Gugatan permohonan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib) k →Landasan Hukum: membenarkan tata letak |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(9 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
'''Gugatan
Permohonan atau ''gugatan'' ''voluntair'' adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
== Ciri ==
Ciri khas permohonan atau ''gugatan'' ''voluntair:''<ref>{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=2006|title=Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Sinar Grafika|url-status=live}}</ref>
# Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;
# Permasalahan dimohon dalam penyesuaian kepada
# Tidak terdapat ditarik sebagai lawan
== Landasan
Landasan Hukum ''Yurisdiksi'' ''Voluntair'':
1. Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970
2. Berbagai pendapat mengenai ''yuridiksi'' ''voluntair''
* Penetapan MA No. 5 Pen/Sep/1975 (Juni 1973) dalam Kasus Forest Products Corp Ltd menjelaskan bahwa \perjanjian dibuat tidak mengikat Forest Products Corp, Ltd. dan Sah Rapat Umum Pemegang Saham. Pada 27 juni 1972 sejak putusan dijatuhkan.
* Catatan Prof. Asikin Kusuma Atmadja pada Putusan MA No. 3139 K/Pdt/1984, tanggal 25 November 1987. Menjelaskan bahwa masalah pokok pengadilan, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara
▲* Putusan Peninjauan Kembali (PK) No/K/AG/1990, Tanggal 22 Januari 1991
▲- Di samping itu, juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang termasuk ruang lingkup voluntair jurisdictie, akan tetapi kewenangan itu hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.<ref name=":1">{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=1997|title=Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref>
▲- Penyelesaian sengketa yang melanggar tata tertib beracara yang baik ''(goede process orde),'' dan juga melanggar asas ''audi alteram partem'' (hak pihak lain untuk membela dan hak mempertahankan kepentingannya);
▲- Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985, 30 Juni 1987, antara lain menegaskan PN yang telah ''memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair, padahal di dalamnya terkadang sengketa, tidak ada dasar hukumnya.'' Perlu diingat bahwa yuridksi voluntair tidak termasuk dalam penyelesaian hak.
== Referensi ==
<references />
[[Kategori:Istilah hukum]]
|