Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(28 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Audit kepabeanan''' adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan [[cukai]]
== Jenis
# [[Audit umum]] adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan.<ref name="jenis audit">M,Ali Purwito. (2006). ''Kepabeanan dan Cukai''.
# [[Audit khusus]] adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.<ref name="jenis audit"
#
==
# Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, [[eksportir]], [[badan hukum]], yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang - undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang
# Untuk mengawasi ''Pemberitahuan Impor Barang (PIB)'' yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, [[jenis barang]] maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean.<ref name="
# Untuk mengamankan [[hak - hak negara]], berupa penerimaan [[negara]].<ref name="
==
▲# Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, [[eksportir]], [[badan hukum]], yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang - undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang - undangan lainnya, yang berkaitan dengan kepabeanan<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
▲# Untuk mengawasi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, [[jenis barang]] maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
▲# Untuk mengamankan [[hak - hak negara]], berupa penerimaan [[negara]]<ref name="tujuan">Undang-Undang Kepabeanan,Penerbit Pustaka Yustisia.ISBN 979-3418-82-6, 9789793418827</ref>.
=== Proses ===
Pertama - tama tahap pendahuluan audit, akan dilakukan penentuan objek audit yang dirinci di dalam Daftar Rencana Objek Audit (DROA)<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 9790254148, 9789790254145</ref>. Selanjutnya dibentuk suatu [[tim]] audit, yaitu tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit kepabeanan berdasarkan surat perintah dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Audit dilakukan terhadap orang perseorangan atau [[badan hukum]] yang di sebut ''auditee''. Tim auditor terdiri dari<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 9790254148, 9789790254145</ref> :▼
#[[Ketua]] auditor yang memperoleh [[sertifikat]] [[keahlian]] sebagai auditor bea dan cukai. ▼
#Pengendali Teknis Audit (PTA) yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit bea dan cukai.▼
#Pengawas Mutu Audit (PMA) yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas mutu audit bea dan cukai.▼
=== Objek Audit ===▼
Dalam pelaksanaan audit kepabeanan, yang menjadi objek adalah perusahaan yang berkitan dengan kegiatan ekspor - impor, seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha gudang berikat, perusahaan pengangkutan, kawasan industri terpadu, perusahaan yang menikmati fasilitas insentif [[otomotif]], [[elektronika]], [[alat - alat berat]], [[toko]] bebas bea, impor sementara, pengusaha hasil[[ tembakau]],dan pengusaha minuman mengandung [[alkohol]]<ref name="proses">Pengantar Kepabeanan & Cukai. Penulis Sugianto SH.MM. Penerbit Grasindo. ISBN 9790254148, 9789790254145</ref>. ▼
=== Sasaran dan Pengujian Audit ===▼
=== Pelaksanaan Audit ===▼
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan surat perintah [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk<ref name="pelaksanaan>Bea dan cukai menyongsong masa depan: 30 Oktober 1946-30 Oktober 1989. Penulis Indonesia. Departemen Keuangan, Asuransi Ekspor Indonesia,Penerbit Kerjasama Departemen Keuangan dengan PT Asuransi Ekspor Indonesia</ref>:▼
#Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.▼
#Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.▼
#Menyelidiki ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, [[buku]], catatan, dokumen dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan persediaan barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan [[usaha]] yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.▼
#Melakukan tindakan pengamanan terhadap ruangan penyimpanan dokumen yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.▼
#Menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, serta menunjukkan persediaan barangnya untuk diperiksa.▼
#Memberikan keterangan lisan atau tertulis.▼
#Menyediakan [[tenaga]] atau peralatan atas biaya ''auditee'' apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan atau keahlian khusus.▼
#Jika [[pimpinan]] ''auditee'' tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban beralih kepada yang mewakilinya. ▼
#Terhadap ''auditee'' yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan [[sanksi]] sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku.▼
▲
▲# ''Pengendali Teknis Audit (PTA)'' yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit bea dan cukai.
▲# ''Pengawas Mutu Audit (PMA)'' yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas mutu audit bea dan cukai.
▲Dalam pelaksanaan audit kepabeanan, yang menjadi objek adalah perusahaan yang berkitan dengan kegiatan ekspor
# [[Trading importer]] adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam [[daerah pabean]].<ref name="sasaran">Rai,I Gusti Agung. (2008). ''Audit Kinerja pada Sektor Publik: Konsep, Praktik, Studi Kasus''. Jakarta: Salemba. ISBN 979-691-499-9, 9789796914999. Hal 120-121.</ref> Pemeriksaan meliputi sistem pengendalian internal, persyaratan atas [[tata niaga]], kebenaran pelunasan bea [[masuk]] dan pungutan dalam rangka impor, kebenaran jumlah barang impor, kebenaran jenis barang, kebenaran nilai pabean dan klasifikasi barang, kebenaran pembebasan bea masuk.<ref name="sasaran"/>
# [[Manufacturing importer]] adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen, atau dalam keadaan terurai, dan selanjutnya diproses menjadi [[barang jadi]].<ref name="sasaran"/> Pemeriksaan meliputi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur kepabeanan sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku dan substansi, yaitu berupa pengujian saldo awal pemasukan, pengeluaran, dan perbandingan jumlah dan jenis barang yang seharusnya ada di [[gudang]].<ref name="sasaran"/>
▲Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan surat perintah [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk:<ref name="pelaksanaan">
▲# Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.
▲# Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.
▲# Menyelidiki ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, [[buku]], catatan, dokumen dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan persediaan barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan [[usaha]] yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
▲# Melakukan tindakan pengamanan terhadap ruangan penyimpanan dokumen yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
Audit dapat dilakukan secara bersama-sama dengan [[instansi]] lain.
Untuk kepentingan pelaksanaan audit, ''auditee'' wajib:<ref name="pelaksanaan"/>
▲# Menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, serta menunjukkan persediaan barangnya untuk diperiksa.
▲# Memberikan keterangan lisan atau tertulis.
▲# Menyediakan [[tenaga]] atau peralatan atas biaya ''auditee'' apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan atau keahlian khusus.
▲# Jika [[pimpinan]] ''auditee'' tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban beralih kepada yang mewakilinya.
▲#
== Referensi ==
{{reflist}}
== Lihat pula ==
* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]▼
==
▲[[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
*
[[Kategori:Perpajakan]]▼
[[lb:Steieren]]
[[sq:Taksa]]
[[th:ภาษีอากร]]
▲* {{id}} [http://www.beacukai.go.id Situs Resmi]
[[war:Buhis]]
▲* {{id}} [http://tcsindonesia.com pdf Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai]
[[zh-min-nan:Cho͘-sòe]]
▲[[Kategori:Perpajakan]]
|