Gugatan permohonan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Atikah krsn (bicara | kontrib)
k benerin typo
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
 
(7 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{InuseGaya penulisan}}
'''Gugatan Permohonanpermohonan''' adalah tidak ada sengketa<ref>{{Cite web |url=https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-gugatan-dan-permohonan-lt57cd94fe8f016/ |title=Salinan arsip |access-date=2023-07-10 |archive-date=2023-07-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230710020312/https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-gugatan-dan-permohonan-lt57cd94fe8f016/ |dead-url=no }}</ref>. atau disebut '''''Gugatangugatan Voluntair.voluntair'''''  Dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa ''“Penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mengandung pengertian di dalamnya penyelesaian masalah yang bersangkutan dengan yuridiksi voluntair.”'' Hal ini menjelaskanMenjelaskan bahwa ''yuridiksi voluntair'' dalam halterkait penyelesaian perkara kepada badan-badan peradilan dimanadi mana terdapat penyelesaian masalah bersangkutan.<ref name=":0">{{Cite book|title=Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970|url-status=live}}</ref> Maka dapat dikatakan bahwa gugatan permohonan berupa putusan berbentuk penetapan yang hanya berisi diktum yang bersifat deklarator.
 
Permohonan atau ''gugatan'' ''voluntair'' adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. <ref>{{Cite book|date=1994|title=Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan|location=Jakarta|publisher=Mahkamah Agung Republik Indonesia|url-status=live}}</ref>
 
== Ciri ==
Baris 9:
# Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;
# Permasalahan dimohon dalam penyesuaian kepada Pengadilan Negeri, tanpa ada sengketa pada prinsipnya; dan
# Tidak terdapat ditarik sebagai lawan dalam halterkait orang lain atau pihak, Sehingga bersifat ''ex-parte.'' Bahwa pengajuan berdasarakan kepentingan satu pihak.
 
== Landasan Hukumhukum ==
Landasan Hukum ''Yurisdiksi'' ''Voluntair'':
 
1. Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 sehingga proses penyelenggaran kekuasaan kehakiman pada badan-badan peradilan perdata dengan melakukan menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya dimanadi mana itu adalah fungsi utamanya.<ref name=":0" />
 
2. Berbagai pendapat mengenai ''yuridiksi'' ''voluntair''
 
* Penetapan MA No. 5 Pen/Sep/1975 (Juni 1973) dalam Kasus Forest Products Corp Ltd menjelaskan bahwa \perjanjian dibuat tidak mengikat Forest Products Corp, Ltd. dan Sah Rapat Umum Pemegang Saham. Pada 27 juni 1972 sejak putusan dijatuhkan.
 
* Putusan Peninjauan Kembali (PK) No/K/AG/1990, Tanggal 22 Januari 1991.
Inti dalam penetapan ini adalah menyatakan perjanjian dibuat tidak mengikat Forest Products Corp, Ltd. dan Sah Rapat Umum Pemegang Saham.  Pada 27 juni 1972 sejak putusan dijatuhkan.
 
* Catatan Prof. Asikin Kusuma Atmadja pada Putusan MA No. 3139 K/Pdt/1984, tanggal 25 November 1987. Menjelaskan bahwa masalah pokok pengadilan, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara yang  bersifat  sengketa  ''(contentience  jurisdictie).'' Di samping itu, juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang termasuk ruang lingkup ''voluntair jurisdictie'', akan tetapi kewenangan itu hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.<ref name=":1">{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=1997|title=Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref>
* Putusan Peninjauan Kembali (PK) No/K/AG/1990, Tanggal 22 Januari 1991
 
-*  Pendapat  Prof.  Sudargo  Gautama bahwa penyelesaian ''voluntair'' pada suatu perkara, yang mengandung sengketa di antaranya proses ex-parte sudah terjadi; Penyelesaianpenyelesaian sengketa yang melanggar tata tertib beracara yang baik ''(goede process orde),'' dan juga melanggar asas ''audi alteram partem'' (hak pihak lain untuk membela dan hak mempertahankan kepentingannya);dan padahal semestinya, pihak yang terkena dalam permohonan ''voluntair'' dalam kasus ini, harus didengar sebagai pihak.<ref name=":1" />
* Catatan Prof. Asikin Kusuma Atmadja pada Putusan MA No. 3139 K/Pdt/1984, tanggal 25 November 1987
 
-*  Berdasarkan  Putusan  MA  dalam Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985, 30 Juni 1987, antara lain menegaskan Pengadilan Negeri yang telah ''memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair, padahal di dalamnya terkadang sengketa, tidak ada dasar hukumnya.'' Perlu diingat bahwa ''yuridksi'' voluntair tidak termasuk dalam penyelesaian hak. 
-         Masalah pokok pengadilan, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara yang bersifat sengketa ''(contentience jurisdictie);''
 
-         Di samping itu, juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang termasuk ruang lingkup ''voluntair jurisdictie'', akan tetapi kewenangan itu hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.<ref name=":1">{{Cite book|last=Harahap|first=M. Yahya|date=1997|title=Beberapa Tinjauan tentang Permasalahan Hukum|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref>
 
* Pendapat Prof. Sudargo Gautama
 
Penyelesaian ''voluntair'' pada suatu perkara, yang mengandung sengketa:
 
-         Proses ex-parte sudah terjadi;
 
-         Penyelesaian sengketa yang melanggar tata tertib beracara yang baik ''(goede process orde),'' dan juga melanggar asas ''audi alteram partem'' (hak pihak lain untuk membela dan hak mempertahankan kepentingannya);dan
 
-         Padahal semestinya, pihak yang terkena dalam permohonan ''voluntair'' dalam kasus ini, harus didengar sebagai pihak.<ref name=":1" />
 
* Berdasarkan Putusan MA
 
-         Putusan MA No. 1210 K/Pdt/1985, 30 Juni 1987, antara lain menegaskan Pengadilan Negeri yang telah ''memeriksa dan memutus permohonan secara voluntair, padahal di dalamnya terkadang sengketa, tidak ada dasar hukumnya.'' Perlu diingat bahwa ''yuridksi'' voluntair tidak termasuk dalam penyelesaian hak. 
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Istilah hukum]]