Gunting Syafruddin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 6 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
(24 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:ScissorsGunting Sjafruddin Poster.jpg|jmpl|Gunting Sjafruddin merupakan kiasan]]
{{noref}}
'''Gunting Syafruddin''' adalah kebijakan moneter yang ditetapkan oleh [[Syafrudin Prawiranegara]], [[Daftar Menteri Keuangan Republik Indonesia|Menteri Keuangan]] dalam [[Kabinet Hatta II]], yang mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal [[10 Maret]] [[1950]].<ref>{{Cite news|last=Rizky|date=2019-03-10|title=Peristiwa 10 Maret: Kebijakan "Gunting Syafruddin" Berlaku di Indonesia hingga Satelit Palapa A2 Diluncurkan|url=https://nasional.okezone.com/read/2019/03/10/337/2027994/peristiwa-10-maret-kebijakan-gunting-syafruddin-berlaku-di-indonesia-hingga-satelit-palapa-a2-diluncurkan|work=[[Okezone.com]]|language=id-ID|access-date=2020-10-15|first=Fahreza|archive-date=2022-09-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220928023423/https://nasional.okezone.com/read/2019/03/10/337/2027994/peristiwa-10-maret-kebijakan-gunting-syafruddin-berlaku-di-indonesia-hingga-satelit-palapa-a2-diluncurkan|dead-url=no}}</ref> Kebijakan itu dikenal sebagai kebijakan berani yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dengan cara menggunting fisik uang kertas.<ref>{{Cite news|title=Sejarah Hari Ini: 10 Maret, 69 Tahun Lalu Gunting Syafruddin Hebohkan Indonesia|url=https://kaltim.tribunnews.com/2019/03/10/sejarah-hari-ini-10-maret-69-tahun-lalu-gunting-syafruddin-hebohkan-indonesia|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|language=id|access-date=2020-10-16|last=Syafar|first=Syaiful|archive-date=2022-10-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20221003023051/https://kaltim.tribunnews.com/2019/03/10/sejarah-hari-ini-10-maret-69-tahun-lalu-gunting-syafruddin-hebohkan-indonesia|dead-url=no}}</ref>
[[Berkas:Scissors.jpg|jmpl|Gunting Sjafruddin merupakan kiasan]]
'''Gunting Syafrudin Lukman aajjgg''' adalah kebijakan moneter yang ditetapkan oleh [[Syafrudin Prawiranegara]], [[Daftar Menteri Keuangan Republik Indonesia|Menteri Keuangan]] dalam [[Kabinet Hatta II]], yang mulai berlaku pada jam 20.00 tanggal [[10 Maret]] [[1950]].
 
Ketika itu, ada tiga jenis mata uang yang beredar di Indonesia. Ketiga mata uang tersebut adalah Oeang Republik Indonesia (ORI), mata uang peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang dikeluarkan oleh De Javasche Bank, serta mata uang yang digunakan ketika NICA (Belanda) berada di Indonesia pasca-kemerdekaan atau selama masa revolusi fisik.<ref>{{Cite news|title=Gunting Uang ala Menkeu Syafruddin demi Atasi Krisis Ekonomi|url=https://tirto.id/gunting-uang-ala-menkeu-syafruddin-demi-atasi-krisis-ekonomi-cXja|work=[[Tirto|Tirto.id]]|language=id|access-date=2020-10-15|archive-date=2021-11-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20211114045330/https://tirto.id/gunting-uang-ala-menkeu-syafruddin-demi-atasi-krisis-ekonomi-cXja|dead-url=no}}</ref>
Menurut kebijakan itu, "uang merah" (uang [[NICA]]) dan uang ''[[De Javasche Bank]]'' dari pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua. Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal [[9 Agustus]] pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan [[obligasi]] negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar tiga puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun. "Gunting Sjafruddin" itu juga berlaku bagi simpanan di [[bank]]. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian pula uang ORI ([[Oeang Republik Indonesia]]).
 
Menurut kebijakan itu, "uang merah" (uang [[NICA]]) dan uang ''[[De Javasche Bank]]'' dari pecahan Rp 5 ke atas digunting menjadi dua.<ref>{{Cite web|date=2013-03-10|title=Hari ini 10 Maret : Kebijakan Moneter “Gunting Syafruddin”|url=https://republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/03/10/mjftpo-hari-ini-10-maret-kebijakan-moneter-gunting-syafruddin|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-10-15|archive-date=2022-09-25|archive-url=https://web.archive.org/web/20220925081700/https://republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/03/10/mjftpo-hari-ini-10-maret-kebijakan-moneter-gunting-syafruddin|dead-url=no}}</ref> Guntingan kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari nilai semula sampai tanggal [[9 Agustus]] pukul 18.00. Mulai 22 Maret sampai 16 April, bagian kiri itu harus ditukarkan dengan uang kertas baru di bank dan tempat-tempat yang telah ditunjuk. Lebih dari tanggal tersebut, maka bagian kiri itu tidak berlaku lagi. Guntingan kanan dinyatakan tidak berlaku, tetapi dapat ditukar dengan [[obligasi]] negara sebesar setengah dari nilai semula, dan akan dibayar tiga puluh tahun kemudian dengan bunga 3% setahun.<ref>{{Cite news|title=Gunting Syafruddin: Latar Belakang, Tujuan, dan Dampaknya|url=https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/11/100000569/gunting-syafruddin--latar-belakang-tujuan-dan-dampaknya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2020-10-15|editor-last=Nailufar|editor-first=Nibras Nada|last=Nailufar|first=Nibras Nada|archive-date=2021-11-14|archive-url=https://web.archive.org/web/20211114051359/https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/11/100000569/gunting-syafruddin--latar-belakang-tujuan-dan-dampaknya|dead-url=no}}</ref>"Gunting Sjafruddin" itu juga berlaku bagi simpanan di [[bank]]. Pecahan Rp 2,50 ke bawah tidak mengalami pengguntingan, demikian pula uang ORI ([[Oeang Republik Indonesia]]).
Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi situasi ekonomi [[Indonesia]] yang saat itu sedang terpuruk—utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung. Dengan kebijaksanaan yang kontroversial itu, Sjafruddin bermaksud sekali pukul menembak beberapa sasaran: penggantian mata uang yang bermacam-macam dengan mata uang baru, mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflasi dan dengan demikian menurunkan harga barang, dan mengisi kas pemerintah dengan pinjaman wajib yang besarnya diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 miliar.[[1950]].
 
Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi situasi ekonomi [[Indonesia]] yang saat itu sedang terpuruk—utang menumpuk, inflasi tinggi, dan harga melambung.<ref>{{Cite web|last=MEDIA|first=PT AKURAT SENTRA|last2=www.akurat.co|title=Mengenal Kebijakan Moneter Gubernur Pertama BI, 'Gunting Syafruddin'|url=https://akurat.co/ekonomi/id-668639-read-mengenal-kebijakan-moneter-gubernur-pertama-bi-gunting-syafruddin|website=akurat.co|language=id|access-date=2020-10-15|archive-date=2020-08-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20200808030441/https://akurat.co/ekonomi/id-668639-read-mengenal-kebijakan-moneter-gubernur-pertama-bi-gunting-syafruddin|dead-url=no}}</ref> Dengan kebijaksanaan yang kontroversial itu, Sjafruddin bermaksud sekali pukul menembak beberapa sasaran: penggantian mata uang yang bermacam-macam dengan mata uang baru, mengurangi jumlah uang yang beredar untuk menekan inflasi dan dengan demikian menurunkan harga barang, dan mengisi kas pemerintah dengan pinjaman wajib yang besarnya diperkirakan akan mencapai Rp 1,5 miliar.[[1950]].
 
[[Oeang Republik Indonesia|Indonesia]]).
 
<br />
 
== Sertifikat Devisa ==
Baris 20 ⟶ 19:
 
Sudah tentu, dua kebijakan yang radikal itu menyulut pro-kontra. Sjafruddin pun mengakui, kebijakannya itu memberatkan para importir. Namun, ia tidak mau mengabaikan kepentingan para petani yang menghasilkan sebagian besar barang ekspor. Hasilnya ternyata mujarab. Kedudukan [[rupiah]] menguat, harga barang terutama kebutuhan pokok tidak naik, dan pemasukan pemerintah naik berlipat-lipat, dari Rp 1,871 miliar menjadi Rp 6,990 miliar.
 
== Referensi ==
<references />
 
{{Bencana di Indonesia tahun 1950an}}
 
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Ekonomi Indonesia]]
[[Kategori:PeristiwaIndonesia dalam tahun 1950]]
[[Kategori:Orde Lama]]