Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) Pembuatan artikel |
Rescuing 15 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(48 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
'''Hak atas lingkungan hidup''' sebagai salah satu bagian dari [[hak asasi manusia]] merupakan hak untuk hidup dan berada dalam lingkungan hidup yang baik, sehat, terlindungi, serta terjaga. Dengan kata lain tiap manusia berhak hidup di lingkungan yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.
<!--
== Manusia dan Lingkungan ==
Menurut R.F Dasman, studi [[lingkungan hidup]] sangatlah penting. Dengan mempelajari lingkungan hidup seseorang bisa mendapatkan bekal
Manusia sebagai [[makhluk hidup]] yang bergantung pada lingkungan dapat memberikan dampak atau pengaruh serta mampu untuk mengubah keadaan lingkungan dengan [[ilmu pengetahuan]] dan [[teknologi]] yang
Lingkungan sebagai tempat hidup manusia merupakan kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun didalam lautan. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.
-->
== Ruang Lingkup dan Cakupan Hak atas Lingkungan Hidup ==
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup merujuk pada ''Draft Principles on Human Rights and the Environment'' yang disusun oleh tim ''[[United Nations]] Special Rapporteur On Human Rights And The Environment'' selama tiga hari pada tahun [[1994]]. Deklarasi ini bukanlah suatu dokumen internasional yang secara formal memiliki kekuatan hukum, tetapi di dalamnya terkandung 27 prinsip-prinsip sebagai hak substansif atas lingkungan hidup yang telah termodifikasi dengan baik untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hak atas lingkungan hidup.{{Snf|HRI|1994|p=1-3}}
Terdapat 4 prinsip dasar konsep utama yang berlaku atas hak lingkungan hidup, yakni:
* Setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang layak untuk memenuhi kebutuhan [[Generasi Muda Pembangunan Indonesia|generasi]] masa kini dan tanpa mengurangi hak dari generasi yang akan datang, sehingga terciptanya kebutuhan yang seimbang.{{Snf|Quina|2012|p=26-27|ps=ː "Konsep umum yang berlaku atas hak atas lingkungan hidup ini berdiri di atas empat prinsip dasar. yang pertama, bahwa hak asasi manusia, lingkungan hidup ynag baik secara ekologis, dan pembangunan berkelanjutan serta perdamaian merupakan hal-hal yang saling tidak terpisahkan. kedua, semua orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang aman, sehat, dan baik secara ekologis. Hak ini dan hak asasi manusia lainnya termasuk hak-hak sipil, ekonomi, politik, dan sosial, merupakan hak yang universal, saling terkait, dan tidak terpisahkan. ketiga, non-discrimination, setiap orang harus bebas dari bentuk diskriminasi apapun terkait perbuatan dan keputusan yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan hidup. dan keempat, yaitu prinsip intra-generational equality, yaitu setiap orang berhak memiliki hak atas lingkungan hidup yang layak untuk memenuhi secara seimbang kebutuhan dari generasi masa kini dan tidak mengurangi hak dari generasi mendatang untuk memenuhi secara seimbang kebutuhannya."}}
<!--
== Arti Penting Lingkungan Hidup bagi Kehidupan ==
Lingkungan memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan organisme di bumi ini, yakni:
# Lingkungan sebagai tempat tinggal. Peran yang penting dari lingkungan adalah sebagai tempat tinggal semua makhluk bumi baik sendiri maupun berkelompokdi darat, udara, maupun air.
# Lingkungan sebagai tempat mencari makan. Adanya hubungan timbal balik makhluk hidup dan lingkungannya dalam suatu ekosistem mengakibatkan adanya rantai makanan yang terus berlangsung dan ketergantungan. Oleh karena itu lingkungan sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan makanan tiap makhluk hidup.
# Lingkungan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas. Segala bentuk aktivitas dan kehidupan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya baik dalam bidang Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain-lain.
# Lingkungan sebagai tempat bagi keberlanjutan.Semua aspek yang ada dibumi jika dilestarikan maka akan dapat dinikmati generasi-generasi mendatang. Begitu pula jika terjadi kerusakan dan pencemaran pada lingkungan maka akan berdampak bagi [[organisme]] yang berada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa semua makhluk hidup bergantung pada kondisi lingkungannya.{{Snf|Kusnadi|2017|p=24-25|Pesan=ː "a.Lingkungan sebagai tempat tinggal. Setiap makhluk hidupakan bertempat tinggal didalam lingkungan tempat mereka berada. Makhluk hidup akan selalu berkelompok dengan jenisnya masing-masing.Lingkungan sebagai tempat mencari makan a. Keseimbangan lingkungan atau ekosistem akan terjadi jika rantai makanan, jaring makanan, dan piramida makanan tepat. Rantai makanan dalam suatu lingkungan. Pada dasarnya tiap-tiap komponen dalam lingkunga hidup dapat dikatakan sebagai “ satu untuk yang lain’. Contoh rumput dimakan rusa dan rusa dimakan harimau dan seterusnya. b. Lingkungan sebagai Tempat Berlangsungnya Aktivitas. c. Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain-lain. Kehidupan manusia diwarnai oleh berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan bagihidupnya. Berkaitan dengan mhal itulah terjalin interaksi sosial yang menunjukkan ketergantungan antarmanusia dengan sesamanya. Melalui proses interaksi social manusia mampu mencapai kesejahteraan bagi hidupnya. d. Lingkungan sebagai Wahana/Tempat bagi Kelanjutan e. Kehidupan Tumpahnya minyak mentah di laut lepas akibat kebocoran kapal tanker, merupakan salah satu berita buruk bagi pola kehidupan di laut. Demikian pula kasus kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra yang membawa dampak tercemarnya udara oleh asap, yang berarti ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa kelangsungan hidup seluruh organisme di bumi ini sangat tergantung pada kondisi lingkungannya."}}
-->
== Sejarah Konferensi Internasional Lingkungan Hidup ==
=== Konferensi Stockholm ===
Pada tanggal 5 Juni 1972,
Salah satu laporan yang paling penting adalah laporan Bruntland (1987)
==== Hasil konferensi Stockholm ====
Dari konferensi Stockholm, terdapat 26 poin [[prinsip]] utama yang dihasilkan dan dituangkan dalam ''Stockholm Declaration''
# Hak asasi manusia harus ditegaskan, segala bentuk
# [[Sumber daya alam]] (SDA) harus dijaga.
# Kapasitas Bumi untuk menghasilkan sumber daya yang dapat
# [[Satwa]] liar harus dijaga.
# Sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dibagi dan tidak dihabiskan.
# Polusi yang timbul tidak boleh melebihi kapasitas untuk membersihkan secara alami.
# [[Pencemaran laut]] yang merusak harus dicegah.
# Pembangunan dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan.
# Negara-[[negara berkembang]] membutuhkan bantuan
# Negara-negara berkembang memerlukan harga [[ekspor]] yang wajar untuk mengelola lingkungan.
# Kebijakan lingkungan tidak boleh menghambat pembangunan.
# Negara-negara berkembang memerlukan [[uang]] untuk meningkatkan pelestarian lingkungan.
# Perencanaan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan.
# Perencanaan [[rasional]] harus menyelesaikan [[konflik]] antara lingkungan dan pembangunan.
# [[Pemukiman]] penduduk harus direncanakan untuk menghilangkan masalah lingkungan.
# Pemerintah harus merencanakan kebijakan [[kependudukan]] yang sesuai.
# Lembaga nasional harus merencanakan pengembangan sumber daya alam negara.
# Ilmu pengetahuan dan teknologi harus digunakan untuk mengembangkan lingkungan.
# [[Pendidikan]] lingkungan sangat penting.
# [[Penelitian]] lingkungan harus didukung, terutama di negara berkembang.
# Negara boleh memanfaatkan sumber daya yang ada, tapi tidak boleh membahayakan orang lain.
# [[Kompensasi]] diperlukan jika ada negara yang membahayakan.
# Tiap negara harus menetapkan [[standar]] masing-masing.
# Harus ada kerjasama dalam [[isu]] internasional.
# [[Organisasi]] internasional harus membantu memperbaiki lingkungan.
# [[Senjata]] pemusnah massal harus dihilangkan.{{Snf|Nations|1972|p=1-4}}
=== Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi) ===
Pada tahun 1992, Perserikatan Bangsa Bangsa mengadakan konferensi [[Konferensi Tingkat Tinggi Bumi|KTT Bumi]] yang dikenal juga sebagai konferensi PBB tentang lingkungan dan pembangunan, KTT Rio, dan Konferensi Rio. Konferensi ini merupakan salah satu konferensi utama dan terbesar Perserikatan Bangsa Bangsa yang diadakan di [[Rio de Janeiro|Rio de Jeneiro]], [[Brasil]]. Saat itu, konferensi dihadiri oleh 108 [[kepala negara]] sehingga konferensi ini dinamakan Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi).{{Snf|Dunia|2012|p=1}}
Setelah Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT bumi) diadakan, pertemuan-pertemuan [[global]] penting yang berkaitan dengan lingkungan hidup semakin ditingkatkan. Salah satunya adalah ''Earth Summit'' yang dilaksanakan pada tahun 1997 di [[New York]], [[Amerika Serikat]], menghasilkan [[Tujuan Pembangunan Milenium|tujuan pembangunan milenium]] (''Milenium Development Goals''), KTT Pembangunan Berkelanjutan (''World Summit on Sustainable Development'') tahun 2002 di Johanesburg, Afrika Selatan, dan yang terakhir Rio''+20'' pada tahun 2012 di Rio de Jeneiro, Brasil.{{Snf|Kusnadi|2017|p=9}}
==== Hasil KTT Bumi ====
Hasil yang didapatkan dari KTT Bumi yaitu adanya dokumen-dokumen yang mengikat dan tidak mengikat. Dokumen mengikat merupakan [[dokumen]] berisi kesepakatan yang mengharuskan para pihak yang ikut serta menandatangani untuk patuh dan melaksanakan kesepakatan tersebut. Sedangkan dokumen tidak mengikat merupakan dokumen berisi [[Norma (disambiguasi)|norma]]-[[norma]] yang wajib dilakukan tanpa adanya [[paksaan]] untuk melaksanakan. Dokumen-dokumen yang tidak mengikat antara lain:
# Agenda 21, sebuah program [[komprehensif]] pembangunan berkelanjutan.
# Deklarasi Rio, berisi hak dan kewajiban [[negara]] berkenaan dengan lingkungan dan pembangunan.
# Prinsip-prinsip [[hutan]], berisi prinsip-prinsip untuk mengelola hutan secara lestari.
# Konvensi [[Keanekaragaman hayati|Keanekaragaman Hayati]] (CBD)
# [[Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa|Konvensi Kerangka]] PBB untuk perubahan Iklim (UNFCCC).{{Snf|Kusnadi|2017|p=12}}
=== KTT Pembangunan Berkelanjutan (''World Summit on Sustainable Development'') ===
Pada tahun 2002 tepatnya 10 tahun setelah diadakan KTT Bumi pertama, Majelis Umum PBB kembali menyelenggarakan konferensi global yaitu KTT Pembangunan Berkelanjutan (''World Summit on Sustainable Development'') di [[Johannesburg]], [[Afrika Selatan]]. Konferensi ini dihadiri oleh berbagai delegasi dari 191 negara dan 109 kepala negara termasuk Presiden Megawati Soekarnoputri. Diperkirakan jumlah peserta mencapai 60.000 dan menjadi konferensi dengan peserta terbanyak sepanjang sejarah PBB. Penyelenggaraan KTT Pembangunan Berkelanjutan dilatarbelakangi oleh penilaian masyarakat global mengenai prinsip-prinsip dari agenda 21 yang merupakan sebuah program komprehensif pembangunan berkelanjutan dari KTT Bumi masih jauh dari harapan. Dengan kata lain implementasi dari agenda 21 belum bisa dirasakan oleh masyarakat.{{Snf|Indrastuti|2018|p=1}}
Terdapat 5 sektor utama yang menjadi prioritas dari KTT ini yaitu ''Water, Energy, Health, Agriculture and Biodiversity'' (WEHAB) dengan isu sentral menghidupkan kembali dan meningkatkan komitmen politik mengenai pengelolaan hutan berkelanjutan; meningkatkan kontribusi sektor kehutanan dalam upaya pemberantasan kemiskinan; meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan lapangan kerja; membangun pedesaan serta menigkatkan kesejahteraan masyarakat.{{Snf|Kusnadi|2017|p=13}}
==== Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan ====
KTT Pembangunan Berkelanjutan menghasilkan 3 dokumen utama, yakni:
* Deklarasi Johannesburg pembangunan berkelanjutan (''Johannesburg'' ''Declaration for Sustainable Development''). Deklarasi ini merupakan deklarasi politik berisi kesepakatan antara pemimpin negara dan pemerintah-pemerintah yang menyatakan bahwa setiap negara memikul tanggung jawab dalam pembangunan berkelanjutan dan kemiskinan.
* Rencana Implementasi Johannesburg (''Johannesburg Plan of Implementation''). Program ini bertujuan unutk melancarkan aksi pelaksanaan poin-poin penting dari agenda 21 dalam kurun waktu 10 tahun mendatang mengenai pembangunan berkelanjutan.
* Program kemitraan dalam bentuk Dokumen Kerjasama (''Partnership Document''). Dokumen ini berisikan kerjasama antar pemangku kepentingan secara internasional dengan tujuan mempercepat proses pelaksanaan pembangunan berkelanjutan secara merata. Program ini juga disponsori oleh negara-negara maju serta Lembaga Internasional.{{Snf|Indrastuti|2018|p=1-2}}
===
Pada tanggal 13 – 15 Desember 2007, badan PBB United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC) mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai perubahan iklim khususnya pemanasan global di Nusa Dua, Bali.konferensi ini didasari tujuan untuk meningkatkan kesadaran semua warga bumi untuk selalu tanggap dan aktif sekecil apapun untuk menyelamatkan bumi, tempat yang menjadi sumber kehidupan bersama.{{Snf|Kusnadi|2017|p=14}}
==== Hasil KTT Perubahan Iklim di Bali ====
Hasil dari KTT Perubahan Iklim ini disepakati sebuah peta keberlannjutan dan pengganti Protokol Kyoto yang diberi nama Bali Road Map. Inti keputusan yang tertuang didalam Bali Road Map yakni:
# Respons atas temuan keempat Panel Antar Pemerintah (IPCC) bahwa keterlambatan pengurangan emisi akan menghambat peluang mencapai tingkat stabilitas emisi yang rendah, serta meningkatkan risiko lebih sering terjadinya dampak buruk perubahan iklim
# Keputusan untuk meluncurkan proses yang menyeluruh, yang memungkinkan dilaksanakannya keputusan UNFCCC secara efektif dan berkelanju
# Pengakuan bahwa pengurangan emisi yang lebih besar secara global diharuskan untuk mencapai tujuan utama.
# Penegasan kesediaan sukarela Negara berkembang mengurangi emisi secara terukur, dilaporkan dan dapat diverifikasi, dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, didukung teknologi, dana, dan peningkatan kapasitas.
# Penguatan kerjasama di bidang adaptasi atas perubahan iklim, pengembangan dan alih teknologi untuk mendukung mitigasi dan adaptasi.
# Penegasan kewajiban Negara-negara maju melaksanakan komitmen dalam hal mitigasi secara terukur, dilaporkan dan dapat diverifikasi, termasuk pengurangan emisi yang terkuantifikasi
# Memperkuat sumber-sumber dana dan investasi untuk mendukung tindakan mitigasi, adaptasi dan alih teknologi terkait perubahan iklim.{{Snf|Kusnadi|2017|p=14}}
=== Protokol Kyoto ===
Protokol [[Kyoto]] adalah sebuah amandemen mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim ([[Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNFCCC]]) yang diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro 1992. Nama resmi dari amandemen ini adalah ''Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change'' (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Pada bulan Desember 1997, protokol ini dinegosiasikan di Kyoto dan dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Protokol Kyoto mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi secara resmi yang dilakukan [[Rusia]] pada 18 November 2004.{{Snf|Kusnadi|2017|p=16}}
Jumlah negara yang meratifikasi Protokol Kyoto hingga Desember 2007 adalah 174 negara kecuali [[Kazakhstan]] dan Amerika Serikat yang tidak berminat untuk meratifikasi protokol ini. Negara-negara yang meratifikasi protokol tersebut berkomitmen untuk mengurangi [[Emisi gas buang|emisi]]/pengeluaran enam jenis [[gas rumah kaca]] ([[karbon dioksida]], [[Metana|metan]], nitrous oxide, [[Belerang|sulfur]] heksafluorida, HFC, dan PFC) dalam rangka mengurangi risiko [[pemanasan global]]. Jika protokol ini berhasil diterapkan oleh semua negara yang meratifikasi, maka Protokol Kyoto ini diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02 °C dan 0,28 °C pada tahun 2050 mendatang.{{Snf|Kusuma|2015|p=8|Ps=ː "Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1992 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%).Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca – karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC"}}
<!--
== Perlindungan HAM atas Lingkungan Hidup ==
Hak asasi manusia mempunyai keterikatan langsung atas lingkungan hidup dalam memperbaiki kondisi [[bangsa]] dan negara. Hal ini dikarenakan [[hubungan]] antara [[manusia]] dan [[lingkungan]] yang memiliki ketergantungan satu sama lain. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak yang harus dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, setiap negara harus dapat menjamin dan memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup agar dapat sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup.{{Sfn|Sodikin|2016|p=32|ps=ː "Hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempunyai keterkaitan langsung dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hal ini karena dalam hal perlindungan hukum terhadap HAM juga merupakan salah satu cara untuk melindungi lingkungan hidup, sehingga HAM dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain. Karena negara-negara yang banyak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seringkali juga terjadi kerusakan lingkungan hidup."}}
Negara-negara yang banyak melakukan [[Pelanggaran hak asasi manusia oleh Tentara Nasional Indonesia|pelanggaran]] terhadap hak asasi manusia, kerap kali juga berkaitan dengan lingkungan hidup. Seperti masalah pada pencemaran lingkungan dan juga kerusakan lingkungan hidup. Hal ini muncul dari keinginan manusia untuk membangun kehidupannya sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Permasalahan lingkungan hidup juga menjadi permasalahan hak asasi manusia, karena keinginan tersebut didasarkan pada hak atas pembangunan. Adanya kerusakan lingkungan yang terjadi dapat mengakibatkan terganggunya lingkungan hidup sehingga hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia menjadi tidak terpenuhi. Secara tidak langsung, hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 tentang hak asasi manusia merupakan hubungan ketergantungan antara manusia dan lingkungan hidup, juga memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atas [[kesehatan]], dan [[Gangguan (komunikasi)|gangguan]] atas [[Properti pribadi|properti]]<nowiki/>nya.{{Snf|Presiden RI|1999|p=4-5|ps=ː "Hak untuk Hidup-Pasal 9ː (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.}}
-->
== Lihat pula ==
* [[Hak atas lingkungan hidup di Indonesia]]
{{clear}}
== Rujukan ==
{{Reflist|Nama Belakang=Risnandar|Tahun=2018|Halaman=1|Ps=ː "Sejak konferensi Stockholm polarisasi antara kubu pro pembangunan (developmentalist) pro lingkungan hidup (Environmentalist) semakin menajam. Kemudian muncul berabagai pertemuan dan laporan penting mengenai pembangunan berkelanjutan, upaya mencari titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satu yang paling penting adalah laporan Brundtland (1987) yang merumuskan prinsip pembangunan berkelanjutan.ː}}<references />
== Daftar Pustaka ==
=== Buku ===
{{refbegin|2}}
* {{cite book|url=https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Dalam Konteks Mutu Udara Jakarta|last=Fadhillah|first=Fajri|publisher=ICEL|year=2018|location=Jakarta|pages=3|ref={{sfnref|Fajri
o|2018}}|url-status=live|access-date=2021-07-15|archive-date=2021-09-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20210923121415/https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite book|last=Sodikin|date=2016|url=https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Pada Masyarakat Sidoarjo|location=Jakarta|publisher=Prosiding Seminar Nasional|isbn=978-602-361-036-5|pages=32|url-status=live|access-date=2021-07-31|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731163911/https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|dead-url=no}}
=== Jurnal ===
* {{Cite journal|last=Rochmani|date=2015|title=Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Era Globalisasi|url=https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|journal=Masalah-Masalah Hukum|volume=44|issue=1|pages=21|access-date=2021-07-31|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|dead-url=no}}
* {{Cite journal|last=Nopyandri|first=|date=2014|title=Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah|url=https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|journal=Ilmu Hukum|volume=7|issue=03|pages=37|access-date=2021-07-31|archive-date=2023-04-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20230415041243/https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|dead-url=no}}
* {{Cite journal|last=Setiawati|first=Tity Wahju|date=2009|title=Hak, Kewajiban Dan Peranserta (Partisipasi) Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://eprints.undip.ac.id/5890/1/titi_wahyu.pdf|journal=Media Hukum|volume=IX|issue=02|pages=1-5|issn=1411-3759|access-date=2021-08-03|archive-date=2023-03-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230327161731/http://eprints.undip.ac.id/5890/1/titi_wahyu.pdf|dead-url=no}}
=== Dokumen ===
* {{Cite web|last=DPR RI|date=2017|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak|url=https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|website=berkas.dpr.go.id|access-date=17 Juli 2021|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731163910/https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=1997|title=Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|website=sipongi.menlhk.go.id|access-date=20 Juli 2021|archive-date=2021-04-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210413165327/http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=1999|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia|url=https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf|website=www.komnasham.go.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$H9FVDS.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=2009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|website=jdih.esdm.go.id|access-date=31 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|dead-url=no}}
=== Sumber Daring ===
* {{Cite web|last=Baroqah|first=Muhammad Rizkie|date=2017|title=Hubungan Manusia dan Lingkungan|url=https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|website=www.researchgate.net|access-date=17 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416190611/https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Quina|first=Margaretha|date=2012|title=Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup Oleh Perusahaan Transnasional Dalam Hukum Internasional|url=http://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20312867.pdf|access-date=25 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416185843/https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20312867.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Kusuma|first=Tubagus Maulana Alam|date=2015|title=KTT Bumi dan Protokol Kyoto|url=https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|website=www.academia.edu|access-date=27 Juli 2021|archive-date=2023-04-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20230417043627/https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Risnandar|first=Cecep|date=2018|title=KTT Bumi|url=https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|website=jurnalbumi.com|access-date=29 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416082347/https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=UI|first=Fakultas Hukum|date=2021|title=Pembangunan Berkelanjutan|url=https://law.ui.ac.id/v3/profil/fasilitas/pembangunan-berkelanjutan/|website=law.ui.ac.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2021-08-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20210802120205/https://law.ui.ac.id/v3/profil/fasilitas/pembangunan-berkelanjutan/|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Dunia|first=Ensiklopedia|date=2012|title=KTT Bumi|url=http://p2k.itbu.ac.id/ind/3064-2950/Ktt-Bumi_147999_itbu_p2k-itbu.html|website=p2k.itbu.ac.id|access-date=27 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Kusnadi|first=NNF|date=2017|title=Kajian Teori dan Kerangka Pemikiran|url=http://repository.unpas.ac.id/28945/3/BAB%20II.pdf|website=repository.unpas.ac.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093132/http://repository.unpas.ac.id/28945/3/BAB%20II.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Indrastuti|first=Rizki Woro|date=2018|title=[Perencanaan Lingkungan] World Summit on Sustainable Development, Johannesburg Declaration on Sustainable Development|url=https://www.researchgate.net/publication/323694273_Perencanaan_Lingkungan_World_Summit_on_Sustainable_Development_Johannesburg_Declaration_on_Sustainable_Development|website=www.researchgate.net|access-date=31 Juli 2021|archive-date=2023-05-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20230526030657/https://www.researchgate.net/publication/323694273_Perencanaan_Lingkungan_World_Summit_on_Sustainable_Development_Johannesburg_Declaration_on_Sustainable_Development|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Suhartini|date=2008|title=Pengelolaan Lingkungan|url=http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572380/pengabdian/pengelolaan-lingkungan.pdf|website=staffnew.uny.ac.id|access-date=2 Agustus 2021|archive-date=2021-08-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20210803193352/http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572380/pengabdian/pengelolaan-lingkungan.pdf|dead-url=no}}
=== Deklarasi ===
* {{Cite web|first=Univeristy of Minnesota|date=1994|title=Draft Principles On Human Rights And The Environment, E/CN.4/Sub.2/1994/9, Annex I (1994)|url=http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|website=hrlibrary.umn.edu|access-date=25 Juli 2021|archive-date=2022-07-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20220715224713/http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Nations|first=United|date=1972|title=Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment|url=https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|website=www.ipcc.ch|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2022-07-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20220730102839/https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|dead-url=no}}
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Hukum lingkungan]]
|