Kartu Keluarga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Samsonhija (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Fitur saranan suntingan: 1 pranala ditambahkan. |
||
(10 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Kartu Keluarga''' adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota [[keluarga]]. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas [[Kepala keluarga|Kepala Keluarga]] dan anggota keluarganya.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua [[RT]] dan Kantor [[Kelurahan]]. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
Baris 18:
* Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
* Surat Pengangkatan Anak
* Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
* Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
Baris 27 ⟶ 26:
Beberapa data yang tercantum dalam kartu keluarga, antara lain :
#Nomor kartu keluarga
#Lambang negara Garuda Indonesia
#Nama kepala keluarga
Baris 53 ⟶ 51:
== Pranala luar ==
* [http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluarga Layanan Kartu Keluarga, Catatan Sipil Jakarta ] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100504150315/http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/produk-a-layanan/kartu-keluarga |date=2010-05-04 }}
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Dokumen pribadi]]
[[Kategori:Kewarganegaraan]]
[[Kategori:Keluarga]]
▲{{indo-stub}}
|