Perangkat daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hybyfvkwiewekqkqli Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Perbaiki41 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Perangkat Daerah''' adalah organisasi atau lembaga pada [[Pemerintahan Daerah|Pemerintah Daerah]] yang bertanggung jawab kepada [[Kepala Daerah]] dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Pada Daerah [[Provinsi]], Perangkat Daerah terdiri atas [[Sekretariat Daerah]], [[Dinas Daerah]], dan [[Lembaga Teknis Daerah]].
Pada Daerah [[Kabupaten]]/[[Kota]], Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, [[Dinas]] Daerah, Lembaga Teknis Daerah, [[Kecamatan]], dan [[Kelurahan]].
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah.<ref>{{Cite web|title=PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4763/pp-no-41-tahun-2007|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-07-11}}</ref> Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]] setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Pengendalian organisasi perangkat daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Formasi dan persyaratan jabatan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada [[Peraturan Pemerintah]].
== Dasar Pemikiran ==
Dalam penyelenggaraan [[Pemerintahan Daerah]], [[Kepala Daerah]] dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari:
Baris 4 ⟶ 10:
* unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk Inspektorat;
* unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk Badan;
* unsur pendukung tugas Kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam Lembaga Teknis Daerah; serta
* unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam Dinas Daerah.
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib, diselenggarakan oleh seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan hanya dapat diselenggarakan oleh Daerah yang memiliki potensi unggulan dan kekhasan Daerah, yang dapat dikembangkan dalam rangka pengembangan otonomi daerah. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan memunculkan sektor unggulan masing-masing Daerah sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan sumber daya daerah dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah menerapkan prinsip-prinsip organisasi, antara lain visi dan misi yang jelas, pelembagaan fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan
== Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ==
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan daerah mengatur mengenai susunan, kedudukan, tugas pokok organisasi perangkat daerah. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur/Bupati/
Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.
[[Sekretariat Daerah]] merupakan unsur staf. Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Gubernur, Bupati atau
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ([[Sekretariat DPRD]]) merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoorDinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Badan Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota adalah unsur pengawasan daerah yang dipimpin oleh Inspektur, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, Bupati atau
[[Badan Perencanaan Pembangunan Daerah]] merupakan unsur perencana penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Baris 27 ⟶ 33:
[[Dinas Daerah]] merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas dan Badan.
[[Lembaga Teknis Daerah]] merupakan unsur pendukung tugas Kepala daerah. Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
[[Rumah Sakit Daerah]] adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah.
Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten dan daerah Kota. Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/
Beberapa perangkat daerah yang menangani fungsi pengawasan, kepegawaian, rumah sakit, dan keuangan, mengingat tugas dan fungsinya merupakan amanat peraturan perundang-undangan, maka perangkat daerah tersebut tidak mengurangi jumlah perangkat daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan pedoman teknis mengenai organisasi dan tata kerja diatur tersendiri.
Baris 66 ⟶ 72:
* lebih dari 40.000 km persegi; nilai = 35
Luas wilayah untuk Provinsi di luar Pulau Jawa
* kurang dari atau sama dengan 20.000 km persegi; nilai = 7
* 20.001 - 40.000 km persegi; nilai = 14
Baris 81 ⟶ 87:
=== Pemerintahan Kabupaten ===
Jumlah penduduk untuk Kabupaten di Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 250.000 jiwa; nilai = 8
* 250.001 - 500.000 jiwa; nilai = 16
Baris 102 ⟶ 108:
* lebih dari 2.000 km persegi; nilai = 35
Luas Wilayah untuk Kabupaten di luar Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 1.000 km persegi; nilai =
* 1.001 – 2.000 km persegi; nilai =
Baris 117 ⟶ 123:
=== Pemerintahan Kota ===
Jumlah penduduk untuk Kota di Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 100.000 jiwa; nilai = 8
* 100.001 - 200.000 jiwa; nilai = 16
Baris 138 ⟶ 144:
* lebih dari 200 km persegi; nilai = 35
Luas Wilayah untuk Kota di luar Pulau Jawa dan Madura
* kurang dari atau sama dengan 75 km persegi; nilai = 7
* 76 - 150 km persegi; nilai = 14
Baris 201 ⟶ 207:
Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi Dinas maupun Lembaga Teknis Daerah seperti bidang hukum, organisasi, hubungan masyarakat, protokol dan pelayanan administratif, serta fungsi pemerintahan umum lainnya antara lain bidang penanganan perbatasan dan administrasi kerja sama luar negeri, yang termasuk sebagai bagian dari urusan pemerintahan, diwadahi dan dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah.
Gubernur, Bupati/
Perumpunan urusan adalah penanganan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan yang dapat digabung dalam satu perangkat daerah. Untuk perangkat daerah yang berbentuk Dinas, misalnya urusan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah digabung dengan urusan perindustrian dan perdagangan. Untuk perangkat daerah yang berbentuk badan dan/atau kantor, misalnya urusan perencanaan pembangunan digabung dengan urusan penelitian dan pengembangan.
Baris 234 ⟶ 240:
== Pembinaan dan Pengendalian ==
Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah Provinsi dilakukan oleh Pemerintah. Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengendalian organisasi dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam penataan organisasi perangkat daerah sehingga masing-masing Pemerintah Daerah taat asas dan taat norma dalam penataan kelembagaan perangkat daerah.
Yang dimaksud dengan “koordinasi” adalah peran serta para pemangku kepentingan dalam menata organisasi perangkat daerah sesuai dengan lingkup kewenangannya, baik lintas sektor maupun antarstrata pemerintahan. Yang dimaksud dengan “integrasi” adalah penyelenggaraan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara terpadu dalam suatu organisasi perangkat daerah. Yang dimaksud dengan “sinkronisasi” adalah konsistensi dalam penataan organisasi perangkat daerah sesuai dengan norma, prinsip, dan standar yang berlaku. Yang dimaksud dengan “simplifikasi” adalah penyederhanaan penataan organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif, rasional, dan proporsional.
Baris 246 ⟶ 252:
== Lembaga Lain ==
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain, seperti sekretariat badan narkoba Provinsi, Kabupaten dan Kota, sekretariat komisi penyiaran, serta lembaga lain untuk mewadahi penanganan tugas tugas pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari perangkat daerah. Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga tersebut ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pemerintah Daerah yang membentuk perangkat daerah sebagai badan layanan umum berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
== Lintas Sektor ==
Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, Gubernur/Bupati/
== Lihat pula ==
|