Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
k menghapus Kategori:Pegawai negeri; menambahkan Kategori:Pegawai Negeri Sipil menggunakan HotCat
Dikembalikan ke revisi 23695274 oleh InternetArchiveBot (bicara) (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan
 
(24 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan yang diduduki oleh [[Pegawai Negeri Sipil]] untuk menjalankan fungsi tertentu dalam [[Pemerintah Indonesia|kepemerintahan Indonesia]]. Definisi jabatan fungsional (disingkat JF) dalam peraturan perundang-undangan yaitu sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.{{sfn|UU 5/2014|loc=Pasal 1 angka 11}}
'''Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014">[http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara]</ref> Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] atas usul [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]].<ref name="Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994">[http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP16-1994PNS.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref>
 
Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] atas usul [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]].{{sfn|PP 16/1994|loc=Pasal 4}} Pemegang jabatan fungsional dinamakan Pejabat Fungsional. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
==Rumpun jabatan==
 
== Rumpun jabatan ==
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan / atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
 
=== Jenis rumpun jabatan ===
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara}}
Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan. Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.<ref>[http://www.pu.go.id/satminkal/itjen/lama/hukum/jfa1-48.pdf Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor{{sfn|Kepres 87 Tahun /1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref>}} Berikut 25 rumpun jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 Tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil:
 
{| {{Prettytable}}
Baris 21 ⟶ 24:
| 3
| Kekomputeran
| Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kegiatannya berhubungan dengan penelitian peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metode operasional serta penerapan ilmu pengetahuan di bidang perencanaan, pengembangan dan peningkatan sistem yang berbasis komputer, pengembangan perangkat lunak, prinsip dan metode operasional, pemeliharaan kamus data dan sistem manajemen, database untuk menjamin integritas dan keamanan data, serta membantu pengguna komputer dan perangkat lunak standar,mengontrol dan mengoperasikan komputer dan peralatannya , melaksanakan tugas–tugas pemrograman yang berhubungan dengan pemasangan dan pemeliharaan perangkat keras dan perangakat lunak.
|-
| 4
Baris 29 ⟶ 32:
| 5
| Penelitian dan perekayasaan
| Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep , teori dan metode operasional yang berhubungan dengan bidang penelitian dan perekayasaan dan melakukan kegiatan teknis yang berhubungan dengan penelitian dan perekayasaan.
|-
| 6
Baris 54 ⟶ 57:
| 11
| Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
| Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan pemotretan, mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan sistimsistem alat telekomunikasi, mengontrol penggunaan alat untuk keperluan diagnosa
medis dan perawatan
|-
Baris 63 ⟶ 66:
| 13
| Pengawas Kualitas dan Keamanan
| Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan metodametode operasional serta memeriksa pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pencegahan kebakaran dan bahaya lain, keselamatan kerja, perlindungan kesehatan dan lingkungan, kesehatan proses produksi, barang dan jasa yang dihasilkan dan juga hal-hal yang berhubungan dengan standar kualitas dan spesifikasi pabrik.
|-
| 14
Baris 71 ⟶ 74:
| 15
| Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan
| Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan kegiatan teknis dalam analisis kecenderungan pasar dibidang keuangan dan devisa, menaksir nilai komoditikomoditas, real estate atau properti lain atau menjual lewat lelang atas nama pemerintah.
|-
| 16
Baris 93 ⟶ 96:
| 20
| Penyidik dan Detektif
| Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun ditempatdi tempat umum.
|-
| 21
Baris 116 ⟶ 119:
|}
 
=== Jenjang jabatan fungsional ===
Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang [[Aparatur Sipil Negara]], jenjang jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.<ref name="{{sfn|UU Nomor 5/2014|loc=Pasal Tahun 2014"/>18}}
 
==== Jabatan fungsional keahlian ====
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
# Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijasah Sarjana (Strata-1);
# Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;
# Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
 
Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan yaitu:
# Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pembina utama, golongan ruang IV/e.
# Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
# Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
# Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
 
==== Jabatan fungsional keterampilan ====
Jabatan fungsional ketrampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
# Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan /atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D-3);
# Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang profesi;
# Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
 
Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional ketrampilan dibagi dalam empa jenjang jabatan yaitu:
# Jenjang Penyelia, adalah jenjang jabatan fungsional ketrampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat dibawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
# Jenjang Pelaksana Lanjutan, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
# Jenjang Pelaksana, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsinya utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh satu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
# Jenjang Pelaksana Pemula, adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
 
== Pengelompokan jabatan fungsional ==
Pengelompokan jabatan fungsional dibagi menurut pengangkatan dan angka kredit yakni jabatan fungsional tertentu / khusus dan jabatan fungsional umum.<ref>[http://www.kopertis12.or.id/2011/01/06/pengertian-jabatan-fungsional-umum.html Pengertian Jabatan Fungsional Umum]</ref>
 
=== Jabatan fungsional tertentu / khusus ===
{{Utama|Daftar Jabatan Fungsional TertentuAparatur Sipil Negara}}
Jabatan fungsional tertentu / khusus adalah yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. Hingga Juni 2014, terdapat 129 jabatan dalam jabatan fungsional tertentu<ref>[http://www.menpan.go.id/informasi/sdm-aparatur/jabatan-jabatan-yang-dapat-dialokasikan-untuk-formasi-asn?download=4353:20140626-jabatan-fungsional-tertentu-update24juni2014 Jabatan Fungsional Tertentu update 24 Juni 2014]</ref>
 
=== Jabatan fungsional umum ===
{{Utama|Daftar Jabatan FungsionalPelaksana Pegawai Negeri UmumSipil}}
Jabatan fungsional umum dialihkan menjadi jabatan pelaksana sejak 2016.<ref>https://jdih.menpan.go.id/puu-149-Peraturan%20Menpan.html</ref> sehingga tak dianggap lagi sebagai bagian jabatan fungsional.
Jabatan fungsional umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. Hingga September 2014, terdapat 37 rumpun/kelompok jabatan dalam jabatan fungsional umum.<ref>[http://www.menpan.go.id/download/file/4393-2014107-jabatan-fungsional-umum-update12september2014 Jabatan Fungsional Umum update 12 September 2014]</ref>
 
== Angka kredit ==
Angka Kredit menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.{{sfn|PP 16/1994|loc=Pasal 1 angka 3}} Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.<ref>[http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP16-1994PNS.pdf Peraturan Pemerintah Nomor{{sfn|PP 16 tahun /1994|loc=Pasal tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref> 5}}
 
== Catatan kaki ==
{{reflist|30em2}}
 
== Daftar pustaka ==
==Angka kredit==
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=1994|title=Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/6245/PP0161994.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547|publisher=Sekretaris Negara|location=Jakarta|ref={{sfnref|PP 16/1994}}}}{{Pranala mati|date=Juni 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
Angka Kredit menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.<ref>[http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP16-1994PNS.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref>
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=1999|title=Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/5274/kp0871999.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037|publisher=Kantor Staf Presiden|location=Jakarta|ref={{sfnref|Kepres 87/1999}}}}{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2014|title=Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara|url=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173975/UU0052014.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494|publisher=Kementerian Sekretariat Negara|location=Jakarta|ref={{sfnref|UU 5/2014}}|accessdate=2019-11-23|archive-date=2018-09-20|archive-url=https://web.archive.org/web/20180920174620/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173975/UU0052014.pdf|dead-url=yes}}
* {{citation|last=Pemerintah Indonesia|year=2017|title=Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil |url=https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/04/PP-Nomor-11-Tahun-2017-PP-Nomor-11-Tahun-2017.pdf|series=Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037|publisher=Kementerian Hukum dan HAM RI|location=Jakarta|ref={{sfnref|PP 11/2017}}}}
 
{{Pamong Praja|expanded}}
==Referensi==
{{reflist|30em}}
 
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Aparatur Sipil Negara]]
[[Kategori:Pegawai Negeri Sipil]]