Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) k Menambahkan template |
Rescuing 15 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
||
(38 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
'''Hak atas lingkungan hidup''' sebagai salah satu bagian dari [[hak asasi manusia]] merupakan hak untuk hidup dan berada dalam lingkungan hidup yang baik, sehat, terlindungi, serta terjaga. Dengan kata lain tiap manusia berhak hidup di lingkungan yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.{{Sfn|Fadhillah|2018|p=3|ps=ː "Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. 1 Edith mengartikan hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia untuk hidup dalam lingkungan hidup dengan kualitas minimal yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera."}}
<!--
== Manusia dan Lingkungan ==
Menurut R.F Dasman, studi [[lingkungan hidup]] sangatlah penting. Dengan mempelajari lingkungan hidup seseorang bisa mendapatkan bekal bagaimana cara mengantisipasi dan mencegah kerusakan lingkungan. Perilaku ini dapat menjembatani hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup menjadi lebih baik.{{Snf|Rochmani|2015|p=21|ps=ː "Atas dasar itu, R.FDasman pentingnya studi tentang lingkungan hidup. Menurutnya, studi lingkungan hidup merupakan bekal antisipatif dan preventif dalam upaya menjembatani kurangnya kesempatan bagi manusia hidup dalam lingkungan hidup yang baik,"}}
Manusia sebagai [[makhluk hidup]] yang bergantung pada lingkungan dapat memberikan dampak atau pengaruh serta mampu untuk mengubah keadaan lingkungan dengan [[ilmu pengetahuan]] dan [[teknologi]] yang dimilikinya. Hal yang diharapkan adalah [[interaksi]] antara manusia dengan lingkungannya dapat berjalan secara selaras dan seimbang tanpa adanya permasalahan lingkungan akibat pandangan yang salah dari manusia.{{Sfn|Baroqah |2021|p=1-2|Ps=ː "Dalam hubungannya dengan lingkungan, manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan kemajuan teknologi saat ini, sebagian manusia menjadikan teknologi segala-galanya. Teknologi bukan lagi menjadi alternative tetapi telah menjadi keyakinan yang dapat menjamin hidup dan kehidupan manusia. Teknologi telah membuat sebagian manusia tidak lagi percaya kepada Tuhan, padahal teknologi merupakan ciptaan manusia dan bertuan pada manusia, bukan sebaliknya."}}
Lingkungan sebagai tempat hidup manusia merupakan kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh diatas tanah maupun didalam lautan. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia.
-->
== Ruang Lingkup dan Cakupan Hak atas Lingkungan Hidup ==
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup merujuk pada ''Draft Principles on Human Rights and the Environment'' yang disusun oleh tim ''[[United Nations]] Special Rapporteur On Human Rights And The Environment'' selama tiga hari pada tahun [[1994]]. Deklarasi ini bukanlah suatu dokumen internasional yang secara formal memiliki kekuatan hukum, tetapi di dalamnya terkandung 27 prinsip-prinsip sebagai hak substansif atas lingkungan hidup yang telah termodifikasi dengan baik untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hak atas lingkungan hidup.{{Snf|HRI|1994|p=1-3}}
Terdapat 4 prinsip dasar konsep utama yang berlaku atas hak lingkungan hidup, yakni:
<!--
== Arti Penting Lingkungan Hidup bagi Kehidupan ==
Lingkungan memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan organisme di bumi ini, yakni:
# Lingkungan sebagai tempat tinggal. Peran yang penting dari lingkungan adalah sebagai tempat tinggal semua makhluk bumi baik sendiri maupun berkelompokdi darat, udara, maupun air.
# Lingkungan sebagai tempat mencari makan. Adanya hubungan timbal balik makhluk hidup dan lingkungannya dalam suatu ekosistem mengakibatkan adanya rantai makanan yang terus berlangsung dan ketergantungan. Oleh karena itu lingkungan sangat berperan penting dalam memenuhi kebutuhan makanan tiap makhluk hidup.
# Lingkungan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas. Segala bentuk aktivitas dan kehidupan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhannya baik dalam bidang Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain-lain.
# Lingkungan sebagai tempat bagi keberlanjutan.Semua aspek yang ada dibumi jika dilestarikan maka akan dapat dinikmati generasi-generasi mendatang. Begitu pula jika terjadi kerusakan dan pencemaran pada lingkungan maka akan berdampak bagi [[organisme]] yang berada disekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa semua makhluk hidup bergantung pada kondisi lingkungannya.{{Snf|Kusnadi|2017|p=24-25|Pesan=ː "a.Lingkungan sebagai tempat tinggal. Setiap makhluk hidupakan bertempat tinggal didalam lingkungan tempat mereka berada. Makhluk hidup akan selalu berkelompok dengan jenisnya masing-masing.Lingkungan sebagai tempat mencari makan a. Keseimbangan lingkungan atau ekosistem akan terjadi jika rantai makanan, jaring makanan, dan piramida makanan tepat. Rantai makanan dalam suatu lingkungan. Pada dasarnya tiap-tiap komponen dalam lingkunga hidup dapat dikatakan sebagai “ satu untuk yang lain’. Contoh rumput dimakan rusa dan rusa dimakan harimau dan seterusnya. b. Lingkungan sebagai Tempat Berlangsungnya Aktivitas. c. Sosial, Ekonomi, Politik, Budaya, dan Lain-lain. Kehidupan manusia diwarnai oleh berbagai aktivitas yang bertujuan memenuhi kebutuhan bagihidupnya. Berkaitan dengan mhal itulah terjalin interaksi sosial yang menunjukkan ketergantungan antarmanusia dengan sesamanya. Melalui proses interaksi social manusia mampu mencapai kesejahteraan bagi hidupnya. d. Lingkungan sebagai Wahana/Tempat bagi Kelanjutan e. Kehidupan Tumpahnya minyak mentah di laut lepas akibat kebocoran kapal tanker, merupakan salah satu berita buruk bagi pola kehidupan di laut. Demikian pula kasus kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra yang membawa dampak tercemarnya udara oleh asap, yang berarti ancaman bagi kelangsungan hidup masyarakat di sekitarnya. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa kelangsungan hidup seluruh organisme di bumi ini sangat tergantung pada kondisi lingkungannya."}}
-->
== Sejarah Konferensi Internasional Lingkungan Hidup ==
Seusai [[
=== Konferensi Stockholm ===
Pada tanggal 5 Juni 1972, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] mengadakan konferensi pertama lingkungan global di [[Stockholm]], Swedia sehingga disebut sebagai Konferensi Stockholm. Konferensi ini berlangsung sejak tanggal 5 – 16 Juni 1972 dan dihadiri oleh 113 [[delegasi]] dari berbagai negara serta dua kepala negara yaitu [[Olof Palme|Olaf Palme]] dari Swedia dan [[Indira Gandhi]] dari [[India]]. Dari pertemuan ini, terjadi pembentukan Badan Lingkungan Hidup PBB ([[Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNEP]]) dan bertepatan dengan hari itu 5 Juni ditetapkan sebagai [[Hari Lingkungan Hidup|hari lingkungan hidup]] sedunia. Sebagaimana tujuan diadakannya konferensi ini yaitu untuk menyelaraskan pembangunan negara tanpa adanya perusakan lingkungan, maka dari pertemuan ini terbagi atas dua kubu, yaitu kubu yang lebih mengutamakan lingkungan hidup (''[[Environmentalist]]'') dan kubu yang lebih mengutamakan pembangunan (''[[Developmentalisme|developmentalist]]''). Oleh karena itu, PBB mengupayakan pencarian titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup dengan cara meningkatkan jumlah pertemuan dan pelaporan hal-hal penting yang berkaitan.{{Snf|Risnandar|2018|p=1|Ps=ː "Sejak konferensi Stockholm polarisasi antara kubu pro pembangunan (developmentalist) pro lingkungan hidup (Environmentalist) semakin menajam. Kemudian muncul berabagai pertemuan dan laporan penting mengenai pembangunan berkelanjutan, upaya mencari titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satu yang paling penting adalah laporan Brundtland (1987) yang merumuskan prinsip pembangunan berkelanjutan"|Psː=ː "Sejak konferensi Stockholm polarisasi antara kubu pro pembangunan (developmentalist) pro lingkungan hidup (Environmentalist) semakin menajam. Kemudian muncul berabagai pertemuan dan laporan penting mengenai pembangunan berkelanjutan, upaya mencari titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satu yang paling penting adalah laporan Brundtland (1987) yang merumuskan prinsip pembangunan berkelanjutan"}}
Salah satu laporan yang paling penting adalah laporan Bruntland (1987) mengenai [[pembangunan berkelanjutan]] (''sustainable development''). Dalam laporan ini terdapat rumusan prinsip dan faktor-faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, salah satunya adalah bagaimana memperbaiki kerusakan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan [[pembangunan ekonomi]] dan [[keadilan sosial]] masyarakat suatu negara.{{Snf|UI|2021|p=1}}
Baris 38 ⟶ 46:
# [[Satwa]] liar harus dijaga.
# Sumber daya yang tidak dapat diperbarui harus dibagi dan tidak dihabiskan.
# Polusi yang timbul tidak boleh melebihi
# [[Pencemaran laut]] yang merusak harus dicegah.
# Pembangunan dibutuhkan untuk memperbaiki lingkungan.
Baris 63 ⟶ 71:
Pada tahun 1992, Perserikatan Bangsa Bangsa mengadakan konferensi [[Konferensi Tingkat Tinggi Bumi|KTT Bumi]] yang dikenal juga sebagai konferensi PBB tentang lingkungan dan pembangunan, KTT Rio, dan Konferensi Rio. Konferensi ini merupakan salah satu konferensi utama dan terbesar Perserikatan Bangsa Bangsa yang diadakan di [[Rio de Janeiro|Rio de Jeneiro]], [[Brasil]]. Saat itu, konferensi dihadiri oleh 108 [[kepala negara]] sehingga konferensi ini dinamakan Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT Bumi).{{Snf|Dunia|2012|p=1}}
Setelah Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (KTT bumi) diadakan, pertemuan-pertemuan [[global]] penting yang berkaitan dengan lingkungan hidup semakin ditingkatkan. Salah satunya adalah ''Earth Summit'' yang dilaksanakan pada tahun 1997 di [[New York]], [[Amerika Serikat]], menghasilkan [[Tujuan Pembangunan Milenium|tujuan pembangunan milenium]] (''Milenium Development Goals''), KTT Pembangunan Berkelanjutan (''World Summit on Sustainable Development'') tahun 2002 di
==== Hasil KTT Bumi ====
Baris 72 ⟶ 80:
# Prinsip-prinsip [[hutan]], berisi prinsip-prinsip untuk mengelola hutan secara lestari.
# Konvensi [[Keanekaragaman hayati|Keanekaragaman Hayati]] (CBD)
# [[Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa|Konvensi Kerangka]] PBB untuk
=== KTT Pembangunan Berkelanjutan (''World Summit on
Pada tahun 2002 tepatnya 10 tahun setelah diadakan KTT Bumi pertama, Majelis Umum PBB kembali menyelenggarakan konferensi global yaitu KTT Pembangunan Berkelanjutan (''World Summit on Sustainable Development'') di [[Johannesburg]], [[Afrika Selatan]]. Konferensi ini dihadiri oleh berbagai delegasi dari 191 negara dan 109 kepala negara termasuk Presiden Megawati Soekarnoputri. Diperkirakan jumlah peserta mencapai 60.000 dan menjadi konferensi dengan peserta terbanyak sepanjang sejarah PBB. Penyelenggaraan KTT Pembangunan Berkelanjutan dilatarbelakangi oleh penilaian masyarakat global mengenai prinsip-prinsip dari agenda 21 yang merupakan sebuah program komprehensif pembangunan berkelanjutan dari KTT Bumi masih jauh dari harapan. Dengan kata lain implementasi dari agenda 21 belum bisa dirasakan oleh masyarakat.{{Snf|Indrastuti|2018|p=1}}
Terdapat 5 sektor utama yang menjadi prioritas dari KTT ini yaitu ''Water, Energy, Health, Agriculture and Biodiversity'' (WEHAB) dengan isu sentral menghidupkan kembali dan meningkatkan komitmen politik mengenai pengelolaan hutan berkelanjutan; meningkatkan kontribusi sektor kehutanan dalam upaya pemberantasan kemiskinan; meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan lapangan kerja; membangun pedesaan serta menigkatkan kesejahteraan masyarakat.{{Snf|Kusnadi|2017|p=13}}
==== Hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan ====
KTT Pembangunan Berkelanjutan menghasilkan 3 dokumen utama, yakni:
===
Pada tanggal 13 – 15 Desember 2007, badan PBB United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC) mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) mengenai perubahan iklim khususnya pemanasan global di Nusa Dua, Bali.konferensi ini didasari tujuan untuk meningkatkan kesadaran semua warga bumi untuk selalu tanggap dan aktif sekecil apapun untuk menyelamatkan bumi, tempat yang menjadi sumber kehidupan bersama.{{Snf|Kusnadi|2017|p=14}}
==== Hasil KTT Perubahan Iklim di Bali ====
Hasil dari KTT Perubahan Iklim ini disepakati sebuah peta keberlannjutan dan pengganti Protokol Kyoto yang diberi nama Bali Road Map. Inti keputusan yang tertuang didalam Bali Road Map yakni:
# Respons atas temuan keempat Panel Antar Pemerintah (IPCC) bahwa keterlambatan pengurangan emisi akan menghambat peluang mencapai tingkat stabilitas emisi yang rendah, serta meningkatkan risiko lebih sering terjadinya dampak buruk perubahan iklim
# Keputusan untuk meluncurkan proses yang menyeluruh, yang memungkinkan dilaksanakannya keputusan UNFCCC secara efektif dan berkelanju
# Pengakuan bahwa pengurangan emisi yang lebih besar secara global diharuskan untuk mencapai tujuan utama.
# Penegasan kesediaan sukarela Negara berkembang mengurangi emisi secara terukur, dilaporkan dan dapat diverifikasi, dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan, didukung teknologi, dana, dan peningkatan kapasitas.
# Penguatan kerjasama di bidang adaptasi atas perubahan iklim, pengembangan dan alih teknologi untuk mendukung mitigasi dan adaptasi.
# Penegasan kewajiban Negara-negara maju melaksanakan komitmen dalam hal mitigasi secara terukur, dilaporkan dan dapat diverifikasi, termasuk pengurangan emisi yang terkuantifikasi
# Memperkuat sumber-sumber dana dan investasi untuk mendukung tindakan mitigasi, adaptasi dan alih teknologi terkait perubahan iklim.{{Snf|Kusnadi|2017|p=14}}
=== Protokol Kyoto ===
Protokol [[Kyoto]] adalah sebuah amandemen mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim ([[Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNFCCC]]) yang diadopsi pada Pertemuan Bumi di Rio de Janeiro 1992. Nama resmi dari amandemen ini adalah ''Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change'' (Protokol Kyoto mengenai Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim). Pada bulan Desember 1997, protokol ini dinegosiasikan di Kyoto dan dibuka untuk penanda tanganan pada 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Protokol Kyoto mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah ratifikasi secara resmi yang dilakukan [[Rusia]] pada 18 November 2004.{{Snf|Kusnadi|2017|p=16}}
Jumlah negara yang meratifikasi Protokol Kyoto hingga Desember 2007 adalah 174 negara kecuali [[Kazakhstan]] dan Amerika Serikat yang tidak berminat untuk meratifikasi protokol ini. Negara-negara yang meratifikasi protokol tersebut berkomitmen untuk mengurangi [[Emisi gas buang|emisi]]/pengeluaran enam jenis [[gas rumah kaca]] ([[karbon dioksida]], [[Metana|metan]], nitrous oxide, [[Belerang|sulfur]] heksafluorida, HFC, dan PFC) dalam rangka mengurangi risiko [[pemanasan global]]. Jika protokol ini berhasil diterapkan oleh semua negara yang meratifikasi, maka Protokol Kyoto ini diprediksi akan mengurangi rata-rata cuaca global antara 0,02 °C dan 0,28 °C pada tahun 2050 mendatang.{{Snf|Kusuma|2015|p=8|Ps=ː "Protokol Kyoto adalah sebuah persetujuan sah di mana negara-negara perindustrian akan mengurangi emisi gas rumah kaca mereka secara kolektif sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 1992 (namun yang perlu diperhatikan adalah, jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah emisi pada tahun 2010 tanpa Protokol, target ini berarti pengurangan sebesar 29%).Tujuannya adalah untuk mengurangi rata-rata emisi dari enam gas rumah kaca – karbon dioksida, metan, nitrous oxide, sulfur heksafluorida, HFC, dan PFC"}}
<!--
== Perlindungan HAM atas Lingkungan Hidup ==
Hak asasi manusia mempunyai keterikatan langsung atas lingkungan hidup dalam memperbaiki kondisi [[bangsa]] dan negara. Hal ini dikarenakan [[hubungan]] antara [[manusia]] dan [[lingkungan]] yang memiliki ketergantungan satu sama lain. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak yang harus dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, setiap negara harus dapat menjamin dan memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup agar dapat sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup.{{Sfn|Sodikin|2016|p=32|ps=ː "Hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempunyai keterkaitan langsung dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hal ini karena dalam hal perlindungan hukum terhadap HAM juga merupakan salah satu cara untuk melindungi lingkungan hidup, sehingga HAM dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain. Karena negara-negara yang banyak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seringkali juga terjadi kerusakan lingkungan hidup."}}
Negara-negara yang banyak melakukan [[Pelanggaran hak asasi manusia oleh Tentara Nasional Indonesia|pelanggaran]] terhadap hak asasi manusia, kerap kali juga berkaitan dengan lingkungan hidup. Seperti masalah pada pencemaran lingkungan dan juga kerusakan lingkungan hidup. Hal ini muncul dari keinginan manusia untuk membangun kehidupannya sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Permasalahan lingkungan hidup juga menjadi permasalahan hak asasi manusia, karena keinginan tersebut didasarkan pada hak atas pembangunan. Adanya kerusakan lingkungan yang terjadi dapat mengakibatkan terganggunya lingkungan hidup sehingga hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia menjadi tidak terpenuhi. Secara tidak langsung, hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 tentang hak asasi manusia merupakan hubungan ketergantungan antara manusia dan lingkungan hidup, juga memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atas [[kesehatan]], dan [[Gangguan (komunikasi)|gangguan]] atas [[Properti pribadi|properti]]<nowiki/>nya.{{Snf|Presiden RI|1999|p=4-5|ps=ː "Hak untuk Hidup-Pasal 9ː (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.}}
-->
* [[Hak atas lingkungan hidup di Indonesia]]
{{clear}}
== Rujukan ==
{{Reflist|Nama Belakang=Risnandar|Tahun=2018|Halaman=1|Ps=ː "Sejak konferensi Stockholm polarisasi antara kubu pro pembangunan (developmentalist) pro lingkungan hidup (Environmentalist) semakin menajam. Kemudian muncul berabagai pertemuan dan laporan penting mengenai pembangunan berkelanjutan, upaya mencari titik temu antara pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup. Salah satu yang paling penting adalah laporan Brundtland (1987) yang merumuskan prinsip pembangunan berkelanjutan.ː}}<references />
== Daftar Pustaka ==
=== Buku ===
{{refbegin|2}}
* {{cite book|url=https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Dalam Konteks Mutu Udara Jakarta|last=Fadhillah|first=Fajri|publisher=ICEL|year=2018|location=Jakarta|pages=3|ref={{sfnref|Fajri
o|2018}}|url-status=live|access-date=2021-07-15|archive-date=2021-09-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20210923121415/https://icel.or.id/wp-content/uploads/Brief-ICEL-Hak-Atas-Lingkungan-Hidup-yang-Baik-dan-Sehat-dalam-Konteks-Mutu-Udara-Jakarta.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite book|last=Sodikin|date=2016|url=https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|title=Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat Pada Masyarakat Sidoarjo|location=Jakarta|publisher=Prosiding Seminar Nasional|isbn=978-602-361-036-5|pages=32|url-status=live|access-date=2021-07-31|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731163911/https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/9470/3.%20Dr.%20Sodikin.pdf?sequence=1&isAllowed=y|dead-url=no}}
=== Jurnal ===
* {{Cite journal|last=Rochmani|date=2015|title=Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat di Era Globalisasi|url=https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|journal=Masalah-Masalah Hukum|volume=44|issue=1|pages=21|access-date=2021-07-31|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/11419/9675%20hlmn%2021|dead-url=no}}
* {{Cite journal|last=Nopyandri|first=|date=2014|title=Hak atas Lingkungan Hidup dan Kaitannya dengan Peran Serta dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah|url=https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|journal=Ilmu Hukum|volume=7|issue=03|pages=37|access-date=2021-07-31|archive-date=2023-04-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20230415041243/https://online-journal.unja.ac.id/jimih/article/view/2172|dead-url=no}}
* {{Cite journal|last=Setiawati|first=Tity Wahju|date=2009|title=Hak, Kewajiban Dan Peranserta (Partisipasi) Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://eprints.undip.ac.id/5890/1/titi_wahyu.pdf|journal=Media Hukum|volume=IX|issue=02|pages=1-5|issn=1411-3759|access-date=2021-08-03|archive-date=2023-03-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230327161731/http://eprints.undip.ac.id/5890/1/titi_wahyu.pdf|dead-url=no}}
=== Dokumen ===
* {{Cite web|last=DPR RI|date=2017|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak|url=https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|website=berkas.dpr.go.id|access-date=17 Juli 2021|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731163910/https://berkas.dpr.go.id/puspanlakuu/keterangan/keterangan-public-36.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=1997|title=Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|website=sipongi.menlhk.go.id|access-date=20 Juli 2021|archive-date=2021-04-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20210413165327/http://sipongi.menlhk.go.id/cms/images/files/1026.pdf|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=1999|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia|url=https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-%24H9FVDS.pdf|website=www.komnasham.go.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://www.komnasham.go.id/files/1475231474-uu-nomor-39-tahun-1999-tentang-$H9FVDS.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Presiden RI|date=2009|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup|url=https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|website=jdih.esdm.go.id|access-date=31 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093130/https://jdih.esdm.go.id/storage/document/UU%2032%20Tahun%202009%20(PPLH).pdf|dead-url=no}}
=== Sumber Daring ===
* {{Cite web|last=Baroqah|first=Muhammad Rizkie|date=2017|title=Hubungan Manusia dan Lingkungan|url=https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|website=www.researchgate.net|access-date=17 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416190611/https://www.researchgate.net/publication/348949392_HUBUNGAN_MANUSIA_DAN_LINGKUNGAN|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Quina|first=Margaretha|date=2012|title=Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia atas Lingkungan Hidup Oleh Perusahaan Transnasional Dalam Hukum Internasional|url=http://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20312867.pdf|access-date=25 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416185843/https://lib.ui.ac.id/file?file=pdf/abstrak-20312867.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Kusuma|first=Tubagus Maulana Alam|date=2015|title=KTT Bumi dan Protokol Kyoto|url=https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|website=www.academia.edu|access-date=27 Juli 2021|archive-date=2023-04-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20230417043627/https://www.academia.edu/20009852/SEJARAH_KTT_BUMI|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Risnandar|first=Cecep|date=2018|title=KTT Bumi|url=https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|website=jurnalbumi.com|access-date=29 Juli 2021|archive-date=2023-04-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20230416082347/https://jurnalbumi.com/knol/ktt-bumi/|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=UI|first=Fakultas Hukum|date=2021|title=Pembangunan Berkelanjutan|url=https://law.ui.ac.id/v3/profil/fasilitas/pembangunan-berkelanjutan/|website=law.ui.ac.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2021-08-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20210802120205/https://law.ui.ac.id/v3/profil/fasilitas/pembangunan-berkelanjutan/|dead-url=yes}}
* {{Cite web|last=Dunia|first=Ensiklopedia|date=2012|title=KTT Bumi|url=http://p2k.itbu.ac.id/ind/3064-2950/Ktt-Bumi_147999_itbu_p2k-itbu.html|website=p2k.itbu.ac.id|access-date=27 Juli 2021}}
* {{Cite web|last=Kusnadi|first=NNF|date=2017|title=Kajian Teori dan Kerangka Pemikiran|url=http://repository.unpas.ac.id/28945/3/BAB%20II.pdf|website=repository.unpas.ac.id|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2023-04-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20230411093132/http://repository.unpas.ac.id/28945/3/BAB%20II.pdf|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Indrastuti|first=Rizki Woro|date=2018|title=[Perencanaan Lingkungan] World Summit on Sustainable Development, Johannesburg Declaration on Sustainable Development|url=https://www.researchgate.net/publication/323694273_Perencanaan_Lingkungan_World_Summit_on_Sustainable_Development_Johannesburg_Declaration_on_Sustainable_Development|website=www.researchgate.net|access-date=31 Juli 2021|archive-date=2023-05-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20230526030657/https://www.researchgate.net/publication/323694273_Perencanaan_Lingkungan_World_Summit_on_Sustainable_Development_Johannesburg_Declaration_on_Sustainable_Development|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Suhartini|date=2008|title=Pengelolaan Lingkungan|url=http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572380/pengabdian/pengelolaan-lingkungan.pdf|website=staffnew.uny.ac.id|access-date=2 Agustus 2021|archive-date=2021-08-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20210803193352/http://staffnew.uny.ac.id/upload/131572380/pengabdian/pengelolaan-lingkungan.pdf|dead-url=no}}
=== Deklarasi ===
* {{Cite web|first=Univeristy of Minnesota|date=1994|title=Draft Principles On Human Rights And The Environment, E/CN.4/Sub.2/1994/9, Annex I (1994)|url=http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|website=hrlibrary.umn.edu|access-date=25 Juli 2021|archive-date=2022-07-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20220715224713/http://hrlibrary.umn.edu/instree/1994-dec.htm|dead-url=no}}
* {{Cite web|last=Nations|first=United|date=1972|title=Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment|url=https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|website=www.ipcc.ch|access-date=30 Juli 2021|archive-date=2022-07-30|archive-url=https://web.archive.org/web/20220730102839/https://www.ipcc.ch/apps/njlite/srex/njlite_download.php?id=6471|dead-url=no}}
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Hukum lingkungan]]
|