Delegasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP80Regenovia (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Delegasi''' adalah proses penunjukan secara langsung maupun secara berunding untuk mengutusnya menjadi salat satu perwakilan suatu kelompok atau lembaga. == Rujuka...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
Matabulanhari (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(17 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Delegasi''' adalah perwakilan atau utusan dengan proses penunjukan secara langsung maupun secara musyawarah untuk mengutusnya menjadi salah satu perwakilan suatu kelompok atau lembaga.<ref name="buku">{{cite book|title= Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7|publisher=Ichtiar Baru|author= Van Hoeve|location= Jakarta|coauthor=Hassan Shadily|page=777}}</ref> Delegasi menurut Hukum Perdata adalah penyerahan ulang oleh yang berutang kepada orang lain yang selanjutnya wajib menunaikan ulang tadi kepada yang berutang.<ref name="buku"/> Delegasi tak meyebabkan pembaharuan utang, kecuali jika yang berpiutang membebaskan pihak pengutang pertama dari segala ikatan utang.<ref name="buku"/> Sedangkan pengertian dalam hukum tata negara Delegasi adalah pengoperan hak, tugas atau kewajiban oleh sesuatu badan pemerintahan kepada badan yang lebih rendah tingkatnya.<ref name="buku"/>
'''Delegasi''' adalah proses penunjukan secara langsung maupun secara berunding untuk mengutusnya menjadi salat satu perwakilan suatu kelompok atau lembaga.
== Referensi ==
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
{{stub}}