Jasa Tirta I: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan info
pergantian ketua dewan pengawas Perum Jasa Tirta I https://jasatirta1.co.id/manajemen/
 
(20 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox company
| name = PerumPerusahaan Umum Jasa Tirta I
| former_name = Perusahaan Umum Jasa Tirta <small>(1990 - 1999)</small>
| logo = Berkas:Jasa Tirta I logo.svg
| logo_size = 150px
| logo_caption = Logo Jasa Tirta I
| image = 2017-12-07 Kantor Pusat Jasa Tirta I.jpg
| image_size =
| image_alt =
| image_caption = Kantor pusat Jasa Tirta I di [[Kota Malang]]
| type = [[Badan usaha milik negara]]
| traded_as =
| industry = [[Sumber daya air]]
| foundation = {{Start date and age|df=yes|1990|02|12}}
| founder =
| area_served = Lihat [[#Wilayah Kerja|Wilayah Kerja]]
| location = [[Malang]], [[Indonesia]]
| locations =
| key_people = [[RaymondFahmi Valiant Ruritan]]Hidayat<ref name="direksi">{{cite web|url=httphttps://jasatirta1.co.id/id_ID/profil/dewan-pengawas-dan-direksimanajemen/|title=Direksi dan PengawasManajemen|website=jasatirta1.co.id|publisher=Perum Jasa Tirta I|access-date=515 SeptemberMaret 20212022}}</ref><br />([[Direktur Utama]])<br>[[Pitojo Tri Juwono]]Suprianto<ref name="direksi"/><br />(Ketua Dewan Pengawas)
| products = [[Air minum dalam kemasan]]
| services = {{hlist|Penyediaan air baku|Pengembangan SPAM|Pembangkitan listrik|Pariwisata|Konstruksi}}
Baris 25 ⟶ 26:
| equity =
| num_employees = 409 <small>(2018)</small><ref name=annual/>
| subsid = PT [[Jasa Tirta Energi]]
| homepage = {{URL|http://www.jasatirta1.co.id}}
}}
 
'''Perusahaan Umum Jasa Tirta I''' adalah sebuah [[badan usaha milik negara]] [[Indonesia]] yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Wilayah kerja perusahan ini meliputi lima Wilayah Sungai (WS), yakni [[Brantas]], [[Bengawan Solo]], [[Sungai Serayu|Serayu]]-[[Bogowonto]], [[Danau Toba|Toba]]-[[Sungai Asahan|Asahan]], serta [[Jratunseluna]] ([[Sungai Jragung|Jragung]], [[Sungai Tuntang|Tuntang]], [[Sungai Serang|Serang]], [[Sungai Lusi|Lusi]], dan [[Sungai Juana|Juana]]).
'''Perum Jasa Tirta I''' adalah [[Badan Usaha Milik Negara]] (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas [[air]] dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah [[daerah aliran sungai]] (DAS).
 
== Sejarah dan Dasar Pendirian ==
Ide pendirian perusahaan ini munculdikemukakan sejakpada awal dekade 1970-an oleh Menteri Pekerjaan Umum saat itu, setelahIr. dua[[Sutami]], bendungansaat besarberkunjung dike lokasi wilayahpembangunan [[Bendungan Selorejo]]. Ir. Sutami secara umum berpendapat bahwa pengelolaan infrastruktur sumber daya air yang telah dibangun oleh [[Proyek Brantas]] di sepanjang Sungai Brantas tidak dapat dipisahkan dengan partisipasi finansial dari para penerima manfaatnya.<ref name="proyek">{{cite book| last = | first = | title = Development of the Brantas River Basin (part 10) | publisher = [[JICA]]| selesaiseries dibangun= | volume = | edition = | date = 1998| location = Tokyo| pages = 240 - 244| language = Inggris| url = https://openjicareport.jica.go.jp/pdf/11968989_10.pdf}}</ref> Setelah melakukan studi banding ke beberapasejumlah lembagaorganisasi pengelolaanpengelola air dan/atau prasarana sumber daya air di [[Amerika]], [[Australia]], [[Inggris]], [[Jepang]], dan Perancis[[Prancis]] pada awal dekade 1980-an, Pemerintahpemerintah Indonesia pun memutuskan untuk mengkaji kelayakan pendirian lembagaorganisasi serupa di Indonesia.<ref name="profil"/> KonsepPengkajian kelayakan pendirian suatuorganisasi lembagatersebut yanglalu memberidiserahkan pelayananke airPT untuk[[Indoconsult]] membiayaiyang pemeliharaandipimpin prasaranaoleh pengairan,[[Sumitro merupakanDjojohadikusumo]]. hasilSetelah pengembanganmengadakan wacanadiskusi daridengan sejumlahpara tokoh teknokrasipakar sumber daya air, sepertipada [[Sutami]],saat Suyono Sosrodarsonoitu, [[Soeryono]]baik danmengenai [[Soenarno]].cakupan Paratugas tokohdan tersebutsasaran melihatyang bahwaingin pengelolaandicapai, sumberPT dayalndoconsult airkemudian tidakmenyerahkan dapathasil dipisahkankajiannya darike partisipasiMenteri finansialPekerjaan paraUmum penggunasaat danitu, penerima manfaat[[Suyono layanan airSosrodarsono]].<ref name="profil"/>
 
Pada tanggal 4 November 1986, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum, akhirnya disepakati pembentukan suatu lembaga[[perusahaan umum]] untuk mengelolamengoperasikan dan memelihara infrastruktur sumber daya air di wilayah Sungai Brantas dengan nama "Perum Jasa Tirta Brantas". Setelah dibahas dengan sejumlah kementerian lain, akhirnya disepakati penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai akta pendirian Perum Jasa Tirta di Wilayah Sungai Brantaspendiriannya. Pada tanggal 12 Februari 1990, akhirnya diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang pendirian Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara yang berkedudukan di Kota Malang.<ref name="pjt">{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/48029/PP%20NO%205%20TH%201990.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1990|publisher=Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai arahan operasional bagi perusahaan ini.<ref name="profil">{{Cite web|url=httphttps://jasatirta1.co.id/id_ID/profil/latarriwayat-belakangsingkat/#|title=LatarRiwayat BelakangSingkat|publisher=Perum Jasa Tirta I|website=jasatirta1.co.id|language=id|access-date=528 SeptemberOktober 20212022}}</ref>
Pengkajian kelayakan pendirian lembaga tersebut pun diserahkan ke PT Indoconsult yang dipimpin oleh [[Sumitro Djojohadikusumo]]. Setelah mengadakan diskusi dengan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai cakupan tugas dan sasaran yang ingin dicapai, PT lndoconsult akhirnya menyerahkan laporan hasil kajiannya ke Menteri Pekerjaan Umum saat itu, yakni [[Suyono Sosrodarsono]].<ref name="profil"/>
 
Perusahaan ini awalnya diberi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam mengoperasikan dan memelihara infrastruktur di [[Wilayah Sungai]] (WS) [[Brantas]] yang meliputi 40 sungai. Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.<ref name="pjt1">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/6648/PP0931999.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 1999|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Pada tahun 2000, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi 25 sungai di WS [[Bengawan Solo]].<ref name="solo">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/5494/KP%20NO%20129%20TH%202000.pdf|title=Keputusan Presiden nomor 129 tahun 2000|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Untuk mengakomodasi kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang, pemerintah kemudian menyempurnakan PP nomor 93 tahun 1999 dengan menerbitkan PP nomor 46 tahun 2010.<ref name="jt1">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/16965/PP%2046%20Tahun%202010.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2010|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref>
Pada tanggal 4 November 1986, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum, disepakati pembentukan suatu lembaga untuk mengelola air di wilayah Sungai Brantas dengan nama "Perum Jasa Tirta Brantas". Setelah dibahas dengan sejumlah kementerian lain, akhirnya disepakati penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai akta pendirian Perum Jasa Tirta di Wilayah Sungai Brantas. Pada tanggal 12 Februari 1990, akhirnya diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara yang berkedudukan di Kota Malang. Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai arahan operasional bagi perusahaan ini.<ref name="profil">{{Cite web|url=http://jasatirta1.co.id/id_ID/profil/latar-belakang/#|title=Latar Belakang|publisher=Perum Jasa Tirta I|website=jasatirta1.co.id|language=id|access-date=5 September 2021}}</ref>
 
Pada tahun 2014, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi WS Jratunseluna, WS Serayu-Bogowonto, dan WS Toba-Asahan.<ref name="ws">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/173986/Keppres%20022014.pdf|title=Keputusan Presiden nomor 2 tahun 2014|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=2 November 2022}}</ref> Pada tanggal 31 Desember 2018, Divisi Energi dan Divisi Jasa Umum dari perusahaan ini resmi dipisah menjadi [[anak usaha]] dengan nama PT [[Jasa Tirta Energi]]. Perusahan tersebut menyediakan jasa pengerukan, pancang cabut pilar baja lembaran, penyewaan alat berat, penyewaan pilar baja lembaran, pengelolaan infrastruktur sumber daya air, dan pembangkitan listrik.<ref name="jte">{{Cite web|url=https://konstruksijte.co.id/|title=Sekilas Perusahaan|publisher=Jasa Tirta Energi|website=konstruksijte.co.id|language=id|access-date=5 September 2021|archive-date=2021-09-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20210905073409/https://konstruksijte.co.id/|dead-url=yes}}</ref>
Perusahaan ini awalnya diberi tugas melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam pengelolaan air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di DAS [[Brantas]] yang meliputi 40 (empat puluh) sungai. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk mengembangkan konsep pengelolaan sumber daya air yaitu pengelolaan oleh institusi yang netral dan professional yang menerapkan secara seimbang norma-norma pelayanan yang prima dan tepercaya dengan kaidah-kaidah pengelolaan perusahaan yang sehat dengan memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan.
 
== Tugas Pokok Perusahaanpokok ==
Melalui PP No 93 Tahun 1999, nama Perum Jasa Tirta kemudian diubah menjadi Perum Jasa Tirta I (PJT I). Wewenang pengelolaannya juga ditambah dengan 25 sungai di wilayah DAS [[Bengawan Solo]], melalui Keputusan Presiden No 129 tahun 2000. Untuk mengakomodir kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang seiring pertumbuhan perusahaan, dilakukan penyempurnaan dengan mengubah PP No 93 Tahun 1999 melalui PP No 46 Tahun 2010.
 
Selanjutnya melalui Keppres No. 2 Tahun 2014, Perum Jasa Tirta I ditugasi pemerintah untuk mengelola juga tiga wilayah sungai (WS) yaitu WS Jratunseluna, WS Serayu Bogowonto dan WS Toba Asahan. Dengan demikian wilayah kerja PJT I menjadi lima WS yaitu WS Brantas, WS Bengawan Solo, WS Jratunseluna, WS Serayu Bogowonto dan WS Toba Asahan.
 
Pada tanggal 31 Desember 2018, Divisi Energi dan Divisi Jasa Umum dari perusahaan ini resmi dipisah menjadi [[anak usaha]] dengan nama PT Jasa Tirta Energi. Perusahan tersebut menyediakan jasa pengerukan, pancang cabut pilar baja lembaran, penyewaan alat berat, penyewaan pilar baja lembaran, pengelolaan infrastruktur sumber daya air, dan pembangkitan listrik.<ref name="jte">{{Cite web|url=https://konstruksijte.co.id/|title=Sekilas Perusahaan|publisher=Jasa Tirta Energi|website=konstruksijte.co.id|language=id|access-date=5 September 2021}}</ref>
 
== Wilayah Kerja ==
* Wilayah [[Sungai Brantas]] beserta 39 anak sungainya.
* Wilayah Sungai [[Bengawan Solo]] beserta 25 anak sungainya.
* Wilayah Sungai [[Jratunseluna]]
* Wilayah Sungai Serayu Bogowonto
* Wilayah Sungai Toba Asahan
 
== Tugas Pokok Perusahaan ==
Tugas pokok PJT I sesuai PP 46 tahun 2010, meliputi:
(1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja meliputi:
Baris 73 ⟶ 61:
j. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
k. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk penggunaan Sumber Daya Air.
 
== Lihat pula ==
* [[Balai Besar Wilayah Sungai [[JratunselunaBrantas]]
* [[Daerah aliran sungai]]
* [[Daftar daerah aliran sungai di Indonesia]]
==* [[Wilayah Kerja ==sungai]]
 
==Referensi==