Templat:Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hapus hukum berdasarkan asumsi. Peraturan daerah itu relatif, dan juga tidak ada klasifikasi langsung di hukum hukum Indonesia bahwa perda tersebut adalah perda syariah atau perda injil. Itu berdasarkan asumsi masyarakat Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh Jagoanhukum (bicara) ke revisi terakhir oleh GuerraSucia Tag: Pengembalian |
||
(16 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 70:
** [[Hukum peradilan agama Indonesia|Hukum peradilan agama]]
** [[Hukum jinayat di Aceh|''Jinayat'' Aceh]]
** [[Perda Syariah]]
* [[Hukum Kristen di Indonesia|Hukum Kristen]]
** [[Perda Injil]]
* [[Hukum Hindu di Indonesia|Hukum Hindu]]
** [[Perda Nyepi]]
}}
Baris 135 ⟶ 138:
* [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]]
|group11 =
|list11 =
* [[Undang-Undang Pemilihan Umum]]
* [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia]]
* [[Ambang batas parlemen]]
* [[Sistem noken]]
|group12 = Sejarah dan<br />perkembangan
|list12 =
* [[Sejarah hukum Indonesia|Sejarah]]
** [[Peraturan terhadap orang Tionghoa di Indonesia|Peraturan terhadap orang Tionghoa]]
|