Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(52 revisi perantara oleh 12 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Audit kepabeanan''' adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan [[cukai]]
== Jenis audit ==
# [[Audit umum
# [[Audit khusus]] adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.<ref name="jenis audit"
# [[Audit investigasi]] adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak [[pidana]] kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu [[importir]].<ref name="jenis audit"
==
# Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, [[eksportir]], [[badan hukum]], yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang - undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang
# Untuk mengawasi ''Pemberitahuan Impor Barang (PIB)'' yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, [[jenis barang]] maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean.<ref name="
▲Audit umum adalah umum adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>. Juga diteliti mengenai [[struktur organisasi]], [[pembukuan]] ( [[perusahaan]] / [[komersial]] dan [[fiskal]], sistem – sistem yang diterapkan ( [[inventaris]], [[pembelian]], [[penjualan]], [[pembayaran]], [[produksi]], [[akuntansi]], uraian tugas, buku besar, buku [[kas]], bukti transfer, faktur penjualan, dan lainnya<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>.
# Untuk mengamankan [[hak - hak negara]], berupa penerimaan [[negara]].<ref name="
▲Audit khusus adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>. Audit dilaksanakan atas permintaan dari [[direktorat]] yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi ,melalui [[nota]] pembetulan dan sanksi [[administrasi]] berupa denda<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>.
▲Audit investigasi adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak [[pidana]] kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu [[importir]]<ref name="jenis audit">Kepabeanan dan Cukai.Ali Purwito M.Kajian Hukum Fiskal FHUI,2006</ref>.
== Sistematika ==
===
Pada tahap pendahuluan audit, akan dilakukan penentuan objek audit yang dirinci di dalam ''Daftar Rencana Objek Audit (DROA)''.<ref name="proses">Sugianto, SH.MM. (2004). ''Pengantar Kepabeanan & Cukai''. Jakarta:Grasindo. ISBN 979-025-414-8, 9789790254145. Hal 36-37.</ref> Selanjutnya dibentuk suatu [[tim]] audit, yaitu tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat perintah dari [[Direktur Jenderal Bea dan Cukai]].<ref name="proses"/> Audit dilakukan terhadap orang perseorangan atau [[badan hukum]] yang di sebut ''auditee''.<ref name="proses"/> Tim auditor terdiri dari:<ref name="proses"/>
# [[Ketua]] auditor yang memperoleh [[sertifikat]] [[keahlian]] sebagai auditor bea dan cukai.
# ''Pengendali Teknis Audit (PTA)'' yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit bea dan cukai.
# ''Pengawas Mutu Audit (PMA)'' yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas mutu audit bea dan cukai.
=== Objek ===
Dalam pelaksanaan audit kepabeanan, yang menjadi objek adalah perusahaan yang berkitan dengan kegiatan ekspor-impor, seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha gudang berikat, perusahaan pengangkutan, kawasan industri terpadu, perusahaan yang menikmati fasilitas insentif [[otomotif]], [[elektronika]], alat-alat berat, [[toko]] bebas bea, impor sementara, pengusaha hasil [[tembakau]],dan pengusaha minuman mengandung [[alkohol]].<ref name="proses"/>
▲#Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, [[eksportir]], [[badan hukum]], yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang - undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang - undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
▲#Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, [[jenis barang]] maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
▲#Untuk mengamankan [[hak - hak negara]], berupa penerimaan [[negara]]<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
=== Sasaran pengujian audit ===
# [[Trading importer]] adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam [[daerah pabean]].<ref name="sasaran">Rai,I Gusti Agung. (2008). ''Audit Kinerja pada Sektor Publik: Konsep, Praktik, Studi Kasus''. Jakarta: Salemba. ISBN 979-691-499-9, 9789796914999. Hal 120-121.</ref> Pemeriksaan meliputi sistem pengendalian internal, persyaratan atas [[tata niaga]], kebenaran pelunasan bea [[masuk]] dan pungutan dalam rangka impor, kebenaran jumlah barang impor, kebenaran jenis barang, kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang, kebenaran pembebasan bea masuk.<ref name="sasaran"/>
# [[Manufacturing importer]] adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen
=== Pelaksanaan ===
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan
# Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.▼
# Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.▼
# Menyelidiki ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, [[buku]], catatan, dokumen dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan persediaan barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan [[usaha]] yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.▼
# Melakukan tindakan pengamanan terhadap ruangan penyimpanan dokumen yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.▼
Audit dapat dilakukan secara bersama-sama dengan [[instansi]] lain.
Untuk kepentingan pelaksanaan audit, ''auditee'' wajib:<ref name="pelaksanaan"/>
# Menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, serta menunjukkan persediaan barangnya untuk diperiksa.
# Memberikan keterangan lisan atau tertulis.
# Menyediakan [[tenaga]] atau peralatan atas biaya ''auditee'' apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan atau keahlian khusus.
# Jika [[pimpinan]] ''auditee'' tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban beralih kepada yang mewakilinya.
# ''Auditee'' yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan [[sanksi]] sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
▲Manufacturing importer adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen , atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]]<ref name="sasaran">Informasi peraturan perundang-undangan (SJDI-Hukum), Terbitan 4-5.Penulis Indonesia. Mahkamah Agung, Indonesia. Direktorat Hukum dan Peradilan, Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (Indonesia).Penerbit Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Direktorat Hukum dan Peradilan,
== Referensi ==▼
{{reflist}}▼
==
* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
▲Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan [[surat perintah]] [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk :
▲#Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan
▲#Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait
▲#Menyelidiki ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan, dokumen dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan persediaan barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan
▲#Melakukan tindakan pengamanan terhadap ruangan penyimpanan dokumen yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan
== Pranala luar ==
* [http://www.beacukai.go.id Situs Resmi]
* [http://tcsindonesia.com.pdf Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:Perpajakan]]▼
[[lb:Steieren]]
[[sq:Taksa]]
[[th:ภาษีอากร]]
▲== Referensi ==
[[war:Buhis]]
[[zh-min-nan:Cho͘-sòe]]
▲{{reflist}}
▲[[Kategori:Perpajakan]]
|