Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar)
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Hygitha (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
== Jenis audit ==
# [[Audit umum]] adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan.<ref name="jenis audit">M,Ali Purwito. (2006). ''Kepabeanan dan Cukai''. Jakarta:M.Kajian Hukum Fiskal FHUI. Hal 13-14.</ref> Audit umum meneliti mengenai [[struktur organisasi]], [[pembukuan]], [[perusahaan]]/[[komersial]] dan [[fiskal]], sistem–sistem yang diterapkan [[inventaris]], [[pembelian]], [[penjualan]], [[pembayaran]], [[produksi]], [[akuntansi]], uraian tugas, buku besar, buku [[kas]], bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya.<ref name="jenis audit"/>
# [[Audit khusus]] adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.<ref name="jenis audit"/> Audit dilaksanakan atas permintaan dari [[direktorat]] yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui [[nota]] pembetulan dan sanksi [[administrasi]] berupa denda.<ref name="jenis audit"/>
# [[Audit investigasi]] adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak [[pidana]] kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu [[importir]].<ref name="jenis audit"/>
 
Baris 14:
 
=== Proses ===
 
[[Berkas:Bordercontrol.jpg|thumb|250px|Tim audit kepabeanan]]
Pada tahap pendahuluan audit, akan dilakukan penentuan objek audit yang dirinci di dalam ''Daftar Rencana Objek Audit (DROA)''.<ref name="proses">Sugianto, SH.MM. (2004). ''Pengantar Kepabeanan & Cukai''. Jakarta:Grasindo. ISBN 979-025-414-8, 9789790254145. Hal 36-37.</ref>. Selanjutnya dibentuk suatu [[tim]] audit, yaitu tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat perintah dari [[Direktur Jenderal Bea dan Cukai]].<ref name="proses"/> Audit dilakukan terhadap orang perseorangan atau [[badan hukum]] yang di sebut ''auditee''.<ref name="proses"/> Tim auditor terdiri dari:<ref name="proses"/>
# [[Ketua]] auditor yang memperoleh [[sertifikat]] [[keahlian]] sebagai auditor bea dan cukai.
# ''Pengendali Teknis Audit (PTA)'' yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit bea dan cukai.
# ''Pengawas Mutu Audit (PMA)'' yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas mutu audit bea dan cukai.
Baris 25:
=== Sasaran pengujian audit ===
# [[Trading importer]] adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam [[daerah pabean]].<ref name="sasaran">Rai,I Gusti Agung. (2008). ''Audit Kinerja pada Sektor Publik: Konsep, Praktik, Studi Kasus''. Jakarta: Salemba. ISBN 979-691-499-9, 9789796914999. Hal 120-121.</ref> Pemeriksaan meliputi sistem pengendalian internal, persyaratan atas [[tata niaga]], kebenaran pelunasan bea [[masuk]] dan pungutan dalam rangka impor, kebenaran jumlah barang impor, kebenaran jenis barang, kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang, kebenaran pembebasan bea masuk.<ref name="sasaran"/>
# [[Manufacturing importer]] adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]].<ref name="sasaran"/> Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di [[gudang]].<ref name="sasaran"/>
 
=== Pelaksanaan ===
Baris 44:
{{reflist}}
 
== Lihat Pulapula ==
* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.beacukai.go.id Situs Resmi]
* [http://tcsindonesia.com.pdf Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
[[Kategori:Perpajakan]]