Gugatan hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Rescuing 6 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Justice-2060093 1920.jpg|jmpl]]
'''Gugatan Hukum'''
# Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan harus mengandung sengketa
Baris 5 ⟶ 6:
# Bersifat parti (''party)'', dengan komposisi pihak yang satu berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lainnya berkedudukan sebagai tergugat.
# Tidak boleh dilakukan secara sepihak (ex-parte), hanya pihak penggugat atau tergugat saja.
# Pemeriksaan sengketa harus dilakukan secara kontradiktor dari permulaan sidang sampai putusan dijatuhkan, tanpa mengurangi kebolehan mengucapkan putusan tanpa kehadiran salah satu pihak.
== Bentuk Gugatan ==
Baris 12 ⟶ 13:
Dalam ''Herziene Indonesische Reglement'' (HIR) dikenal 2 (dua) macam bentuk surat gugatan, yaitu:
# '''Gugatan tertulis''', adalah gugatan yang paling diutamankan di hadapan pengadilan dari pada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur jelas dalam pasal 188 ayat (1) HIR atau pasal 142 ''Rechtsreglement voor de Buitengewesten'' (Rbg) yang menyatakan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Dengan demikian, yang berhak dan berwenang dalam mengajukan gugatan adalah penggugat dan atau kuasanya.<ref>{{Cite web|date=2012-02-24|title=Bentuk Gugatan menurut HIR|url=https://www.hukumacaraperdata.com/gugatan/bentuk-gugatan-menurut-hir/|website=Hukum Acara Perdata|language=en-US|access-date=2022-07-24|archive-date=2023-03-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20230331053149/https://www.hukumacaraperdata.com/gugatan/bentuk-gugatan-menurut-hir/|dead-url=no}}</ref>
# '''Gugatan Lisan''', adalah gugatan yang diajukan ke Pengadilan dengan alasan-alasan tertentu yang memperbolehkan mereka untuk dapat mengajukan gugatan secara lisan, yaitu mereka yang buta huruf. Gugatan secara lisan diatur dalam pasal 120 HIR dan pasal 144 Rbg yang berbunyi, bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukan secara lisan ke Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatnya. Ketentuan gugatan lisan ini selain untuk mengakomodir kepentingan penggugat buta huruf yang yang masih banyak pada masa pembentukan peraturan ini, dan membantu rakyat kecil yang tidak mampu membayar jasa advokat atau kuasa hukum karena dapat memperoleh bantuan dari Ketua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata untuk membuatkan gugatan yang diinginkannya.<ref>{{Cite web|date=2012-02-24|title=Bentuk Gugatan menurut HIR|url=https://www.hukumacaraperdata.com/gugatan/bentuk-gugatan-menurut-hir/|website=Hukum Acara Perdata|language=en-US|access-date=2022-07-24|archive-date=2023-03-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20230331053149/https://www.hukumacaraperdata.com/gugatan/bentuk-gugatan-menurut-hir/|dead-url=no}}</ref>
== Referensi ==
|