Pemerintah Kota Surabaya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
|||
(10 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
| nama_lain =
<!------------------------------------------->
| logo =
| ukuran_logo = 150px
| keterangan_logo =
Baris 13:
| dasar_hukum = UU No. 12 Tahun 1950
<!--sesuaikan dengan kebutuhan untuk gubernur untuk provinsi, wali kota untuk kota atau bupati untuk kabupaten-->
| wali_kota = [[
| wakil_wali_kota = [[Armuji]]
<!------------------------------------------->
| DPRD = Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya
| ketua_DPRD =
| wakil_ketua_DPRD = -
| sekretaris_daerah = Hendro Gunawan
| sekretaris_DPRD = -
Baris 49:
=== Era reformasi ===
Dalam suasana reformasi pemerintahan dan era otonomi daerah, [[Bambang Dwi Hartono]], terpilih sebagai wali kota Surabaya dari kalangan sipil pertama pada tahun 2002 oleh DPRD Kota Surabaya. Sebelumnya Bambang Dwi Hartono merupakan wakil wali kota pada masa pemerintahan wali kota [[Soenarto Soemoprawiro]], dan
▲Dalam suasana reformasi pemerintahan dan era otonomi daerah, [[Bambang Dwi Hartono]], terpilih sebagai wali kota Surabaya dari kalangan sipil pertama pada tahun 2002 oleh DPRD Kota Surabaya. Sebelumnya Bambang Dwi Hartono merupakan wakil wali kota pada masa pemerintahan wali kota Soenarto Soemoprawiro, dan pejabat wali kota selama 5 bulan menggantikan Soenarto yang dilengserkan oleh DPRD Surabaya. Bambang D.H. kemudian terpilih kembali pada pilkada langsung oleh rakyat pertama pada tahun 2005 berpasangan dengan [[Arif Afandi]]. Pada tahun 2010, Bambang D.H. kemudian digantikan oleh [[Tri Rismaharini]] yang menjabat sebagai wali kota Surabaya hingga saat ini.
{{utama|Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya}}
{{:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya}}
== Pemerintah Daerah ==
Secara administratif pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang [[wali kota]] dan wakil wali kota yang membawahi koordinasi atas [[Satuan Kerja Perangkat Daerah|satuan kerja perangkat daerah]] (SKPD) yang terdiri dari sekretariat daerah kota; staf-staf ahli; sekretariat DPRD kota; dinas-dinas; badan-badan; inspektorat daerah; kecamatan yang dikepalai oleh seorang [[camat]] (termasuk satuan yang setingkat); dan kelurahan yang dikepalai oleh seorang [[lurah]] (termasuk satuan yang setingkat). Seluruh pegawai SKPD merupakan jajaran [[pegawai negeri|pegawai negeri sipil]] di lingkungan pemerintah kota. Selain itu, wali kota Surabaya juga memiliki mitra kerja setingkat lain yang ikut berperan penting dalam pembangunan kota Surabaya yaitu [[forum koordinasi pimpinan daerah]] (Forkopimda) kota Surabaya yang beranggotakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya; Ketua DPRD Kota Surabaya; Komandan [[Korem 084/Bhaskara Jaya]]; Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara; Komandan Kodim 0831/Surabaya Timur; Komandan Kodim 0832/Surabaya Selatan; Kapolrestabes Surabaya; Kapolres KP3 Tanjung Perak Surabaya; Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Ketua Pengadilan Agama Surabaya; dan Ketua Kejaksaan Negeri Surabaya. Sejak tahun [[2005]], wali kota dan wakil wali kota Surabaya dipilih langsung oleh warga kota dalam [[pilkada]], setelah sebelumnya dipilih oleh anggota DPRD kota. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya saat ini adalah [[
== Pembagian administratif ==
{{utama|Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Surabaya}}
{{:Daftar kecamatan dan kelurahan di Kota Surabaya}}
Baris 106 ⟶ 102:
{{Reflist}}
{{wikisource|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945}}
* {{id}} [http://www.surabaya.go.id/ Situs web resmi Kota Surabaya]
* [[Daftar Wali Kota Surabaya]]
* [[Daftar Wakil Wali Kota Surabaya]]
[[Kategori:Kota Surabaya]]
|