Apostasi dalam Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus misinformasi
Tag: menghilangkan bagian [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Illchy (bicara | kontrib)
k Illchy memindahkan halaman Kemurtadan menurut Islam ke Apostasi dalam Islam
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 17:
Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam menerapkan hukuman untuk orang murtad, yaitu:
* Hukuman ini masuk dalam hukum Islam, maka penetapan hukum bunuh untuk orang murtad, hanya bisa dilakukan, dan diputuskan oleh pengadilan [[Syariat Islam|syariah]] yang resmi ditunjuk oleh pemerintahan Islam.<ref>Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan, "Hukuman untuk orang yang murtad tidak boleh diputuskan kecuali oleh mahkamah syariah, dan pelaksanaannya tidak bisa dilakukan kecuali oleh pemerintah kaum muslimin." (''Fatawa Syabakah Islamiyah'', no. 73924).</ref>
 
* Dianjurkan untuk menunda hukuman mati, jika ada harapan seseorang untuk kembali memeluk Islam.<ref>Syaikhul Islam dalam kitabnya ''as-Sharim al-Maslul'' mengutip keterangan ulama tabi’in, “Sufyan At-Tsauri mengatakan, ‘Ditunda hukumanya, jika diharapkan dia mau bertaubat.’ Demikian pula makna dari keterangan Ibrahim an-Nakhai.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).</ref>
* Selama penundaan hukuman, dia harus didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat seseorang murtad.<ref>Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi, At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).</ref><ref>Dalam ''Mukhtashar Kholil''–ulama – ulama Malikiyah – dinyatakanMalikiyah–dinyatakan, "Orang yang murtad diminta bertaubat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman.. Jika dia mau bertaubat (kembali masuk islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh. (''Mukhtashar Kholil'', hlm. 251).</ref>
 
* Selama penundaan hukuman, dia harus didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat seseorang murtad.<ref>Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi, At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).</ref><ref>Dalam ''Mukhtashar Kholil'' – ulama Malikiyah – dinyatakan, "Orang yang murtad diminta bertaubat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman.. Jika dia mau bertaubat (kembali masuk islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh. (''Mukhtashar Kholil'', hlm. 251).</ref>
 
== Referensi ==
Baris 28 ⟶ 26:
* [[Musailamah al-Kazzab]]
* [[Perang Riddah]]
 
[[Kategori:Kemurtadan dalam Islam]]
[[Kategori:Persekusi terhadap ateis]]
[[Kategori:Persekusi Kristen oleh Muslim]]
[[Kategori:Islam dan hukuman mati]]
[[Kategori:Jinayah]]
[[Kategori:Keluar dari agama]]
 
 
{{islam-stub}}
 
[[Kategori:Islam]]