Perangkat daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus data dari pengguna iseng |
Perbaiki41 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Perangkat Daerah''' adalah organisasi atau lembaga pada [[Pemerintahan Daerah|Pemerintah Daerah]] yang bertanggung jawab kepada [[Kepala Daerah]] dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Pada Daerah [[Provinsi]], Perangkat Daerah terdiri atas [[Sekretariat Daerah]], [[Dinas Daerah]], dan [[Lembaga Teknis Daerah]].
Pada Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]], Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, [[Dinas]] Daerah, Lembaga Teknis Daerah, [[Kecamatan]], dan [[Kelurahan]].
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.<ref>{{Cite web|title=PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4763/pp-no-41-tahun-2007|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-07-11}}</ref> Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]] setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada [[Peraturan Pemerintah]].
== Dasar Pemikiran ==
|