Gugatan permohonan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Artikel hibah, jangan dihapus. Sedang dikerjakan |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(11 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
'''Gugatan
Permohonan atau ''gugatan'' ''voluntair'' adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.<ref>{{Cite
== Ciri ==
1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata▼
== Landasan hukum ==
▲3. Tidak terdapat ditarik sebagai lawan dalam hal orang lain atau pihak, Sehingga bersifat ''ex-parte''
Landasan Hukum ''Yurisdiksi'' ''Voluntair'':▼
▲Landasan Hukum Yurisdiksi Voluntair
* Catatan Prof. Asikin Kusuma Atmadja pada Putusan MA No. 3139 K/Pdt/1984, tanggal 25 November 1987. Menjelaskan bahwa masalah pokok pengadilan, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara yang bersifat sengketa ''(contentience jurisdictie).'' Di samping itu, juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang termasuk ruang lingkup ''voluntair jurisdictie'', akan tetapi kewenangan itu hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.<ref name=":1">{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=1997|title=Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref>
▲sehinggaa proses penyelenggaran kekuasaan kehakiman pada badan-badan peradilan perdata dengan melakukan menerima, memeriksa dn amengadili serta menyelesaikan perkara yg diajukan kepadanya dimana itu adalah fungsi utamanya.
▲2. Berbagai pendapat mengenai yuridiksi voluntair
== Referensi ==
▲Inti dalam penetapan ini adaalah menyatakan perjanjian dibuat tidak mengikat Forest Products Corp, Ltd. dan Sah Rapat Umum Pemegang Saham. Pada 27 juni 1972 sejak putusan dijatuhkan.
<references />
[[Kategori:Istilah hukum]]
▲b. Putusan Peninjauan Kembali (PK) No/K/AG/1990, Tanggal 22 Januari 1991
▲- Penyelesaian sengketa yang melanggar tata tertib beracara yang baik ''(goede process orde),'' dan juga melanggar asas ''audi alteram partem'' (hak pihak lain untuk membela dan hak mempertahankan kepentingannya);
▲- Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985, 30 Juni 1987, antara lain menegaskan PN yang telah ''memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair, padahal di dalamnya terkadang sengketa, tidak ada dasar hukumnya.'' Perlu diingat bahwa yuridksi voluntair tidak termasuk dalam penyelesaian hak.
▲[2] M. Yahya Harahap, ''Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,”'' Jakarta, Sinar Grafika, Hlm.30.
|