Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Membatalkan 2 suntingan by Rahmatid (bicara): Spam pranala(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(17 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 3:
Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau '''PPNS''' adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing
 
Berdasarkan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian,<ref>[{{Cite web |url=https://www.kontras.org/uu_ri_ham/UU%20Nomor%202%20Tahun%202002%20tentang%20Kepolisian%20Negara%20Republik%20Indonesia.pdf |title="UU 2 2002"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-03 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160803234751/http://www.kontras.org/uu_ri_ham/UU%20Nomor%202%20Tahun%202002%20tentang%20Kepolisian%20Negara%20Republik%20Indonesia.pdf |dead-url=yes }}</ref>, Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah salah satu pengemban fungsi kepolisian yang membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Undang Undang masing-masing. PPNS Menjalankan penyidikan berdasarkan KUHAP tetapi berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang Undang spesifik masing-masing
 
Pejabat PPNS diangkat oleh [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (cq Direktur Pidana [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]]), dan diawasi dan dibina oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia|Badan Reserse Kriminal]]) dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung
 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia<ref name='plt'/>. Kajian terkait Penyidikan Pegawai Negeri Sipil telah dilakukan namun tidak satupun yang menitikberatkan pada kesetaraan dengan penyidik [[polisi]] dan yang lainnya<ref name='plt'/>. Dalam ranah konsepsi hukum, terjadi ketimbang penempatan antara penyidik [[Kepolisian]] dan penyidik PNS<ref name='plt'/>. Pada tataran realitas, kondisi hukum yang semakin rumit akibat esoterisme hukum membutuhkan spesifikasi penyidik yang benar-benar memahami bidangnya<ref name='plt'/>. Kondisi diameris ini membutuhkan reorentasi agar imunisasi dan Independensi penyidik kedua lembaga badan memiliki perlindungan hukum yang sama<ref name='plt'>https://abacademies.org/abstract/optimizing-the-role-of-civil-servant-investigator-in-indonesian-law-enforcement-11170.html</ref>.
 
== Dasar Hukum ==
# UU no. 8 tahun 1981 tentang Kitab Umum Hukum Acara Pidana (KUHAP)<ref>[{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_81.htm |title="UU 8 1981 KUHAP"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-07-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160716223234/http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_8_81.htm |dead-url=yes }}</ref>
# PP no. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Umum Hukum Acara Pidana<ref><[http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_1983.htm "PP 27 1983"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160314192846/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_1983.htm |date=2016-03-14 }}</ref>
# UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
# PP no. 5458 tahun 2010 tentang Perubahan PP no. 27 tahun 1983
# Peraturan Kapolri no. 6 tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipii
# Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilkan Sumpah dan Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk, ukuran warna format dan penerbitan Kartu Tanda Pengenal, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Baris 17 ⟶ 19:
 
== Pengangkatan ==
Berdasarkan PP no. 54 tahun 2010,<ref>[{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |title="PP 58 2010"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-11-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161119193555/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |dead-url=yes }}</ref>, Untuk  dapat  diangkat  sebagai  pejabat  PPNS,  calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 3A)
# masa  kerja  sebagai  pegawai  negeri  sipil  paling singkat 2 (dua) tahun;
# berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
# berpendidikan  paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
# bertugas  dibidang  teknis  operasional  penegakan hukum;
# sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan  dokter  pada rumah  sakit pemerintah;  
# setiap  unsur  penilaian  pelaksanaan  pekerjaan dalam  Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan pegawai  negeri  sipil  paling  sedikit  bernilai  baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
# mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan
Kementerian / Lembaga yang akan memiliki Pejabat PPNS mengajukan nama-nama tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM kemudian diajukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3B)
Baris 32 ⟶ 34:
 
=== Sumpah PPNS ===
Pelantikan dilakukan oleh Menteri/Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Pejabat lain untuk PPNS tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau Pejabat lain untuk PPNS Daerah (Pasal 7 Ayat 3 Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011<ref>[{{Cite web |url=http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |title="Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160816000643/http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |dead-url=yes }}</ref>) Sumpah pelantikannya yaitu sebagai berikut:<blockquote>”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: </blockquote><blockquote>Bahwa  saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; </blockquote><blockquote>Bahwa  saya,  akan  menaati  segala  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan  tugas  kedinasan  pejabat  penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa  dan  negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan  Negara Kesatuan  Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung  maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".</blockquote>Dirjen atas nama Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Kartu Tanda Anggota (Pasal 3F PP 54 2010 jo. Pasal 8 Permenkumham), dan diberitahukan apabila Pimpinan Kementerian Lembaga tempat PPNS bernaung akan melakukan mutasi kepada Pejabat PPNS (Pasal 3G PP 54 2010 jo. Pasal 9 Permenkumham), dan memberhentikan PPNS atas syarat-syarat tertentu (Pasal 33I PP 54 2010 jo Pasal 12 Permenkumham).
 
== Manajemen dan Pengawasan ==
Baris 42 ⟶ 44:
# Apabila penyidik pegawai negeri sipil telah selesai melakukan penyidikan, hasil penyidikan tersebut harus diserahkan kepada penuntut umum. Cara penyerahan hasil penyidikan tersebut kepada penuntut umum dilakukan penyidik pegawai negeri sipil melalui penyidik Polri (Pasal 107 ayat (3) KUHAP). Hal ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
# Apabila penyidik pegawai negeri sipil menghentikan penyidikan yang telah dilaporkan kepada penyidik Polri, penghentian penyidikan itu harus diberitahukan kepada penyidik Polri dan penuntut umum (Pasal 109 ayat (3) KUHAP).
# Pelimpahan penyidikan dari PPNS kepada Penyidik Polri, dilaksanakan apabila (Pasal 46 Perkap 6 2010<ref>[http://acarapidana.bphn.go.id/peraturan/Peraturan%20Kepolisian/PERKAP%206%20TAHUN%202010.pdf "Perkap 6 tahun 2010"]</ref>):
## peristiwa pidana yang ditangani, meliputi lebih dari satu wilayah hukum PPNS;
## berdasarkan pertimbangan keamanan dan geografi, PPNS tidak dapat melakukan penyidikan; dan
## peristiwa pidana yang ditangani, merupakan gabungan tindak pidana tertentu dan tindak pidana umum, kecuali tindak pidana yang bukan merupakan kewenangan Penyidik Polri.
# Berdasarkan aturan terbaru (PP 43 tahun 2012), Koordinasi di bidang operasional penyidikan dilaksanakan dengan cara (Pasal 9):
## menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari PPNS serta meneruskan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baris 84 ⟶ 86:
# Otoritas Jasa Keuangan
# Perlindungan Cagar Budaya
Masih banyak terdapat kekurangan dan tantangan dalam pelaksanaan PPNS, seperti jumlah yang kurang dibandingkan kebutuhan yang tinggi sehingga butuhnya koordinasi tinggi dilapangan baik dengan Polri atau Kantor Wilayah lain, kerap dipandang sebelah mata penegak hukum lain, perkara yang lama disidangkan dan dakwaan lemah sehingga pelaku masih bisa bebas, profesionalitas sebagai penyidik,<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c96df728e160/ppns-tangani-secuil-tindak-pidana-dengan-sejengkal-kewenangan "PPNS tangani secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan"]</ref> kementerian yang belum ada PPNS sama sekali,<ref>[{{Cite web |url=http://www.bisnissyariah.co.id/2016/04/publik-desak-menteri-agama-segera-bentuk-ppns-umrah/ |title="Publik desak Menteri Agama segera bentuk PPNS Umrah"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160805091313/http://www.bisnissyariah.co.id/2016/04/publik-desak-menteri-agama-segera-bentuk-ppns-umrah/ |dead-url=yes }}</ref>, keengganan Polri untuk melatih,<ref>[http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4fa9f9419ecc5/kualitas-dan-kuantitas-penyidik-imigrasi-masih-minim "Kualitas dan Kuantitas Penyidik Imigrasi masih minim"]</ref>, mutasi PPNS ke posisi bukan penegakan hukum sehingga butuhnya pemetaan, rapat koordinasi dan pelatihan baru,<ref>[http://makassar.tribunnews.com/2016/06/02/ditjen-ahu-rakor-ppns-di-kanwil-kemenkumham-sulbar "Ditjen AHU Rakor PPNS di Kanwil Kemenkumham"]</ref>, tumpang tindih aturan Undang Undang induk, koordinasi pusat dan daerah,<ref>[{{Cite web |url=http://ditjenbun.pertanian.go.id/perlindungan/berita-368-saatnya-penyidik-pegawai-negeri-sipil-direktorat-jenderal-perkebunanppns-ditjenbun-bergerak.html |title="Saatnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dirjen Perkebunan PPNS Ditjenbun Bergerak"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-06-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160612122817/http://ditjenbun.pertanian.go.id/perlindungan/berita-368-saatnya-penyidik-pegawai-negeri-sipil-direktorat-jenderal-perkebunanppns-ditjenbun-bergerak.html |dead-url=yes }}</ref>, pemahaman seragam terhadap implementasi UU dsb.<ref>[http://beritatrans.com/2015/05/19/penyidikan-oleh-ppns-ditjen-hubla-butuh-pemahaman-seragam-terhadap-uu-pelayaran/ "Penyidikan PPNS Ditjen Hubla butuh Pemahaman Seragam UU Pelayaran"]</ref>.
 
=== Penyidik PNS Daerah ===
Baris 96 ⟶ 98:
# Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri dengan Lembaga Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor. 182.1/848/PUM dan Nomor: B/473/11/2014/Lemdikpol tanggal 28 Februari 2014 tentang Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda dan Manajemen PPNS
Penyidik PNS Daerah bertanggungjawab kepada Kepala Daerah dan PPNS Daerah tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan (Pasal 4 Kepmendagri 6 2003<ref>[http://jdih.surakarta.go.id/download.php?dt_produk_hukum_id=1626 "Kepmendagri 6 2003"]</ref>). Pembinaan Umum PPNS Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Pasal 24), Pembinaan Teknis oleh Menkumham, Kapolri dan Jaksa Agung (Pasal 25) dan Pembinaan Operasional dilakukan oleh Kepala Daerah (Pasal 26)
Satpol PP tidak langsung secara otomatis menjadi PPNS, akan tetapi Satpol PP menyerahkan kepada PPNS Daerah tentang pelanggaran Perda (Pasal 8 PP 6 2010<ref>[{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_6.pdf |title="PP 6 2010"] |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-06-15 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160615125344/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_6.pdf |dead-url=yes }}</ref>). Akan tetapi, apabila seorang Satpol PP telah mengikuti persyaratan dan telah diangkat menjadi PPNS sebagaimana dijelaskan diatas, dia dapat langsung mengadakan penyidikan (Pasal 9)
 
Kebutuhan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Satpol PP di seluruh Indonesia dinilai masih kurang. Menurutnya, ada sekitar 500 kabupaten dan masing-masing kabupaten atau daerah membutuhkan sekitar 3 personel PPNS sehingga total yang dibutuhkan 1500 per 2014. Kebutuhan PPNS tersebut saat ini akan dikonsentrasikan di Satpol PP dan diperkuat<ref>[http://news.detik.com/jawatimur/2513639/kemendagri-penyidik-pegawai-negeri-sipil-di-satpol-pp-masih-kurang "Kemendagri: Penyidik PNS di Satpol PP Masih Kurang"]</ref>