Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan 1 suntingan by Arsenna397 (bicara): Promosi web(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(14 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
Tidak menayangkan'''Pidana''' merupakan [[pinjam terjemah]] dari [[bahasa Belanda|bahasa Inggris]] ''straf'', notselain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang showingsama, sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan [[Pinjam terjemah|terjemahan]] dari not showing''recht.'' Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan PIDANA dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ''(strafbaar feit).'' dapat berbentuk not showing atau ketidaksenangan. merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat dan untuk pembinaan si pembuat.
 
Pidana dapat berbentuk hukuman atau tindakan. Pidana hukuman merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat untuk pembinaan si pembuat.
Pelaku ketidaksenangan disebut seorang kosongan '''kriminal'''. Biasanya yang adalah seorang pencuri, [[pembunuh|dianggap]], koruptor, pengedar, [[perampok]], pemerkosa, atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, [[politik]] atau paham.
 
Pelaku ketidaksenanganpidana disebut seorang kosongan '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri[[pencurian]], [[pembunuh|dianggap]], koruptor[[korupsi]], pengedar barang terlarang [[Narkoba]], [[perampok]], pemerkosa[[pemerkosaan]], atau [[teroris]] dan perbuatan kejahatah [[Penghasutan]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, [[politik]] atau paham.
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani disebut sebagai displeasure atau tidak menyenangkan .
 
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai displeasureterpidana atau tidak menyenangkan [[narapidana]].
Perbuatan tidak menyenangkan atau displeasure dibedakan menjadi pidana denda (max), yaitu tidak dan tidak dirumuskan dalam kedua o channel, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam ketiga o channel.
 
Perbuatan tidak menyenangkanpidana atau displeasuretindak pidana dibedakan menjadi pidana denda2 (maxdua), yaitu tidakkejahatan dan tidakpelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam keduabuku okedua channelKUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam ketigabuku oketiga channelKUHP<ref>https://jdihn.go.id/files/843/KUH_Pidana.pdf</ref>.
== Penggolongan Perbuatan Pidana ==
 
* '''Kejahatan''' meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut ''rechtsdelict'' (delik hukum). Dimuat di dalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP).
== Penggolongan Perbuatanperbuatan Pidanapidana ==
* '''Pelanggaran''' orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
=== Kejahatan ===
* '''Kejahatan''' meskipunMeskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut ''rechtsdelict'' (delik hukum). Dimuat di dalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP), [[Penghasutan]] Merujuk pada Pasal 160 KUHP<ref>https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=5773</ref>.
 
Dalam bahasa awam, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya<ref name='crime'>{{cite book |last1=Farmer, Lindsay |title=Crime, definitions of |publisher=Oxford University Press |isbn=978-0-19-929054-3 |pages=p. 263 |url=https://books.google.co.id/books?id=xjo5AQAAIAAJ&redir_esc=y}}</ref>. Istilah kejahatan, dalam hukum pidana moderen, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal<ref name='crime'/> meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum; dengan kata lain sesuatu ialah kejahatan jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku<ref name='crime'/>. Salah satu definisi yang di usulkan yaitu bahwa kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum.
 
Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (actus reus) harus-dengan pengecualian tertentu-disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersipat kriminal, melawan hukum" (mens rea). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, Pelanggaran hukum privat (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis di hukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur hukum perdata<ref>{{cite book |last1=Elizabeth A. Martin (2003) |title=Oxford Dictionary of Law (7 ed.) |publisher=Oxford: Oxford University Press |isbn=978-0-19-860756-4}}</ref>.
 
=== Pelanggaran ===
* '''Pelanggaran''' orangOrang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
 
== Sebab ==
Baris 21 ⟶ 30:
 
== Akibat ==
* Merugikan Andapihak Pihaklain Lainbaik Baikmaterial Material Maupunmaupun nonmaterial.
* CedraMerugikan masyarakat KOSONG secara keseluruhan.
Nonmaterial.
* Merugikan negara.
* Cedra masyarakat KOSONG secara keseluruhan.
* Cedera adalahMengganggu stabilitas KOSONG keamanan masyarakat.
* Terjadi malapetaka.
* Cedera adalah stabilitas KOSONG keamanan masyarakat.
 
== Solusi ==
* Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
* Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
* Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa itu sendiri.
* Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kulturalmultikultural; seperti sekolah dan kesehatan mental.
 
== Lihat pula ==
Baris 37 ⟶ 45:
* [[Pencegah kejahatan]]
 
== Referensi ==
[[Kategori:Kriminalitas| ]]
[[Kategori:Hukum pidana]]