ref={{sfnref|PP 16/1994}}}}{{Pranala mati|date=Juni 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
{{reflist|30em}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=1999|title=Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/5274/kp0871999.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037|publisher=Kantor Staf Presiden|location=Jakarta|ref={{sfnref|Kepres 87/1999}}}}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2014|title=Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173975/UU0052014.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494|publisher=Kementerian Sekretariat Negara|location=Jakarta|ref={{sfnref|UU 5/2014}}|accessdate=2019-11-23|archive-date=2018-09-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20180920174620/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173975/UU0052014.pdf|dead-url=yes}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2017|title=Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |url=https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/04/PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037|publisher=Kementerian Hukum dan HAM RI|location=Jakarta|ref={{sfnref|PP 11/2017}}}}
 
{{Pamong Praja|expanded}}
 
[[Kategori:LayananPamong sipilpraja]]
[[Kategori:Aparatur Sipil Negara]]
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]