Perangkat daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
M. Adiputra (bicara | kontrib) |
Perbaiki41 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(10 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Perangkat Daerah''' adalah organisasi atau lembaga pada [[Pemerintahan Daerah|Pemerintah Daerah]] yang bertanggung jawab kepada [[Kepala Daerah]] dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Pada Daerah [[Provinsi]], Perangkat Daerah terdiri atas [[Sekretariat Daerah]], [[Dinas Daerah]], dan [[Lembaga Teknis Daerah]].
Pada Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]], Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, [[Dinas]] Daerah, Lembaga Teknis Daerah, [[Kecamatan]], dan [[Kelurahan]].
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.<ref>{{Cite web|title=PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4763/pp-no-41-tahun-2007|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-07-11}}</ref> Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]] setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada [[Peraturan Pemerintah]].
== Dasar Pemikiran ==
Baris 16:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan Daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan
== Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ==
Baris 72:
* lebih dari 40.000 km persegi; nilai = 35
Luas wilayah untuk Provinsi di luar Pulau Jawa
* kurang dari atau sama dengan 20.000 km persegi; nilai = 7
* 20.001 - 40.000 km persegi; nilai = 14
Baris 87:
=== Pemerintahan Kabupaten ===
Jumlah penduduk untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 250.000 jiwa; nilai = 8
* 250.001 - 500.000 jiwa; nilai = 16
Baris 108:
* lebih dari 2.000 km persegi; nilai = 35
Luas Wilayah untuk Kabupaten di luar Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 1.000 km persegi; nilai =
* 1.001 – 2.000 km persegi; nilai =
Baris 123:
=== Pemerintahan Kota ===
Jumlah penduduk untuk Kota di Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 100.000 jiwa; nilai = 8
* 100.001 - 200.000 jiwa; nilai = 16
Baris 144:
* lebih dari 200 km persegi; nilai = 35
Luas Wilayah untuk Kota di luar Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 75 km persegi; nilai = 7
* 76 - 150 km persegi; nilai = 14
|