Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan IP LTA Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan 1 suntingan by Arsenna397 (bicara): Promosi web(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(27 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pidana''' berasalmerupakan kata[[pinjam terjemah]] dari [[bahasa Belanda]] ''straf'', (Belanda)selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan [[Pinjam terjemah|terjemahan]] dari ''recht.'' Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ''(strafbaar feit).''
 
Pidana dapat berbentuk '''''punishment'''''hukuman atau '''''treatment'''''tindakan. Pidana hukuman merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat.
 
Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri[[pencurian]], [[pembunuh]], [[korupsi]], pengedar barang terlarang [[Narkoba]], [[perampok]], [[pemerkosaan]], atau [[teroris]] dan perbuatan kejahatah [[Penghasutan]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, [[politik]] atau paham.
 
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''[[narapidana''']].
 
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu '''kejahatan''' dan '''pelanggaran'''. '''Kejahatan''' dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP<ref>https://jdihn.go.id/files/843/KUH_Pidana.pdf</ref>.
 
== Penggolongan Perbuatanperbuatan Pidanapidana ==
=== Kejahatan ===
* '''Kejahatan''' meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut ''rechtsdelict'' (delik hukum). Dimuat di dalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
*Meskipun '''Pelanggaran'''perbuatan orangtersebut barutidak menyadaridirumuskan haldalam tersebutundang-undang merupakanmenjadi tindak pidana karenatetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut tercantumadalah dalamkejahatan undang-undangdan patut dipidana, istilahnya disebut wetsdelict''rechtsdelict'' (delik undang-undang hukum). Dimuat di dalam buku IIIII KUHP pasal 489104 sampai dengan pasal 569488. Contoh mabuk di tempat umumpencurian (pasal 492 KUHP/536362 KUHP), berjalanpembunuhan di(pasal atas338 tanahKUHP), yangperkosaan oleh(pasal pemiliknya285 denganKUHP), cara[[Penghasutan]] jelasMerujuk dilarangpada memasukinyaPasal (pasal 551160 KUHP)<ref>https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=5773</ref>.
 
Dalam bahasa awam, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya<ref name='crime'>{{cite book |last1=Farmer, Lindsay |title=Crime, definitions of |publisher=Oxford University Press |isbn=978-0-19-929054-3 |pages=p. 263 |url=https://books.google.co.id/books?id=xjo5AQAAIAAJ&redir_esc=y}}</ref>. Istilah kejahatan, dalam hukum pidana moderen, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal<ref name='crime'/> meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum; dengan kata lain sesuatu ialah kejahatan jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku<ref name='crime'/>. Salah satu definisi yang di usulkan yaitu bahwa kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum.
 
Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (actus reus) harus-dengan pengecualian tertentu-disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersipat kriminal, melawan hukum" (mens rea). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, Pelanggaran hukum privat (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis di hukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur hukum perdata<ref>{{cite book |last1=Elizabeth A. Martin (2003) |title=Oxford Dictionary of Law (7 ed.) |publisher=Oxford: Oxford University Press |isbn=978-0-19-860756-4}}</ref>.
 
=== Pelanggaran ===
Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
 
== Sebab ==
Baris 26 ⟶ 33:
* Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
* Merugikan negara.
* MengganguMengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
 
== Solusi ==
Baris 32 ⟶ 39:
* Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
* Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa itu sendiri.
* Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kulturalmultikultural; seperti sekolah dan kesehatan mental.
 
== Lihat pula ==
Baris 39 ⟶ 46:
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
[[Kategori:Kriminalitas| ]]
[[Kategori:Hukum pidana]]