Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Hygitha (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(57 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Audit kepabeanan''' adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan [[cukai]] serta ketentuan lainnya yang pelaksanaannya dibebankan kepada [[dirjen]] [[bea dan cukai]].<ref name="audit">Tim Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan. (1996). ''Beberapa faktorFaktor pendorongPendorong keberhasilanKeberhasilan pungutanPungutan pajakPajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajianKajian fiskalFiskal & moneterMoneter''.Penulis Jakarta: Pusat Pengkajian PerpajakanFiskal dan& KeuanganMoneter. (Jakarta,Hal Indonesia)35-36.Penerbit</ref> PusatPelaksanaan Pengkajianketentuan Fiskallainnya &dibebankan Moneter,kepada 1996[[Dirjen Bea dan Cukai]].</ref name="audit"/>. Audit kepabeanan bermanfaat dalam proses pemeriksaan bidang [[perpajakan]] dengan tujuan mengamankan hak - hak [[keuangan]] [[negara]], menghilangkan hambatan - hambatan yang dirasakan oleh [[dunia]] [[industri]], seperti [[biaya]] [[ekonomi]] tinggi, adanya distorsi dalam kelancaran arus barang [[impor]] di [[pelabuhan]].<ref name="audit">Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996</ref>. Dengan sistemSistem audit yang diterapkan di bidang [[kepabeanan]], akan mengurangi ketidakefisienan, sehingga industri akan berkembang sesuai dengan yang telah direncanakan.<ref name="audit">Beberapa faktor pendorong keberhasilan pungutan pajak di Indonesia,Terbitan 18 dari Seri kajian fiskal & moneter.Penulis Pusat Pengkajian Perpajakan dan Keuangan (Jakarta, Indonesia).Penerbit Pusat Pengkajian Fiskal & Moneter, 1996</ref>.
 
== Jenis audit ==
# [[Audit umum]] adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan.<ref Juganame="jenis ditelitiaudit">M,Ali Purwito. (2006). ''Kepabeanan dan Cukai''. Jakarta:M.Kajian Hukum Fiskal FHUI. Hal 13-14.</ref> Audit umum meneliti mengenai [[struktur organisasi]], [[pembukuan]] (, [[perusahaan]] / [[komersial]] dan [[fiskal]], sistem – sistemsistem–sistem yang diterapkan ( [[inventaris]], [[pembelian]], [[penjualan]], [[pembayaran]], [[produksi]], [[akuntansi]], uraian tugas, buku besar, buku [[kas]], bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya.<ref name="jenis audit"/>
# [[Audit khusus]] adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.<ref name="jenis audit"/> Audit dilaksanakan atas permintaan dari [[direktorat]] yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui [[nota]] pembetulan dan sanksi [[administrasi]] berupa denda.<ref name="jenis audit"/>
# [[Audit investigasi]] adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak [[pidana]] kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu [[importir]].<ref name="jenis audit"/>
 
== Jenis AuditTujuan ==
# Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, [[eksportir]], [[badan hukum]], yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang - undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang - undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan.<ref name="tujuanjenis audit">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
# Audit umum<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>
# Untuk mengawasi ''Pemberitahuan Impor Barang (PIB)'' yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, [[jenis barang]] maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean.<ref name="tujuanjenis audit">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
Audit umum adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan. Juga diteliti mengenai [[struktur organisasi]], [[pembukuan]] ( [[perusahaan]] / [[komersial]] dan [[fiskal]], sistem – sistem yang diterapkan ( [[inventaris]], [[pembelian]], [[penjualan]], [[pembayaran]], [[produksi]], [[akuntansi]], uraian tugas, buku besar, buku [[kas]], bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya.
# UntkUntuk mengamankan [[hak - hak negara]], berupa penerimaan [[negara]].<ref name="tujuanjenis audit">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
# Audit khusus<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>
Audit khusus adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Audit dilaksanakan atas permintaan dari [[direktorat]] yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui [[nota]] pembetulan dan sanksi [[administrasi]] berupa denda.
# Audit [[investigasi]]<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>
Audit investigasi adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak [[pidana]] kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu [[importir]].
 
== Sistematika ==
 
=== Dasar Hukum AuditProses ===
Pelaksanaan kerja audit kepabeanan diatur dalam Peraturan [[Menteri Keuangan]] Nomor 125 / PMK.04 / 2007 tentang audit kepabeanan<ref name="dasar">http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=11853&hlm=</ref>. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) [[Undang - Undang]] Nomor 10 Tahun 1995 tentang tata cara pelaksanaan kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 17 Tahun 2006, yang mengatakan untuk keperluan kebijakan teknis di bidang verifikasi dokumen pabean dan cukai, Direktur Verifikasi dan Audit Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diminta laporan hasil verifikasi dokumen kepada Kepala Kantor Wilayah<ref name="dasar">http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=11853&hlm=</ref>.
 
Pada tahap pendahuluan audit, akan dilakukan penentuan objek audit yang dirinci di dalam ''Daftar Rencana Objek Audit (DROA)''.<ref name="proses">Sugianto, SH.MM. (2004). ''Pengantar Kepabeanan & Cukai''. Jakarta:Grasindo. ISBN 979-025-414-8, 9789790254145. Hal 36-37.</ref> Selanjutnya dibentuk suatu [[tim]] audit, yaitu tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat perintah dari [[Direktur Jenderal Bea dan Cukai]].<ref name="proses"/> Audit dilakukan terhadap orang perseorangan atau [[badan hukum]] yang di sebut ''auditee''.<ref name="proses"/> Tim auditor terdiri dari:<ref name="proses"/>
# [[Ketua]] auditor yang memperoleh [[sertifikat]] [[keahlian]] sebagai auditor bea dan cukai.
# ''Pengendali Teknis Audit (PTA)'' yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit bea dan cukai.
# ''Pengawas Mutu Audit (PMA)'' yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas mutu audit bea dan cukai.
 
=== Objek ===
== Tujuan Audit Kepabeanan ==
Dalam pelaksanaan audit kepabeanan, yang menjadi objek adalah perusahaan yang berkitan dengan kegiatan ekspor-impor, seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha gudang berikat, perusahaan pengangkutan, kawasan industri terpadu, perusahaan yang menikmati fasilitas insentif [[otomotif]], [[elektronika]], alat-alat berat, [[toko]] bebas bea, impor sementara, pengusaha hasil [[tembakau]],dan pengusaha minuman mengandung [[alkohol]].<ref name="proses"/>
# Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, [[eksportir]], [[badan hukum]], yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang - undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang - undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
# Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, [[jenis barang]] maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
# Untk mengamankan [[hak - hak negara]], berupa penerimaan [[negara]]<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
 
=== Sasaran pengujian audit ===
# [[Trading importer]] adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam [[daerah pabean]].<ref name="sasaran">Rai,I Gusti Agung. (2008). ''Audit Kinerja pada Sektor Publik: Konsep, Praktik, Studi Kasus''. Jakarta: Salemba. ISBN 979-691-499-9, 9789796914999. Hal 120-121.</ref> Pemeriksaan meliputi sistem pengendalian internal, persyaratan atas [[tata niaga]], kebenaran pelunasan bea [[masuk]] dan pungutan dalam rangka impor, kebenaran jumlah barang impor, kebenaran jenis barang, kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang, kebenaran pembebasan bea masuk.<ref name="sasaran"/>
# [[Manufacturing importer]] adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen, atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]].<ref name="sasaran"/> Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di [[gudang]].<ref name="sasaran"/>
 
=== Pelaksanaan ===
== Sasaran dan Pengujian Audit ==
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan surat perintah [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk:<ref name="pelaksanaan">Pudyatmoko, Sr.Y. (2005). ''Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak''. Yogyakarta:Gramedia Pustaka. ISBN 979-22-1188-8, 9789792211887. Hal 35-37.</ref>
# Trading Importer<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
# Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.
Mahkamah Agung, 1996</ref>
# Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.
Trading importer adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untk dijual kemali di dalam daerah pabean. Pemeriksaan meliputi:
# Menyelidiki ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, [[buku]], catatan, dokumen dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan persediaan barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan [[usaha]] yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
* Sistem pengendalian internal
# Melakukan tindakan pengamanan terhadap ruangan penyimpanan dokumen yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
* Persyaratan atas [[tata niaga]]
Audit dapat dilakukan secara bersama-sama dengan [[instansi]] lain.
* Kebenaran pelunasan bea [[masuk]] dan pungutan dalam rangka impor
Untuk kepentingan pelaksanaan audit, ''auditee'' wajib:<ref name="pelaksanaan"/>
* Kebenaran jumlah barang impor
# Menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, serta menunjukkan persediaan barangnya untuk diperiksa.
* Kebenaran jenis barang
# Memberikan keterangan lisan atau tertulis.
* Kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang
# Menyediakan [[tenaga]] atau peralatan atas biaya ''auditee'' apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan atau keahlian khusus.
* Kebenaran pembebasan bea masuk
# Jika [[pimpinan]] ''auditee'' tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban beralih kepada yang mewakilinya.
# Manufacturing Importer<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
# ''Auditee'' yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan [[sanksi]] sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mahkamah Agung, 1996</ref>
Manufacturing importer adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]]. Pemeriksaan meliputi:
* Kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengn perundang - undangan yang berlaku
* Substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di gudang.
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
 
== Pranala luar ==
* [http://www.beacukai.go.id Situs Resmi]
* [http://tcsindonesia.com.pdf Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
 
[[Kategori:Perpajakan]]
== Referensi ==
 
[[lb:Steieren]]
{{reflist}}
[[sq:Taksa]]
 
[[th:ภาษีอากร]]
[[Kategori:Perpajakan]]
[[war:Buhis]]
[[zh-min-nan:Cho͘-sòe]]