Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Putra Sambo (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 22516321 oleh Sambomati (bicara)
k Membatalkan 1 suntingan by Arsenna397 (bicara): Promosi web(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pidana''' merupakan [[pinjam terjemah]] dari [[bahasa Belanda]] ''straf'', selain kata Pindana, Istilah Jenayah bermaksud yang sama, sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan [[Pinjam terjemah|terjemahan]] dari ''recht.'' Dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana. Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana ''(strafbaar feit).''
 
Pidana dapat berbentuk hukuman atau tindakan. Pidana hukuman merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat untuk pembinaan si pembuat.
 
Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri[[pencurian]], [[pembunuh]], koruptor[[korupsi]], pengedar barang terlarang [[Narkoba]], [[perampok]], pemerkosa[[pemerkosaan]], atau [[teroris]] dan perbuatan kejahatah [[Penghasutan]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif agama, [[politik]] atau paham.
 
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau [[narapidana]].
 
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP<ref>https://jdihn.go.id/files/843/KUH_Pidana.pdf</ref>.
 
== Penggolongan perbuatan pidana ==
=== Kejahatan ===
Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut ''rechtsdelict'' (delik hukum). Dimuat di dalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP), [[Penghasutan]] Merujuk pada Pasal 160 KUHP<ref>https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=5773</ref>.
 
Dalam bahasa awam, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya<ref name='crime'>{{cite book |last1=Farmer, Lindsay |title=Crime, definitions of |publisher=Oxford University Press |isbn=978-0-19-929054-3 |pages=p. 263 |url=https://books.google.co.id/books?id=xjo5AQAAIAAJ&redir_esc=y}}</ref>. Istilah kejahatan, dalam hukum pidana moderen, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal<ref name='crime'/> meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum; dengan kata lain sesuatu ialah kejahatan jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku<ref name='crime'/>. Salah satu definisi yang di usulkan yaitu bahwa kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum.
 
Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (actus reus) harus-dengan pengecualian tertentu-disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersipat kriminal, melawan hukum" (mens rea). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, Pelanggaran hukum privat (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis di hukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur hukum perdata<ref>{{cite book |last1=Elizabeth A. Martin (2003) |title=Oxford Dictionary of Law (7 ed.) |publisher=Oxford: Oxford University Press |isbn=978-0-19-860756-4}}</ref>.
 
=== Pelanggaran ===
Baris 41 ⟶ 45:
* [[Pencegah kejahatan]]
 
== Referensi ==
[[Kategori:Kriminalitas| ]]
[[Kategori:Hukum pidana]]