Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
k Membatalkan 2 suntingan by Rahmatid (bicara): Spam pranala(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(14 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 6:
 
Pejabat PPNS diangkat oleh [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (cq Direktur Pidana [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]]), dan diawasi dan dibina oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia|Badan Reserse Kriminal]]) dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung
 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia<ref name='plt'/>. Kajian terkait Penyidikan Pegawai Negeri Sipil telah dilakukan namun tidak satupun yang menitikberatkan pada kesetaraan dengan penyidik [[polisi]] dan yang lainnya<ref name='plt'/>. Dalam ranah konsepsi hukum, terjadi ketimbang penempatan antara penyidik [[Kepolisian]] dan penyidik PNS<ref name='plt'/>. Pada tataran realitas, kondisi hukum yang semakin rumit akibat esoterisme hukum membutuhkan spesifikasi penyidik yang benar-benar memahami bidangnya<ref name='plt'/>. Kondisi diameris ini membutuhkan reorentasi agar imunisasi dan Independensi penyidik kedua lembaga badan memiliki perlindungan hukum yang sama<ref name='plt'>https://abacademies.org/abstract/optimizing-the-role-of-civil-servant-investigator-in-indonesian-law-enforcement-11170.html</ref>.
 
== Dasar Hukum ==
Baris 11 ⟶ 13:
# PP no. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Umum Hukum Acara Pidana<ref><[http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_1983.htm "PP 27 1983"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160314192846/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_27_1983.htm |date=2016-03-14 }}</ref>
# UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
# PP no. 5458 tahun 2010 tentang Perubahan PP no. 27 tahun 1983
# Peraturan Kapolri no. 6 tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipii
# Peraturan Menteri Hukum dan HAM no. M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, dan Pengambilkan Sumpah dan Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan bentuk, ukuran warna format dan penerbitan Kartu Tanda Pengenal, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Baris 17 ⟶ 19:
 
== Pengangkatan ==
Berdasarkan PP no. 54 tahun 2010,<ref>{{Cite web |url=http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |title="PP 58 2010" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-11-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20161119193555/http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp2010_58.pdf |dead-url=yes }}</ref> Untuk  dapat  diangkat  sebagai  pejabat  PPNS,  calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 3A)
# masa  kerja  sebagai  pegawai  negeri  sipil  paling singkat 2 (dua) tahun;
# berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
# berpendidikan  paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;
# bertugas  dibidang  teknis  operasional  penegakan hukum;
# sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan  dokter  pada rumah  sakit pemerintah;  
# setiap  unsur  penilaian  pelaksanaan  pekerjaan dalam  Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan pegawai  negeri  sipil  paling  sedikit  bernilai  baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
# mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan
Kementerian / Lembaga yang akan memiliki Pejabat PPNS mengajukan nama-nama tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM kemudian diajukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3B)
Baris 32 ⟶ 34:
 
=== Sumpah PPNS ===
Pelantikan dilakukan oleh Menteri/Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum atau Pejabat lain untuk PPNS tingkat pusat (Kementerian/Lembaga) dan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham atau Pejabat lain untuk PPNS Daerah (Pasal 7 Ayat 3 Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011<ref>{{Cite web |url=http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |title="Permenkumham M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011" |access-date=2016-06-30 |archive-date=2016-08-16 |archive-url=https://web.archive.org/web/20160816000643/http://sukabumikota.kemenag.go.id/file/dokumen/D001044.pdf |dead-url=yes }}</ref>) Sumpah pelantikannya yaitu sebagai berikut:<blockquote>”Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: </blockquote><blockquote>Bahwa  saya, untuk diangkat menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada  Pancasila,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah yang sah; </blockquote><blockquote>Bahwa  saya,  akan  menaati  segala  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan  tugas  kedinasan  pejabat  penyidik pegawai negeri sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat pejabat penyidik pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa  dan  negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; </blockquote><blockquote>Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan  Negara Kesatuan  Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung  maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya".</blockquote>Dirjen atas nama Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Kartu Tanda Anggota (Pasal 3F PP 54 2010 jo. Pasal 8 Permenkumham), dan diberitahukan apabila Pimpinan Kementerian Lembaga tempat PPNS bernaung akan melakukan mutasi kepada Pejabat PPNS (Pasal 3G PP 54 2010 jo. Pasal 9 Permenkumham), dan memberhentikan PPNS atas syarat-syarat tertentu (Pasal 33I PP 54 2010 jo Pasal 12 Permenkumham).
 
== Manajemen dan Pengawasan ==