Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix
k Membatalkan 2 suntingan by Rahmatid (bicara): Spam pranala(Tw)
Tag: Pembatalan
 
(10 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 6:
 
Pejabat PPNS diangkat oleh [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (cq Direktur Pidana [[Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum]]), dan diawasi dan dibina oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (cq Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, [[Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia|Badan Reserse Kriminal]]) dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat PNS tersebut bernaung
 
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memiliki peran penting dalam penegakan hukum di Indonesia<ref name='plt'/>. Kajian terkait Penyidikan Pegawai Negeri Sipil telah dilakukan namun tidak satupun yang menitikberatkan pada kesetaraan dengan penyidik [[polisi]] dan yang lainnya<ref name='plt'/>. Dalam ranah konsepsi hukum, terjadi ketimbang penempatan antara penyidik [[Kepolisian]] dan penyidik PNS<ref name='plt'/>. Pada tataran realitas, kondisi hukum yang semakin rumit akibat esoterisme hukum membutuhkan spesifikasi penyidik yang benar-benar memahami bidangnya<ref name='plt'/>. Kondisi diameris ini membutuhkan reorentasi agar imunisasi dan Independensi penyidik kedua lembaga badan memiliki perlindungan hukum yang sama<ref name='plt'>https://abacademies.org/abstract/optimizing-the-role-of-civil-servant-investigator-in-indonesian-law-enforcement-11170.html</ref>.
 
== Dasar Hukum ==