Audit kepabeanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Audit Kepabeanan ke Audit kepabeanan |
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(15 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Audit kepabeanan''' adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan buku, catatan dan dokumen serta persediaan barang perusahaan dalam rangka pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan di bidang kepabeanan dan [[
== Jenis
# [[Audit umum]] adalah audit kepabeanan yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajian kepabeanan.<ref name="jenis audit">M,Ali Purwito. (2006). ''Kepabeanan dan Cukai''. Jakarta:M.Kajian Hukum Fiskal FHUI. Hal 13-14.</ref> Audit umum meneliti mengenai [[struktur organisasi]], [[pembukuan]]
# [[Audit khusus]] adalah audit kepabeanan yang memilki ruang lingkup pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu.<ref name="jenis audit"/> Audit dilaksanakan atas permintaan dari [[direktorat]] yang menangani sengketa kepabeanan, atas ketetapan koreksi
# [[Audit investigasi]] adalah audit kepabeanan yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak [[pidana]] kepabeanan, dilaksanakan berkaitan dengan adanya laporan dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu [[importir]].<ref name="jenis audit"/>
== Tujuan
# Untuk menentukan tingkat kepatuhan perusahaan sebagai importir, [[eksportir]], [[badan hukum]], yang memperoleh fasilitas dan lainnya terhadap undang - undang kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang
# Untuk mengawasi ''Pemberitahuan Impor Barang (PIB)'' yang diberitahukan atas nama perusahaan mengenai pengklasifisian, jumlah, [[jenis barang]] maupun kebenaran nilai transaksinya sebagai nilai pabean.<ref name="jenis audit"/>
# Untuk mengamankan [[hak - hak negara]], berupa penerimaan [[negara]].<ref name="jenis audit"/>
== Sistematika
=== Proses ===
Pada tahap pendahuluan audit, akan dilakukan penentuan objek audit yang dirinci di dalam ''Daftar Rencana Objek Audit (DROA)''.<ref name="proses">Sugianto, SH.MM. (2004). ''Pengantar Kepabeanan & Cukai''. Jakarta:Grasindo. ISBN 979-025-414-8, 9789790254145. Hal 36-37.</ref>
# [[Ketua]] auditor yang memperoleh [[sertifikat]] [[keahlian]] sebagai auditor bea dan cukai.
# ''Pengendali Teknis Audit (PTA)'' yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit bea dan cukai.
# ''Pengawas Mutu Audit (PMA)'' yang memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas mutu audit bea dan cukai.
=== Objek
Dalam pelaksanaan audit kepabeanan, yang menjadi objek adalah perusahaan yang berkitan dengan kegiatan ekspor-impor, seperti importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha gudang berikat, perusahaan pengangkutan, kawasan industri terpadu, perusahaan yang menikmati fasilitas insentif [[otomotif]], [[elektronika]],
=== Sasaran
# [[Trading importer]] adalah para importir yang mengimpor barang dan jasa dengan tujuan untuk dijual kembali di dalam [[daerah pabean]].<ref name="sasaran">Rai,I Gusti Agung. (2008). ''Audit Kinerja pada Sektor Publik: Konsep, Praktik, Studi Kasus''. Jakarta: Salemba. ISBN
# [[Manufacturing importer]] adalah orang yang memasukkan barang - barang berupa bahan baku, komponen
=== Pelaksanaan
Audit kepabeanan dilakukan berdasarkan surat perintah [[Direktorat Jenderal Bea Cukai]] dan dalam rangka pengawasan sebagi akibat diberlakukannya sistem [[self assessment]].Untuk melaksanakan audit kepabeanan, [[pejabat]] Bea dan Cukai diberikan wewenang untuk:<ref name="pelaksanaan">Pudyatmoko, Sr.Y. (2005). ''Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak''. Yogyakarta:Gramedia Pustaka. ISBN
# Meminta [[laporan]] keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan.
# Meminta keterangan lisan atau tertulis dari orang dan pihak lain yang terkait.
# Menyelidiki ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, [[buku]], catatan, dokumen dasar pembukuan, serta surat yang berkaitan dengan persediaan barang yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan [[usaha]] yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
# Melakukan tindakan pengamanan terhadap ruangan penyimpanan dokumen yang berkaiatan dengan kegiatan kepabeanan.
Audit dapat dilakukan secara bersama
Untuk kepentingan pelaksanaan audit, ''auditee'' wajib:<ref name="pelaksanaan"/> # Menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, serta menunjukkan persediaan barangnya untuk diperiksa.
# Memberikan keterangan lisan atau tertulis.
# Menyediakan [[tenaga]] atau peralatan atas biaya ''auditee'' apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan atau keahlian khusus.
# Jika [[pimpinan]] ''auditee'' tidak berada di tempat atau berhalangan, kewajiban beralih kepada yang mewakilinya.
#
== Referensi ==
{{reflist}}
== Lihat
* [[Direktorat Jenderal Bea dan Cukai]]
== Pranala
* [http://www.beacukai.go.id Situs Resmi]
* [http://tcsindonesia.com.pdf Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai]{{Pranala mati|date=Februari 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:Perpajakan]]
[[lb:Steieren]]
[[sq:Taksa]]
[[th:ภาษีอากร]]
[[war:Buhis]]
[[zh-min-nan:Cho͘-sòe]]
|