Hak asuh anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Rescuing 5 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(8 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{globalkan}}'''Hak asuh anak''' merupakan suatu kewajiban orang tua untuk memberikan pelayanan, melindungi, mendidik, dan mengasuh anak hingga dewasa, baik dalam masa ikatan perkawinan atau orang tua yang sudah [[Perceraian|cerai]] atau putus perkawinan. Hak asuh anak ini telah diatur dalam Undang-Undang perlindungan anak No
Hak asuh anak terdiri dari hak asuh hukum, yaitu hak untuk mengambil keputusan tentang anak, dan hak asuh fisik, yaitu hak dan kewajiban untuk mengasuh anak. Hak asuh fisik akan menetapkan seorang anak tinggal di mana dan siapa yang memutuskan masalah sehari-hari mengenai anak tersebut. Jika orang tua memiliki hak asuh fisik atas seorang anak, maka rumah orang tua tersebut akan menjadi tempat tinggal resmi anak tersebut (domisili).<ref>{{Cite web|title=What is Child Custody {{!}} ExpertLaw|url=https://www.expertlaw.com/library/family-law-and-divorce/what-child-custody|website=www.expertlaw.com|access-date=2021-06-15
Ketentuan kepada siapa hak asuh anak didapatkan sudah diatur dalam Putusan Nomor 55/Pdt.G/2012/Ms-Bna menyatakan hak asuh anak akan diberikan kepada ayah dan ibu, Putusan Nomor 65/Pdt.G/2011/MS-Bna dan 66/Pdt.G/2012/MS-Bna menyatakan hak asuh anak akan diberikan kepada ayah, dan Putusan Nomor 225/Pdt.G/2009/MS-BNA dan Nomor 261/Pdt.G/2010/MS-BNA menyatakan bahwa hak asuh anak akan diberikan kepada ibu.<ref name=":0">{{Cite journal|last=Mansari|first=Mansari|last2=Jauhari|first2=Iman|last3=Jauhari|first3=Iman|last4=Yahya|first4=Azhari|last5=Hidayana|first5=Muhammad Irvan|date=2018-09-12|title=HAK ASUH ANAK PASCA TERJADINYA PERCERAIAN ORANGTUA DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYA’IYAH BANDA ACEH|url=https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/equality/article/view/4539|journal=Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies|language=id|volume=4|issue=2|pages=103–124|doi=10.22373/equality.v4i2.4539|issn=2548-1959|access-date=2021-06-15|archive-date=2022-12-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20221207011636/https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/equality/article/view/4539|dead-url=no}}</ref>
== Syarat-syarat permohonan hak asuh ==▼
Terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi ketika orang tua melakukan permohonan hak asuh anak, baik di [[pengadilan negeri]] dan [[Pengadilan Agama|pengadilan agama]]. Syarat yang diperlukan, yakni:<ref>{{Cite web|date=2018-12-18|title=Memahami Syarat & Prosedur Hak Asuh Anak Setelah Perceraian|url=https://sonlawyers.com/2018/12/18/syarat-prosedur-hak-asuh-anak-setelah-perceraian/|website=SONLAWYERS|language=en-US|access-date=2021-06-15}}</ref>▼
== Hak asuh anak dalam Islam ==
* Surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan▼
Menurut buku Syekh Wahbah Az-Zuhai, al-Fiqh al-Islamu wa Adillatuhu, jilid 10 hal 7245, menyatakan bahwa terdapat 5 jenis hak penting yang harus didapatkan anak, yaitu hak persusuan, hak pengasuhan, hak nafkah, hak nasab, dan hak perwalian.
* Fotokopi kutipan akta cerai▼
Dari kelima hak tersebut, yang paling relevan dan banyak persimpangan yaitu pada hak pengasuhan, karena banyak sekali kasus perceraian dalam pernikahan. Hal tersebut berdampak sekali terhadap pemeliharaan, pendidikan, pertumbuhan, dan pengasuhan terhadap anak. Dalam Islam, istilah pengasuhan kerap disebut dengan ''hadhanah.'' Tujuan dari adanya hadhanah tersebut yaitu untuk mengatur tanggung jawab anak yang berhubungan dengan pendidikan, kehidupan, dan pertumbuhan anak setelah orang tuanya berpisah atau bercerai. Jika dalam hal perceraian tersebut hingga membuat anak terlantar dan tidak mendapatkan pengasuhan, maka anak tersebut mendapatkan kezaliman oleh orang tuanya.
* Biaya perkara▼
Dalam Islam dijelaskan bahwa ibu lebih berhak atas pengasuhan anaknya daripada ayah karena kasih sayang luas serta kesabaran yang lebih besar dalam menanggung beban yang menyangkut pendidikan dan pengasuhan. Kemudian ibu memiliki perlakuan lebih lembut dalam menjaga dan mengasuh serta lebih mampu mencurahkan perasaan kasih sayang.<ref>{{Cite web|date=2021-03-25|title=Mengenal Hak Pengasuhan Anak dalam Islam|url=https://islam.nu.or.id/post/read/127535/mengenal-hak-pengasuhan-anak-dalam-islam|website=islam.nu.or.id|language=id-id|access-date=2021-06-15|archive-date=2021-10-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20211027162420/https://islam.nu.or.id/post/read/127535/mengenal-hak-pengasuhan-anak-dalam-islam|dead-url=no}}</ref>
▲== Syarat-syarat permohonan hak asuh. ==
▲Terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi ketika orang tua akan melakukan permohonan terhadap hak asuh anak,
* Fotocopy akta anak
== Syarat-syarat penetapan hak asuh anak ==
Sama dengan halnya permohonan hak asuh anak, penetapan hak asuh anak juga memiliki beberapa syarat di antaranya :<ref>{{Cite web|title=Syarat-Syarat Permohonan Hak Asuh Anak - Pengadilan Negeri Kediri|url=https://pn-kediri.go.id/syarat-syarat-permohonan-hak-asuh-anak/layanan-informasi/permohonan-hak-asuh-anak|website=pn-kediri.go.id|access-date=2021-06-15|archive-date=2023-06-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20230610221415/http://www.pn-kediri.go.id/syarat-syarat-permohonan-hak-asuh-anak/layanan-informasi/permohonan-hak-asuh-anak|dead-url=no}}</ref>
* Akta dari orang tua asli
Baris 22 ⟶ 31:
== Pembagian Hak asuh anak ==
Pembagian Hak asuh anak dalam perceraian tidak hanya bisa di dapatkan oleh ibu, meskipun biasanya
Hak asuh anak akan jatuh kepada seorang ibu jika anak tersebut masih dalam usia dini atau umurnya masih di bawah 12 tahun, atau anak tersebut belum Mumayyiz. maka hak asuh ini akan diserahkan kepada seorang ibu, kemudian yang kedua jika anak tersebut sudah berumur diatas 12 tahun atau sudah mumayyiz maka akan diserahkan kepada anak untuk memilih dengan siapa ia akan tinggal, antara ibu atau ayahnya untuk memegang hak penuh atas pemeliharaannya atau hak asuhnya.
== Referensi ==
|